Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan Personil UPT Samsat Cikokol saat menggelar razia. (Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) |
NET - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten
melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Samsat Cikokol, Kota Tangerang
kembali melaksanakan razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Marsekal Surya
Dharma Ali, Selapajang Kecamatan Neglasari, Selasa (23/10/2018). Kendaraan yang
terdata sebagai penunggak pajak, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik
digantikan dengan surat kesanggupan untuk melunasi pajak tertunggak.
Razia kali ini menurunkan 15 personil Satlantas Polres
MetroTangerang Kota dibawah komando Iptu Rachmat, 13 pegawai UPT Samsat Cikokol dan satu
personil dari Jasa Raharja digelar mulai pukul 09.00 WIB berlangsung aman dan
lancar meski sempat terjadi kemacetan beberapa saat.
Dari ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia,
hanya 89 kendaraan belum membayar pajak. Petugas langsung menarik Surat
Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan
untuk membayar pajak tertunggak. Sementara puluhan kendaraan roda dua dan empat
yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi
(SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh unsur Polantas.
Kepala UPT Samsat Cikokol H Saripudin melalui Kasi
Penerimaan dan Penagihan , Idham Nurfitri Arief ST di sela sela razia mengatakan razia kendaraan penunggak pajak
merupakan bagian dari program intensifikasi pajak daerah. Namun dalam
pelasanaan tetap memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan, yaitu pajak
tertunggak bisa dibayar di tempat karena sudah disiapkan armada Samling di
lokasi.
Sedikitinya 89 kendaraan penunggak pajak yang terjaring
razia, 74 kendaran roda dua dan 15 roda empat. Sementara yang membayar pajak
tertunggak pada armada Samling sebanyak 10 kendaraan roda dua.
Idham menambahkan target penerimaan pajak kendaraan
mengalami peningkatan itu terjadi pada anggaran perubahan sekitar Rp 20 miliiar
optimis tercapai. Adapun realisasi penerimaan pajak per 22 Oktober 2018 sudah
mencapai 80,89 persen atau sekitar Rp 572.848.352.165
dari target yang ditetapkan sebesar Rp
706.932.410.000.
Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp
298.617.576.200 (80.11 persen) dari target yang ditetapkan sebesar Rp
372.772.000.000. Realisasi BBN I Rp 259.952.450.500 (81.38 persen), dari target
yang ditetapkan sebesar Rp 317.759.636.000 . Sementara realisasi BBN II Rp
76.074.869.500 (81.38 persen) dari
target yang ditetapkan Rp 7.464.774.000.
Sementara realisasi penerimaan Pajak Air (AP) Rp 7.203.455.965 (80.61 persen) dari target yang ditetapkan sebesar
Rp 8.936.000.000. (bah)
0 Comments