Api menyala saat dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar dan disaksikan para jaksa. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang memusnahan
barang bukti hasil perkara yang sudah dinyatakan in kracht (ketetapan hukum) di
halaman parkir kantor kejaksaan, Jalan TMP Taruna.
“Barang bukti ini hasil sidang kejahatan yang sudah memiliki
kekuatan hukum dari pengadilan negeri. Semua perkara hasil sidang putusan
majelis hakim,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti Kejari Kota Tangerang
Afni Carolina, SH kepada wartawan, Rabu (24/10/2018).
Barang bukti yang dimusnahkan itu, kata Afni, dari perkara penganiayaan,
pencurian, penipuan, dan uang palsu. Rinciannya, uang palsu sebanyak 250 lembar
terdiri uang 50 ribuan, berikut alat penunjang seperti meja sablon, pilok ada
30 kaleng, kertas untuk uang palsu jenis kertasnya licin, botol bekas tinta,
dan printer.
“Memang umtuk uang palsu kertasnya licin,” ujar Afni.
Kepala Kejari Kota Tangerang Robert P.A. Pelealu, SH MH
mengatakan pemusnahan uang palsu berupa uang kertas pecahan 50 ribuan langsung
dibakar di tong dan jangan sampai ada yang tercecer.
“Kegiatan jaksa dalam proses hukum sudah selesai penanganan
perkaranya. Barang bukti yang sudah ingkrah harus secepatnya dimusnahkan,” tutur
Robert.
Menurut Robert, perkara yang sudah selesai, barang buktinya
harus dimusnahkan. Kalau barang yang dirampas untuk negara, kejaksaan segera mengeksekusi.
“Kalau yang dirampas berupa uang, kami serahkan ke Kas Negara. Kalau barang buktinya
benda seperti mobil, motor atau mesin, kami akan serahkan ke Balai Lelang Negara
untuk ditaksir harga barang tersebut,” ucap Robert.
Robert mengatakan saat ini sdang didata pemusnahan barang
bukti narkotika. “Bila sudah 14 hari setelah perkera ingkrah, segera di
musnahkan. Untuk ke depanya, tidak ada penumpukan barang bukti. Setelah inkrah,
secepatnya barng bukti dimusnahkan,” ujar Robert. (nto)
0 Comments