![]() |
Kombes Polsi RP Argo Yuwono: lewat medsos. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - Dua buaya muara diselamatkan
penyidik Polda Metro Jaya dari sindikat penjualan hewan. Selain buaya, turut
diselamatkan 128 kura-kura moncong babi, dua kakaktua, dan masing masing satu
ekor Jalak Bali, Jalak putih, burung Tiong Nias, Jalak Suren, Burung Bayan,
Lutung Jawa, dan Siamang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada sembilan tersangka
berinisial, BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF yang berhasil ditangkap.
Para tersangka menjual dan menawarkan satwa yang dilindungi melalui media
sosial dan pembayaran dilakukan dengan mentransfer melalui rekening yang sudah
ditentukan, selanjutnya satwa dikirim melalui kurir atau penyerahan secara
langsung.
"Para tersangka menjual dan
menawarkan satwa rata-rata harga penjualan per ekor, yaitu untuk burung dijual
antara Rp 450 ribu sampai dengan tiga juta per ekor. Untuk kura-kura moncong
babi dijual seratus ribu rupiah per ekornya," ungkap Argo, Rabu (26/9/2018),
kepada wartawan di Polda Jaya, Jakarta.
Sedangkan jenis buaya muara antara
Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1,2 juta per ekor. Untuk kura-kura jenis moncong
babi tersebut populasinya hanya ada di wilayah Papua dan saat ini sudah terancam
punah. Para tersangka menjual kura-kura moncong babi tersebut untuk tujuan di
export ke negara Taiwan, karena memiliki kasiat untuk kesehatan dan kecantikan.
Argo mengungkapkan saat ini satwa
dilindungi tersebut diserahkan kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam)
wilayah II Jakarta di Tegal Alur Jakarta Barat dan Pusat Penyelamatan Satwa
Tegal Alur, di Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat. "Para pelaku
menjual hewan hewan tersebut sejak Januari hingga September 2018. Pelaku
menjualnya di Bekasi Barat, Bekasi Utara, Cikarang Utara, Jakasempurna,
Jababeka, Kota Bekasi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Terminal Grogol, Jakarta
Barat, Tangerang Banten, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Argo.
Pasal yang ditersangkakan terhadap
pelaku, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5
tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21
Ayat (2) Huruf a dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai,
membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa
yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal
40 Ayat (2) yang berbunyi barang siap dengan sengaja melakukan pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana diimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta
pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan
denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (dade)
0 Comments