![]() |
Tersangka KT dan barang bukti daun ganja kering diperlihatkan oleh Kapolsek Tangerang Kota Kompol Ewo Sumono. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Kurir narkotika asal Medan, Sumatera Utara (Sumut) KT,
35, dibekuk petugas Polsek Tangerang di salah satu pool bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) di
Jalan Daan Mogot, Kalurahan Tanah Tinggi,
Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten. Barang bukti yang disita petugas
dari tangan pelaku sebanyak 2,1 kilogram lebih daun ganja kering.
Kapolsek Tangerang Kota Komisaris Polisi Ewo Samono, Jumat
(19/10/2018) kepada wartawan mengatakan penangkapan terhadap pelaku yang
sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan di Medan, berawal dari informasi
akan adanya pengiriman ganja yang dibawa oleh penumpang bus AKAP ke wilayah Kota
Tangerang.
Setelah dilakukan pengintaian, kata Kapolsek, petugas
mengamankan salah satu penumpang bus lintas provinsi yang kedapatan membawa ganja di dalam tas
rangselnya. Akibatnya, pelaku yang baru turun dari bus lintas provinsi rute
Medan-Jakarta dibekuk.
'" KT dibekuk pada Rabu (17/10/2018) lalu, sesaat baru
turun dari bus AKAP dan menunggu seseorang yang akan menerima barang terlarang
itu di sekitar pool bus," ujar Kapolsek.
Namun saat ditunggu, kata Kapolsek, orang yang akan menerima
barang tersebut tidak kunjung datang, "Sepertinya orang yang akan menerima
barang itu sudah tahu, kalau KT sedang diincar dan ditangkap polisi," ungkap
apolsek.
Sementara itu, KT mengaku bersedia membawa barang terlarang
tersebut karena dijanjikan mendapatkan imbalan sebesar Rp 1 juta. "Saya
mau mengantarkan barang tersebut, karena dijanjikan akan mendapat imbalan Rp 1 juta, apabila barang itu sudah diterima
oleh seseorang yang bernama Sam di wilayah Tanah Tinggi, Kota Tangerang,"
kata dia.
Namun, kata KT, orang yang dimaksud tidak kunjung datang
hingga akhirnya dia ditangkap polisi. "'Sampai saat ini orang yang mengaku
bernama Sam masuk dalam daftar pencarian (DPO) Polsek Tangerang," ucap
Kapolsek. (man)
0 Comments