![]() |
Iksan Ahmad: tidak pernah minta tanggapan dari obyek berita. (Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com) |
Oleh: Ikhsan Ahmad
KEPADA seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD),
sekolah-sekolah dibawah pengelolaan dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Banten, seluruh stake holder yang berhubungan dan berkepentingan dengan Pemprov
Banten untuk tidak menjadikan harian Radar Banten sebagai rujukan informasi
maupun bekerjasama dengan harian tersebut.
Langkah ini ditempuh, mengingat pemberitaan Radar Banten
yang sudah tidak objektif, tidak melakukan prinsip adil terhadap semua pihak
yang menjadi objek berita (cover both side), tidak pernah meminta tanggapan,
pendapat Gubernur yang dijadikan objek berita, malah cenderung menyerang
personaliti Gubernur, memelintir kebijakan yang diambil oleh Pemprov
Banten.
Wartawan Radar Banten telah melanggar Peraturan Dewan Pers
Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan SK Dewan Pers, Nomor:
03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Sebagai Peraturan Dewan Pers,
Pasal 1 yang berbunyi wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan
berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, kemudian melanggar
pasal 3 dikatakan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan
memberitakannya secara berimbang.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan kebutuhan akan
informasi yang sehat, positif, konstruktif, dan berimbang yang diperlukan dalam
komunikasi pembangunan. Pemberitaan Radar Banten tentang Pemprov Banten,
khususnya tentang pendidikan gratis justru sebaliknya, menimbulkan fitnah,
tidak berdasar fakta, menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta memberikan
informasi dan intrepretasi yang sesat kepada masyarakat.
Dalam konteks ini sebenarnya harian Radar Banten telah gagal
memerankan dirinya sebagai media yang seharusnya menjadi sumber informasi yang
dibutuhkan untuk pembangunan dan masyarakat. Radar Banten justru menggunakan
pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan kepentingan sesaat.
Diminta kepada plt Sekda Pemprov Banten, agar membuat edaran
resmi dalam satu-dua hari ini untuk tidak menggunakan Radar Banten sebagai
bagian dari media yang digunakan oleh seluruh OPD (Organsisasi Perangkat
Daerah), begitu pula dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis
Dikbud) Banten, agar membuat edaran resmi ke seluruh sekolah dibawah binaan Pemprov
agar melakukan hal yang sama.
Gubernur juga meminta kepada Wakil Gubernur untuk melakukan
pengawasan terhadap instruksi ini. Jika dilanggar akan ada evaluasi secara
khusus. Adapun kebutuhan informasi yang diperlukan dalam komunkasi pembangunan,
Gubernur berpendapat masih banyak media lokal di Banten yang lebih sehat,
objektif, positif dan konstruktif yang
dapat dijadikan rujukan informasinya oleh masyarakat maupun pemerintah.
Sikap Radar Banten yang membabi buta (bukan kritis) terhadap
Pemprov Banten, diduga karena ditutupnya alokasi dana publikasi di setiap OPD,
saat ini disatu-pintukan di Dinas Kominfo Banten. Selama ini Radar Banten,
mendapat dana belanja publikasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Banten setiap tahunnya puluhan miliar dan sekarang tidak mendapatkan satu
rupiah pun.
Hal ini kemudian diduga secara kuat menimbulkan motif
politik untuk mendeskreditkan serta mencitra burukkan Pemerintahan Provinsi
Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dengan tujuan
mendapatkan kembali penganggaran dana publikasi dari APBD Banten.
Disatu-pintukannya anggaran publikasi di Dinas Komunikasi
Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Banten, disebabkan
karena besarnya potensi korupsi yang terjadi sebelumnya.
Penulis adalah:
Tenaga Ahli Gubernur Banten, Bidang Media dan Public
Ralation
0 Comments