![]() |
Petugas dari Polres Metro Jakarta Barat saat perlihatkan barang bukti. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Pabrik narkoitka jenis sabu
rumahan di Perumahan Metland, Jalan Kateliya Elok II No 12-B, Kecamatan
Cipondoh, Kota Tangerang, Banten, yang memproduksi barang terlarang dengan
mengggunakan bahan baku obat-obatan yang beredar bebas di pasaran digrebek oleh
petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat
Kombes Hengky Heryadi, Rabu (8/8/2018) mengatakan penggrebekan pabrik sabu
rumahan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, pada Minggu (5/8/2018) lalu,
berawal dari evaluasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Barat selama
dua minggu. Bahwa peredaran sabu di wilayah Jakarta Barat dan Tangerang yang
kualitasnya lebih baik dari pasaran mengarah ke pabrik sabu di perumahan
tersebut.
Dengan begitu, kata Kapolres,
petugas melakukan penggrebekan. Hasil dari penggrebekan, selain menemukan
laboratorium di dalam rumah yang di tempati oleh pelaku AW alias Peng
Chun, petugas juga menemukan beberapa
zat kimia yang dijadikan sebagai bahan baku sabu.
"Ini merupakan modus yang pertama
kali di Indonesia. Pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh petugas
Polres Metro Jakarta Barat dalam kasus yang sama pada 2010 lalu. Ia memproduksi
sabu ini dengan menggunakan obatan-obatan yang beredar di pasaran bebas,
seperti obat batuk, asma, dan soda api,'' ujar Kapolres.
Pelaku, kata Kapolres,
memproduksi sabu sejak Mei 2017 lalu. Beberapa saat setelah ke luar dari
penjara. Ia belajar meracik barang haram itu dengan cara belajar melalui
internet. "Dia pemain tunggal, dari produksi hingga ke pemasaran dilakukan
sendiri," ucap Kapolres.
Dan itu, kata Kapolres, merupakan
fenomena yang luar biasa. Yakni sabu yang berkualitas internasional bisa
diproduksi dengan menggunakan obat-obatan yang beredar bebas di pasaran. "Ini
merupakan alarm bagi bangsa Indonesia. Bahwa ekstrak obat-obatan yang dijual
bebas di pasaran dapat dijadikan sebagai sabu," tutur Kapolres.
Kapolres menjelaskan dalam waktu
satu bulan, pelaku dapat memproduksi sabu sebanyak 1, 5 kilogram sampai 2 Kg.
"Ini luar biasa. Dengan kerja sendiri dia mampu meracik sabu sebanyak
itu," ujar Kapolres.
Adapun di antara barang bukti yang disita petugas di lokasi
berupa 500 gram sabu siap edar, 16 box tablet ekstak efidrin, 1 Kg ephedrin, 3796 gram soda api, 1.000
gram yudium, 1312 gram fisfor, 20 liter cairan HCL, 40 liter toluen, 10/liter acetone dan 5 liter
Alkohol.
Ditanya soal keterlibatan
keluarga pelaku, Kapolres belum bisa menjelaskan. Alasannya, kasus itu masih
dalam penyelidikan lebih lanjut.
Semenara itu warga di sekitar
lokasi menyebutkan, Peng Chun yang tinggal di perumahan tersebut sejak tiga
tahun yang lalu, tinggal bersama istri dan seorang anaknya.
Namun semenjak tinggal di sana,
mereka tidak pernah bersosialisasi. "Saya hanya sering liat istrinya belanja sayur mayur di depan rumahnya,'' kata
Erni, 40, tetangga pelaku.
Dan tetangga pun, kata Erni,
tidak pernah mendekati rumah pelaku karena selalu dijaga oleh dua anjing
helder.
Hanya, kata Ern, ia sering
melihat tamu yang mengendarai sepeda motor ke rumah tersebut. ''Kalau saya lihat,
mereka yang sering datang ke rumah
sepertinya orang yang datang ke rumah itu hanya untuk mengantar dan menjemput paket,''
kata Erni yang sudah delapan tahun tinggal di perumahan Metland, Kecamatan
Cipondoh, Kota Tangerang. (man)
0 Comments