Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terjaring Razia, 89 Kendaraan Penunggak Pajak


Anggota Satlantas Polres Metro Tangerang Kota dan 
Personil UPT Samsat Cikokol saat menggelar razia. 
(Foto: S. Bahri/TangerangNet.Com) 



NET - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bapenda Samsat Cikokol, Kota Tangerang kembali melaksanakan razia kendaraan penunggak pajak di Jalan Marsekal Surya Dharma Ali, Selapajang Kecamatan Neglasari, Selasa (23/10/2018). Kendaraan yang terdata sebagai penunggak pajak, Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ditarik digantikan dengan surat kesanggupan untuk melunasi pajak tertunggak.

Razia kali ini menurunkan 15 personil Satlantas Polres MetroTangerang Kota dibawah komando Iptu Rachmat,  13 pegawai UPT Samsat Cikokol dan satu personil dari Jasa Raharja digelar mulai pukul 09.00 WIB berlangsung aman dan lancar meski sempat terjadi kemacetan beberapa saat.

Dari ratusan kendaraan roda dua dan empat terjaring razia, hanya 89 kendaraan belum membayar pajak. Petugas langsung menarik Surat Ketetapan Pajak Dearah (SKPD) digantikan dengan surat pernyataan kesanggupan untuk membayar pajak tertunggak. Sementara puluhan kendaraan roda dua dan empat yang tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta kelengkapan lainnya dikenakan sanksi tilang oleh unsur Polantas.

Kepala UPT Samsat Cikokol H Saripudin melalui Kasi Penerimaan dan Penagihan , Idham Nurfitri Arief ST  di sela sela razia  mengatakan razia kendaraan penunggak pajak merupakan bagian dari program intensifikasi pajak daerah. Namun dalam pelasanaan tetap memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan, yaitu pajak tertunggak bisa dibayar di tempat karena sudah disiapkan armada Samling di lokasi.

Sedikitinya 89 kendaraan penunggak pajak yang terjaring razia, 74 kendaran roda dua dan 15 roda empat. Sementara yang membayar pajak tertunggak pada armada Samling sebanyak 10 kendaraan roda dua.

Idham menambahkan target penerimaan pajak kendaraan mengalami peningkatan itu terjadi pada anggaran perubahan sekitar Rp 20 miliiar optimis tercapai. Adapun realisasi penerimaan pajak per 22 Oktober 2018 sudah mencapai 80,89  persen atau sekitar Rp 572.848.352.165 dari target yang ditetapkan  sebesar Rp 706.932.410.000.

Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Rp 298.617.576.200 (80.11 persen) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 372.772.000.000. Realisasi BBN I Rp 259.952.450.500 (81.38 persen), dari target yang ditetapkan sebesar Rp 317.759.636.000 . Sementara realisasi BBN II Rp 76.074.869.500 (81.38 persen)  dari target yang ditetapkan Rp 7.464.774.000.  Sementara realisasi penerimaan Pajak Air (AP)  Rp 7.203.455.965  (80.61 persen) dari target yang ditetapkan sebesar Rp 8.936.000.000. (bah)

Post a Comment

0 Comments