Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polda Metro Ringkus Sindikat Penjualan Hewan Dilindungi

Kombes Polsi RP Argo Yuwono: lewat medsos.     
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) 


NET - Dua buaya muara diselamatkan penyidik Polda Metro Jaya dari sindikat penjualan hewan. Selain buaya, turut diselamatkan 128 kura-kura moncong babi, dua kakaktua, dan masing masing satu ekor Jalak Bali, Jalak putih, burung Tiong Nias, Jalak Suren, Burung Bayan, Lutung Jawa, dan Siamang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan ada sembilan tersangka berinisial, BJ, EV, ZN, RSB, AL, ES, MYN, AF, dan SF yang berhasil ditangkap. Para tersangka menjual dan menawarkan satwa yang dilindungi melalui media sosial dan pembayaran dilakukan dengan mentransfer melalui rekening yang sudah ditentukan, selanjutnya satwa dikirim melalui kurir atau penyerahan secara langsung.

"Para tersangka menjual dan menawarkan satwa rata-rata harga penjualan per ekor, yaitu untuk burung dijual antara Rp 450 ribu sampai dengan tiga juta per ekor. Untuk kura-kura moncong babi dijual seratus ribu rupiah per ekornya," ungkap Argo, Rabu (26/9/2018), kepada wartawan di Polda Jaya, Jakarta.

Sedangkan jenis buaya muara antara Rp 600 ribu sampai dengan Rp 1,2 juta per ekor. Untuk kura-kura jenis moncong babi tersebut populasinya hanya ada di wilayah Papua dan saat ini sudah terancam punah. Para tersangka menjual kura-kura moncong babi tersebut untuk tujuan di export ke negara Taiwan, karena memiliki kasiat untuk kesehatan dan kecantikan.

Argo mengungkapkan saat ini satwa dilindungi tersebut diserahkan kepada BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) wilayah II Jakarta di Tegal Alur Jakarta Barat dan Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, di Jalan Benda Raya, Kalideres, Jakarta Barat. "Para pelaku menjual hewan hewan tersebut sejak Januari hingga September 2018. Pelaku menjualnya di Bekasi Barat, Bekasi Utara, Cikarang Utara, Jakasempurna, Jababeka, Kota Bekasi, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Terminal Grogol, Jakarta Barat, Tangerang Banten, dan Jagakarsa, Jakarta Selatan," ungkap Argo.

Pasal yang ditersangkakan terhadap pelaku, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat (2) Huruf a dimana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Pelaku juga dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) yang berbunyi barang siap dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diimaksud dalam pasal 21 ayat (1) dan (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (dade)

Post a Comment

0 Comments