![]() |
DCS yang diumumkan KPU Banten dapat diakses warga. (Foto: Istimewa/Redaksi TangerangNet.Com) |
NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Banten menetapkan 55 orang bakal calon anggota legislative (Bacaleg) DPRD
Banten tidak memenuhi syarat (TMS) pencalonan untuk melanjutkan ke tahap
berikutnya. Ke-55 orang Bacaleg itu tidak masuk daftar calon sementara (DCS)
yang telah diumumkan KPU Banten.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua
Divisi Teknis KPU Banten Masudi kepada wartawan, Minggu (12/8/2018), mengatakan
dari 55 orang Bacaleg yang TMS tersebut
beberapa di antaranya adalah perempuan yang berimplikasi pada tidak
terpenuhinya keterwakilan 30 persen perempuan.
u
“Hal ini berpotensi mengugurkan
seluruh Bacaleg dalam satu daerah pemilihan (Dapil),” ujar Masudi.
Ketika ditanya partai politik apa
saja tersebut? “Ada beberapa partai di antaranya dialami oleh Partai Amanat
Nasional (PAN) untuk Dapil 7. Ada seorang Bacaleg tidak memenuhi syarat
sehingga kekurangan keterwakilan perempuan dan tidak mencapai 30 persen,” tutur
Masudi kepada TangerangNet.Com, melalui saluran telepon.
Menurut Masudi, partai politik
yang beberapa Dapilnya terancam gugur adalah PAN, PBB, dan Partai Garuda.
Ketua Divisi Teknis KPU Banten itu
mengungkapkan status TMS pada 55 orang caleg tersebut diakibatkan beberapa
sebab. "Ada Bacaleg yang sampai berakhir masa perbaikan berkas dokumennya
tidak juga lengkap dan ada Bacalaeg yang berkasnya lengkap tapi tidak sesuai
ketentuan," terang Masudi.
Ke-55 orang Bacaleg tersebut
berasal dari beberapa parpol yaitu, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan
(PPP), Parta Berkarya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Nasdem, Demokrat, dan Hanura.
Masudi menjelaskan di antara para
Bacaleg yang TMS itu terdapat Bacaleg perempuan. "Bacaleg perempuan TMS
mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan sehingga dapilnya terancam
dihapus semua," paparnya.
Terkait keberadaan Bacaleg mantan
koruptor, Masudi menjelaskan dari 3 orang Bacaleg mantan napi koruptor, seorang
mengundurkan diri sebelum penetapan DCS. Sedangkan dua lainnya berkas dokumen
mereka tidak lengkap sampai akhir masa perbaikan sehingga mereka tidak memenuhi
syarat untuk mencalonkan diri. (*/ril)
0 Comments