Kepala SMA 1 Bayah Ujang Wintanwi: di kalangan tertentu terjadi perdebatan. (Foto: Istimewa) |
NET - Kepala SMAN 1 Bayah Ujang
Witanwi mengatakan pihaknya memahami bedanya pungutan dan sumbangan.
"Ini sebenarnya yang harus
dipahami tentang pengertian pungutan yang dilarang. Sementara yang sifatnya sumbangan,
komite sekolah diperbolehkan menerima sumbangan yang sifatnya sukarela sebagaimana
diatur dalam pasal 32 Peraturan Gubernur Banten tentang pendidikan gratis,” ujar
Ujang Witanwi kepada wartawan di Bayah, Kabupaten Lebak, Selasa (21/8/2018).
Hal itu disampaikan oleh Ujang
Witanwi berkaitan dengan bergulirnya Peraturan Gubernur Banten (Pergub) Nomor
31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan
SMA/SMK Negeri. Di kalangan tertentu masih banyak perdebatan dan ketidakpahaman
sebagian kalangan dalam apa isi dan makna dari Pergub tersebut. Khususnya pada
pasal 19 ayat (1) terkait peran serta masyarakat.
Sebab, kata Ujang, yang namanya
sumbangan jelas besaran dan waktunya tidak diatur dan jenisnya pun bisa berupa
CSR (Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility). Atau
benar-benar memang sumbangan dari orangtua yang ingin memberikan sumbangsihnya
demi kemajuan sekolah yang tentunya tidak bisa ditolak.
"Jika memang itu ada
bentuknya sumbangan ke komite, jelas itu juga ada mekanismenya. Jadi jelas beda
antara pungutan dan sumbangan. Terlepas dari hal tersebut, SMAN 1 Panggarangan
tetap menyelenggarakan pendidikan gratis, tanpa pungutan dari orang tua siswa,"
tutur Ujang bertekad.
Diketahui dalam Peraturan
Gubernur Nomor 31 Tahun 2018 tentang Pendidikan Gratis SMAN/SMKN dan SKHN tidak
terdapat tulisan pihak sekolah melalui komite meminta sumbangan atau melakukan
pungutan dari masyarakat atau orang tua siswa. (*/pur)
0 Comments