Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kurir Peredaran Narkotika Lapas Salemba, Ditangkap Polisi

Tersangka Rendi: mendapat upah.
(Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com)  

NET – Polisi meringkus dua orang kurir peredaran narkotika jenis sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapasa) Salemba, Jakarta Pusat. Kedua orang tersebut tersangka Rendi, 28, dan Subhan ditangkap di Kawasan Industri Jalan Muara Kamal 2, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

 Kasat Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok AKP Alrasyidin Fajri mengatakan setelah transaksi dilakukan, petugas menangkap kedua orang tersebut. Kemudian kedua tersangka dibawa menuju lokasi tongkrongan bandar sabu di Kawasan Industri, Jalan Kamal Muara 2, menemui orang yang bernama Bibir.

“Bibir saat dijumpai tidak ada di lokasi, dan saat itu Rendi mengakui membawa sabu yang disimpan di bagasi motor dalam bungkus rokok Magnum Mild Biru seberat 10,56 gram," ujar Kasat Narkoba AKP Alrasyidin Fajri kepada wartawan, Sabtu (11/8/2018).

Fajri mengatakan kedua tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Bibir di Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat. Sedangkan Bibir mendapat narkotika tersebut dari seorang bandar sabu bernama Geo yang berada di dalam Lapas Salemba.  Geo sering mengirim sabu ke wilayah Kawasan Industri Kamal Muara.

Kemudian kedua tersangka Rendi dan Subhan serta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) Undang-Undang (UURI) No.35  thn 2009 tentang Narkotika. (dade)


Post a Comment

0 Comments