![]() |
Hakim Gatot saat memimpin sidang Tipiring. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET – Terdakwa Aris, penjual jamu di Batu Ceper, disidangkan
dengan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang,
Jalan TMP Taruna, Selasa (23/10/2018). Terdakwa Aris divonis denda Rp 500 ribu
karena menjual minuman beralkohol.
Kepala Bidang Penegak Hukum Perda, Pemerintah Kota Tangerang
Kaonang dalam persidangan menyebutkan terdakwa Aris sudah sering kali
diterjaring razia dan diperingati, tapi tetap berjualan.
Terdakwa Aris menjual jamu dan minuman beralkohol yang sudah
berkali kali ditangkap dan di peringati. Petugas
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita barang bukti 59 botol minuman
beralkohol berbagai dari terdakwa Aris untuk
dibawa ke persidangan.
Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa Aris,
Hakim Gatot, SH mengatakan perbuatan terdakwa Airs melanggar Perda No. 7 tahun
2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol
“Kamu didenda Rp 500 rbu atau kurungan 5 hari,” ujar Hakim
Gatot.
Namun, terdakwa Aris memilih membayar denda Rp 500 ribu
ditambah biaya perkara Rp 200.
Barang bukti berupa beralkohol berbagai merek yang disita
dari pedagang oleh Hakim Gatot diperintahkan untuk dimusnahkan. (tno)
0 Comments