Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Transaksi Di Hotel, Polisi Ringkus Pelaku Prostitusi Online

Akun tersangka Tuko saat memasarkan "dagangannya". 
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)   

NET – Polisi mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku tindak pidana prostitusi melalui media online.  “Tersangka Tt alias Tuko diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun Raden Perdana Kusuma,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Polisi (AKP) Faruk Rozi kepada wartawan, Sabtu (4/8/2018).

Faruk Rozi menjelaskan pada Jum'at (3/8/2018) sekira jam 10.00 WIB, team cyber patrol mendapat informasi ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online melalui Facebook dengan akun "Raden Perdana Kusuma".

Selanjutnya, kata Faruk, team menerima tawaran dan menentukan Hotel D'Arcici dengan harga yang sudah disepakati Rp 1, 5 juta. Sesuai dengan janji, terjadilah transaksi dan petugas bertemu langsung dengan seseorang bernama Tt alias Tuko.

Faruk mengatakan tersangka Tuko datang membawa dua orang perempuan sesuai pesanan bernama D K dan E A. Dari hasil penjualan pelaku mendapat keuntungan Rp. 700.000  per satu orang perempuan yang sudah dibooking.  Setelah transaksi berhasil, tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Metero Pelabuhan Tanjung Priok.

Atas penangkapan tersebut, kata Faruk, ikut disita berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia plat nomor  F 1047 AI berikut STNK dan kunci kontak, dua buah kartu akses hotel, uang tunai sebesar Rp. 3,35 juta, dua buah HP merk Xiaomi Prime warna putih hitam berikut 2 sim card   satu unit handphone merek Samsung J2 Prime warna hitam berikut sim card , dua buah cealana dalam wanita warna putih, satu buah kurtang wanita warna hitam, satu buah kutang wanita warna motif bergaris.

Faruk mengatakan tersangka dijerat  dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO subsidair setiap orang dilarang dengan sengan dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentramisikan dan atau dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang bermuatan kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. (dade)


Post a Comment

0 Comments