Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

“Banten Bersih” Minta PNS Terbukti Korupsi Kembalikan Gaji

Koordinator Banten Bersih Gufroni.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) 



NET - Koordinator Banten Bersih (BB) Gufroni meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti dihukum oleh pengadilan tapi masih menerima gaji dan memiliki jabatan agar diberhentikan dan mengembalikan uang gaji.

“Selain dipecat, ribuan PNS yang korup itu harus mengembalikan uang dan gaji yang selama ini mereka masih terima setelah dinyatakan terbukti korupsi. Bila tidak mau, sita aset kekayaannya untuk mengganti uang dalam bentuk gaji yang mereka nikmati selama itu,” ujar Gufroni melalui Siaran Pers yang diterima TangerangNet.Com, Sabtu (15/9/2018).

Gufroni menjelaskan Pemerintah harus mengambil langkah tegas dengan memberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat.   Ini sebagai langkah untuk efek jera bagi PNS yang lain. Kalau tidak dipecat, sama seperti memberi angin segar bagi PNS untuk korupsi.

“Sedih bercampur marah ketika mendengar ada ribuan PNS yang sudah terbukti bersalah melakukan korupsi berdasar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht ternyata masih menikmati uang negara sebagai PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negera-red),” ucap Gufroni yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tangerang (FH UMT) itu.

Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gufroni, meminta untuk mengumumkan saja nama-nama PNS korup itu, supaya rakyat tahu siapa aja mereka ini khususnya nama-nama PNS yang ada di Banten.

Ada 70 orang PNS di Banten yang terbukti korupsi tapi masih bekerja. Mereka itu terdiri atas 17 orang tingkat Provinsi Banten dan 53 orang tingkat kabupaten dan kota.

“Hal ini bertujuan untuk mendorong pelayanan publik dan berintegritas serta keterbukaan informasi publik. Agar ke depan tidak ada lagi PNS yang terbukti korupsi masih berstatus PNS aktif dan masih menikmati uang APBN/APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah-red),” tutur Gufroni.

Pernyataan yang disampaikan Gufroni tersebut setelah terungkap KPK menyebut ada 2.357 orang berstatus PNS yang sudah terbukti korupsi tapi masih dibiarkan bekerja atau tidak diberhentikan dengan tidak hormat.

Tentu saja informasi tersebut membuka mata Banten Bersih, nyatanya agenda reformasi birokrasi belum berjalan sebagaimana diharapkan. Alih-alih mewujudkan pemerintahan yang bersih bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) justru negara seolah melakukan pembiaran dan tutup mata akan realitas yang terjadi. 

“Berapa banyak uang negara untuk menggaji mereka yang sebetulnya sudah tidak berhak, para mantan napi koruptor PNS menikmati itu,” ungkap Gufroni.  (*/pur)


Post a Comment

0 Comments