![]() |
Barang bukti narkotika, uang, dan bungkus rokok disita dari tersangka. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET - LU alias EG, 24, pemuda
pengangguran warga Sumur Bor, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat harus
berurusan dengan aparat Kepolisian dari Polsek Cengkareng Polres Metro Jakarta
Barat. Pelaku ditangkap karena mengedarkan barang terlarang narkoba di sebuah
Apartemen Gren Park View di bilangan Duri Kosambi, Kamis (7/8/2018) yang lalu,
di Cengkareng Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Kompol H
Khoiri mengatakan penangkapan terhadap warga Sumur Bor, Kalideres Jakarta Barat,
ini tak lepas dari keresahan masyarakat lantaran tersangka kerap menjajakan
barang haram di sekitar Apartemen Green Park View, Duri Kosambi Cengkareng
Jakarta Barat. "Dapat laporan yang dimaksud, anggota diperintahkan untuk
menyelidiki kebenaran informasi tersebut,"
ujar Khoiri kepada wartawan, Senin (13/8/2018).
Alhasil, petugas menemukan
seseorang yang gerak gerik tersangka mencurigakan. Tak mau buruannya lepas,
petugas langsung menangkap tersangka LU. Dari penggeledahan terhadap tersangka,
ditemukan ada barang bukti dua bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis
sabu seberat 0,56 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok, uang tunai Rp 150
ribu, dan satu unit handphone merk
Zionis Redmi 4 warna silver.
Dari pemeriksaan terhadap
tersangka, lanjut Khoiri, tersangka mengaku terpaksa mengedarkan barang haram
lantaran tak punya pekerjaan. Hasil dari penjualan narkoba, tersangka LU mwnggunakan
untuk kehidupan sehari-hari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat
dengan pasal 114 ayat (1) Sub 112 ( 1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 Tahun 2009, tentang
Narkotika. (dade)
0 Comments