![]() |
Koordinator Banten Bersih Gufroni. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
NET - Koordinator Banten Bersih (BB) Gufroni meminta kepada
pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti dihukum oleh pengadilan tapi masih
menerima gaji dan memiliki jabatan agar diberhentikan dan mengembalikan uang
gaji.
“Selain dipecat, ribuan PNS yang korup itu harus
mengembalikan uang dan gaji yang selama ini mereka masih terima setelah
dinyatakan terbukti korupsi. Bila tidak mau, sita aset kekayaannya untuk
mengganti uang dalam bentuk gaji yang mereka nikmati selama itu,” ujar Gufroni
melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com, Sabtu (15/9/2018).
Gufroni menjelaskan Pemerintah harus mengambil langkah tegas
dengan memberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat. Ini sebagai langkah untuk efek jera bagi PNS
yang lain. Kalau tidak dipecat, sama seperti memberi angin segar bagi PNS untuk
korupsi.
“Sedih bercampur marah ketika mendengar ada ribuan PNS yang
sudah terbukti bersalah melakukan korupsi berdasar putusan pengadilan yang
sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ternyata masih menikmati uang
negara sebagai PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negera-red),” ucap Gufroni yang
juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) itu.
Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gufroni, meminta
untuk mengumumkan saja nama-nama PNS korup itu, supaya rakyat tahu siapa aja
mereka ini khususnya nama-nama PNS yang ada di Banten.
Ada 70 orang PNS di Banten yang terbukti korupsi tapi masih
bekerja. Mereka itu terdiri atas 17 orang tingkat Provinsi Banten dan 53 orang
tingkat kabupaten dan kota.
“Hal ini bertujuan untuk mendorong pelayanan publik dan
berintegritas serta keterbukaan informasi publik. Agar ke depan tidak ada lagi
PNS yang terbukti korupsi masih berstatus PNS aktif dan masih menikmati uang
APBN/APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah-red),” tutur Gufroni.
Pernyataan yang disampaikan Gufroni tersebut setelah
terungkap KPK menyebut ada 2.357 orang berstatus PNS yang sudah terbukti korupsi
tapi masih dibiarkan bekerja atau tidak diberhentikan dengan tidak hormat.
Tentu saja informasi tersebut membuka mata Banten Bersih,
nyatanya agenda reformasi birokrasi belum berjalan sebagaimana diharapkan.
Alih-alih mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) justru negara seolah melakukan pembiaran dan tutup mata akan
realitas yang terjadi.
“Berapa banyak uang negara untuk menggaji mereka yang
sebetulnya sudah tidak berhak, para mantan napi koruptor PNS menikmati itu,”
ungkap Gufroni. (*/pur)
0 Comments