![]() |
Dirut BRI Suprajarto dan Gubernur Banten H.Wahidin Halim. (Foto: Istimewa) |
NET - Gubernur Banten H. Wahidin
Halim melakukan kunjungan dan pertemuan dengan Direktur Utama PT Bank rakyat
Indonesia (BRI) Suprajarto di Gedung BRI 1 Jalan Jendral Sudirman Kav 44-46
Semanggi, Jakarta.
“Dalam pertemuan tersebut lebih
banyak membahas persoalan seputar Bank Banten. Selain persoalan Bank Banten, Pak
Wahidin sebagai Gubernur Banten juga membahas tindak lanjut Nota Kesepahaman
(MoU) Provinsi Banten dengan BRI yang selama ini telah disepakati bersama,”
ujar Kepala Bidang Aplikasi Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi
Informatika Statistik dan Persandian Provinsi Bantgen H Amal Herawan kepada
wartawan, Minggu (12/8/2018) .
Gubernur menyebutkan persoalan
Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang saat ini banyak mendapat
sorotan dari sejumlah pihak, karena keberadaan BPD dinilai harus dapat menjadi
instrumen bagi peningkatan pembangunan ekonomi di daerah. Salah satu indikasinya adalah tingginya
penempatan dana BPD dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yg pada
umumnya berasal dari Pemerintah Daerah (Pemda) dan dana Pemda (APBD) tersebut
sebagian merupakan dari alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN).
Selanjutnya, Gubernur menyatakan
jika Bank Banten memiliki relasi yang
tidak dapat dipisahkan dengan perekonomian daerah, selain menjalankan kegiatan
bank umum, Bank Banten juga berfungsi sebagai kasir Pemda, seperti dana
realisasi APBD, karena sebagian besar merupakan dana milik pemerintah,
khususnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.
Dan saat ini, kata Gubernur, Bank
Banten perlu modal dan tambahan dana sementara dana APBD yang ada harus tetap
dapat menjalankan urusan wajib dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang
selama ini diprioritaskan, seperti pendidikan, kesehatan dan infrastruktur
serta program pembangunan lainnya.
Amal Herawan mengatakan pertemuan
dengan Dirut BRI pada Jumat (11/8/2018) itu adalah salah satu upaya Gubernur
Banten dalam menyehatkan Bank Banten. Sebelumnya, Pemprov Banten juga telah
mengirimkan surat untuk meminta pendapat dan rekomendasi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hal ini. (*/pur)
0 Comments