Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penjual Jamu Didenda Hakim Pengadilan Rp 500 Ribu

Hakim Gatot saat memimpin sidang Tipiring.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 




NET – Terdakwa Aris, penjual jamu di Batu Ceper, disidangkan dengan tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Selasa (23/10/2018). Terdakwa Aris divonis denda Rp 500 ribu karena menjual minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegak Hukum Perda, Pemerintah Kota Tangerang Kaonang dalam persidangan menyebutkan terdakwa Aris sudah sering kali diterjaring razia dan diperingati, tapi tetap berjualan.

Terdakwa Aris menjual jamu dan minuman beralkohol yang sudah berkali kali ditangkap dan di peringati.   Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyita barang bukti 59 botol minuman beralkohol  berbagai dari terdakwa Aris untuk dibawa ke persidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa Aris, Hakim Gatot, SH mengatakan perbuatan terdakwa Airs melanggar Perda No. 7 tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol
“Kamu didenda Rp 500 rbu atau kurungan 5 hari,” ujar Hakim Gatot.

Namun, terdakwa Aris memilih membayar denda Rp 500 ribu ditambah biaya perkara Rp 200.

Setelah divonis hakim, terdakwa Aris menyesal.  Menurut terdakwa Aris, penjualan tiap malam mendapat hasil jualan sebanyak Rp 500 ribu dan sudah jualan selama 1 tahun.

Barang bukti berupa beralkohol berbagai merek yang disita dari pedagang oleh Hakim Gatot diperintahkan untuk dimusnahkan. (tno)


Post a Comment

0 Comments