![]() |
Tersangka JW: belum sempat melarikan diri. (Foto: Istimewa) |
NET - Pelaku JW, 19, warga Gang Amal I RT 001 RW 06
Palmerah, Jakarta Barat. JW ditangkap anggota Buser Polsek Cengkareng Polres
Metro Jakarta Barat setelah aksinya kepergok merampas barang milik korban Fajar
Gunawan alias Reksa di Jalan Daan Mogot pada Rabu (17/10/2018) yang lalu.
Sedangkan kawan satu pelaku lainnya, AS melarikan diri.
Kapolsek Cengkareng Kompol H Khoiri, menerangkan kejadian
tersebut berawal pada saat pelaku ingin melakukan hubungan intim kepada Minggu
(21/10/2018) korban yang sebelumnya pelaku memang sudah berniat akan merampas
barang milik korban. Pelaku JW langsung mengalungi pisau badik di belakang
leher korban. Sedangkan pelaku AS berusaha merampas tas korban yang saat itu
diletakan di atas paha korban.
"Modus mereka (pelaku) yang sudah berniat merampas
barang korban, berpura-pura meminta menggunakan jasa korban (waria) untuk
berhubungan intim dengan korban yang sedang menjajakan diri," ujar Khoiri.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cengkareng AKP Antonius
menambahkan korban yang mengetahui aksi pelaku langsung melawan dan berusaha
mempertahankan tas miliknya. Seketika itu pula, pelaku langsung melukai korban
dengan menggunakan senjata tajam jenis badik hingga mengenai leher dan tangan
korban.
"Pada saat bersamaan, tim buser yang sedang observasi
wilayah mengetahui peristiwa tersebut langsung meringkus pelaku. Pelaku JW,
kita tangkap sedangkan AS melarikan diri mengingat AS memakai jaket Ojek Online dengan mudah
berhasil berbaur dengan ojek Online lainnya yang sedang berkerumun di lokasi
kejadian," ungkap Antonius.
Dari penangkapan terhadap tersangka, kata Antonius, pihaknya
menyita barang bukti berupa satu Unit sepeda motor Yamaha Mio, dan sebilah
pisau badik bergagang kayu.
"Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku AS.
Untuk JW, kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan
Kekerasan," ujarnya. (dade)
0 Comments