![]() |
Akun tersangka Tuko saat memasarkan "dagangannya". (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga
sebagai pelaku tindak pidana prostitusi melalui media online. “Tersangka Tt alias Tuko diduga menawarkan
prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun Raden Perdana Kusuma,”
ujar Kasat Reskrim Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi (AKP)
Faruk Rozi kepada wartawan, Sabtu (4/8/2018).
Faruk Rozi menjelaskan pada Jum'at (3/8/2018) sekira jam
10.00 WIB, team cyber patrol mendapat informasi ada pelaku diduga menawarkan
prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun "Raden Perdana
Kusuma".
Selanjutnya, kata Faruk, team menerima tawaran dan
menentukan Hotel D'Arcici dengan harga yang sudah disepakati Rp 1, 5 juta.
Sesuai dengan janji, terjadilah transaksi dan petugas bertemu langsung dengan seseorang
bernama Tt alias Tuko.
Faruk mengatakan tersangka Tuko datang membawa dua orang
perempuan sesuai pesanan bernama D K dan E A. Dari hasil penjualan pelaku mendapat
keuntungan Rp. 700.000 per satu orang perempuan
yang sudah dibooking. Setelah transaksi
berhasil, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Metero Pelabuhan Tanjung
Priok.
Atas penangkapan tersebut, kata Faruk, ikut disita berupa
satu unit mobil Daihatsu Xenia plat nomor F 1047 AI berikut STNK dan kunci kontak, dua
buah kartu akses hotel, uang tunai sebesar Rp. 3,35 juta, dua buah HP merk
Xiaomi Prime warna putih hitam berikut 2 sim card satu
unit handphone merek Samsung J2 Prime warna hitam berikut sim card , dua buah
cealana dalam wanita warna putih, satu buah kurtang wanita warna hitam, satu
buah kutang wanita warna motif bergaris.
Faruk mengatakan tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang
TPPO subsidair setiap orang dilarang dengan sengan dan tanpa hak
mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau dapat diaksesnya informasi
elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(dade)
0 Comments