Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kepala SMAN 1 Bayah, Paham Beda Pungutan Dan Sumbangan

Kepala SMA 1 Bayah Ujang Wintanwi: di kalangan tertentu 
terjadi perdebatan. (Foto: Istimewa)   

NET - Kepala SMAN 1 Bayah Ujang Witanwi mengatakan pihaknya memahami bedanya pungutan dan sumbangan.

"Ini sebenarnya yang harus dipahami tentang pengertian pungutan yang dilarang. Sementara yang sifatnya sumbangan, komite sekolah diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela sebagaimana diatur dalam pasal 32 Peraturan Gubernur Banten tentang pendidikan gratis,” ujar Ujang Witanwi kepada wartawan di Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (21/8/2018).

Hal itu disampaikan oleh Ujang Witanwi berkaitan dengan bergulirnya Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan SMA/SMK Negeri. Di kalangan tertentu masih banyak perdebatan dan ketidakpahaman sebagian kalangan dalam apa isi dan makna dari Pergub tersebut. Khususnya pada pasal 19 ayat (1) terkait peran serta masyarakat.

Sebab, kata Ujang, yang namanya sumbangan jelas besaran dan waktunya tidak diatur dan jenisnya pun bisa berupa CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility). Atau benar-benar memang sumbangan dari orangtua yang ingin memberikan sumbangsihnya demi kemajuan sekolah yang tentunya tidak bisa ditolak.

"Jika memang itu ada bentuknya sumbangan ke komite, jelas itu juga ada mekanismenya. Jadi jelas beda antara pungutan dan sumbangan. Terlepas dari hal tersebut, SMAN 1 Panggarangan tetap menyelenggarakan pendidikan gratis, tanpa pungutan dari orang tua siswa," tutur Ujang bertekad.

Diketahui dalam Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis SMAN/SMKN dan SKHN tidak terdapat tulisan pihak sekolah melalui komite meminta sumbangan atau melakukan pungutan dari masyarakat atau orang tua siswa. (*/pur)

Post a Comment

0 Comments