![]() |
Tersangka Rendi: mendapat upah. (Foto: Dade Fachri/TangerangNet.Com) |
NET – Polisi meringkus dua orang kurir
peredaran narkotika jenis sabu dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapasa) Salemba,
Jakarta Pusat. Kedua orang tersebut tersangka Rendi, 28, dan Subhan ditangkap
di Kawasan Industri Jalan Muara Kamal 2, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan
Penjaringan, Jakarta Utara.
Kasat Narkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung
Priok AKP Alrasyidin Fajri mengatakan setelah transaksi dilakukan, petugas
menangkap kedua orang tersebut. Kemudian kedua tersangka dibawa menuju lokasi
tongkrongan bandar sabu di Kawasan Industri, Jalan Kamal Muara 2, menemui orang
yang bernama Bibir.
“Bibir saat dijumpai tidak ada di
lokasi, dan saat itu Rendi mengakui membawa sabu yang disimpan di bagasi motor
dalam bungkus rokok Magnum Mild Biru seberat 10,56 gram," ujar Kasat
Narkoba AKP Alrasyidin Fajri kepada wartawan, Sabtu (11/8/2018).
Fajri mengatakan kedua tersangka
mendapatkan sabu tersebut dari Bibir di Kalideres, Cengkareng, Jakarta Barat.
Sedangkan Bibir mendapat narkotika tersebut dari seorang bandar sabu bernama Geo
yang berada di dalam Lapas Salemba. Geo
sering mengirim sabu ke wilayah Kawasan Industri Kamal Muara.
Kemudian kedua tersangka Rendi dan
Subhan serta barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna
penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 (2) jo
112 (2) Undang-Undang (UURI) No.35 thn
2009 tentang Narkotika. (dade)
0 Comments