Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Barang Bukti Uang Pecahan 50 Ribuan, Dimusnahkan Kejaksaan

Api menyala saat dilakukan pemusnahan
dengan cara dibakar dan disaksikan para jaksa.
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) 


NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahan barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan in kracht (ketetapan hukum) di halaman parkir kantor kejaksaan, Jalan TMP Taruna.

“Barang bukti ini hasil sidang kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum dari pengadilan negeri. Semua perkara hasil sidang putusan majelis hakim,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Kota Tangerang Afni Carolina, SH kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).

Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata Afni, dari perkara penganiayaan, pencurian, penipuan, dan uang palsu. Rinciannya, uang palsu sebanyak 250 lembar terdiri uang 50 ribuan, berikut alat penunjang seperti meja sablon, pilok ada 30 kaleng, kertas untuk uang palsu jenis kertasnya licin, botol bekas tinta, dan printer.

“Memang umtuk uang palsu kertasnya licin,” ujar Afni.

Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A. Pelealu, SH MH mengatakan pemusnahan uang palsu berupa uang kertas pecahan 50 ribuan langsung dibakar di tong dan jangan sampai ada yang tercecer.

“Kegiatan jaksa dalam proses hukum sudah selesai penanganan perkaranya. Barang bukti yang sudah ingkrah harus secepatnya dimusnahkan,” tutur Robert.

Menurut Robert, perkara yang sudah selesai, barang buktinya harus dimusnahkan. Kalau barang yang dirampas untuk negara, kejaksaan segera mengeksekusi. “Kalau yang dirampas berupa uang, kami serahkan ke Kas Negara. Kalau barang buktinya benda seperti mobil, motor atau mesin, kami akan serahkan ke Balai Lelang Negara untuk ditaksir harga barang tersebut,” ucap Robert.

Robert mengatakan saat ini sdang didata pemusnahan barang bukti narkotika. “Bila sudah 14 hari setelah perkera ingkrah, segera di musnahkan. Untuk ke depanya, tidak ada penumpukan barang bukti. Setelah inkrah, secepatnya barng bukti dimusnahkan,” ujar Robert. (nto)

Post a Comment

0 Comments