![]() |
Narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka ASK: siap jual. (Foto: Dade FAchri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi meringkus Agung Surya Kencana (ASK), seorang pengedar
narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu dan casing handphone di
Jalan Bhakti, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Pelaku ditangkap petugas karena kedapatan membawa
narkotika,” ujar Kepala Polsek Kawasan Kalibaru, Polres Metro Jakarta Utara Komisaris Polisi (Kompol) Agung
Budi Leksono kepada wartawan, Minggu (14/10/2018).
Bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan di Jalan
Bhakti tersebut sering dijadikan ajang jual beli narkotika. Dari informasi
tersebut, Polsek menerjunkan anggota untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan, Sabtu (13/10/2018).
Pada hari itu, anggota Reskrim melaksanakan penyelidikan di
tempat kejadian perkara (TKP) sekira jam 22:30 WIB dan mencurigai seorang
laki-laki yang sedang berada di pinggir jalan.
"Tim melaksanakan pemeriksaan dan menemukan Barang
Bukti (BB) dua bungkusan yang berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu
dari laki-laki tersebut yang mengaku bernama Agung Surya Kencana. Barang bukti
tersebut disimpan di dalam sepatu dan di dalam casing handphone,” tutur Budi
Leksono.
Selanjutnya, kata , orang tersebut bersama barang bukti
dibawa ke kantor Polsek Kawasan Kalibaru Jakarta Utara guna Budi Leksono,
pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kata Budi, tersangka ASK akan
dijerat dengan Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dade)
0 Comments