Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPU Banten Umumkan DCS, 55 Bacaleg TMS, 5 Dapil Terancam Gugur

DCS yang diumumkan KPU Banten dapat diakses warga. 
(Foto: Istimewa/Redaksi TangerangNet.Com)  

NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 55 orang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPRD Banten tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan untuk melanjutkan ke tahap berikutnya. Ke-55 orang Bacaleg itu tidak masuk daftar calon sementara (DCS) yang telah diumumkan KPU Banten.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Divisi Teknis KPU Banten Masudi kepada wartawan, Minggu (12/8/2018), mengatakan dari 55 orang  Bacaleg yang TMS tersebut beberapa di antaranya adalah perempuan yang berimplikasi pada tidak terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan.
u
“Hal ini berpotensi mengugurkan seluruh Bacaleg dalam satu daerah pemilihan (Dapil),” ujar Masudi.

Ketika ditanya partai politik apa saja tersebut? “Ada beberapa partai di antaranya dialami oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk Dapil 7. Ada seorang Bacaleg tidak memenuhi syarat sehingga kekurangan keterwakilan perempuan dan tidak mencapai 30 persen,” tutur Masudi kepada TangerangNet.Com, melalui saluran telepon.

Menurut Masudi, partai politik yang beberapa Dapilnya terancam gugur adalah PAN, PBB, dan Partai Garuda.

Ketua Divisi Teknis KPU Banten itu mengungkapkan status TMS pada 55 orang caleg tersebut diakibatkan beberapa sebab. "Ada Bacaleg yang sampai berakhir masa perbaikan berkas dokumennya tidak juga lengkap dan ada Bacalaeg yang berkasnya lengkap tapi tidak sesuai ketentuan," terang Masudi.

Ke-55 orang Bacaleg tersebut berasal dari beberapa parpol yaitu, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Parta Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasdem, Demokrat, dan Hanura.

Masudi menjelaskan di antara para Bacaleg yang TMS itu terdapat Bacaleg perempuan. "Bacaleg perempuan TMS mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan sehingga dapilnya terancam dihapus semua," paparnya.

Terkait keberadaan Bacaleg mantan koruptor, Masudi menjelaskan dari 3 orang Bacaleg mantan napi koruptor, seorang mengundurkan diri sebelum penetapan DCS. Sedangkan dua lainnya berkas dokumen mereka tidak lengkap sampai akhir masa perbaikan sehingga mereka tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments