Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Di Balik Sikap Permusuhan Radar Banten Kepada Pemprov Banten

Iksan Ahmad:  tidak pernah minta tanggapan dari obyek berita.
(Foto: Syafril Elain/TangerangNet.Com)  

Oleh: Ikhsan Ahmad

KEPADA seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah dibawah pengelolaan dan tanggungjawab Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, seluruh stake holder yang berhubungan dan berkepentingan dengan Pemprov Banten untuk tidak menjadikan harian Radar Banten sebagai rujukan informasi maupun bekerjasama dengan harian tersebut.

Langkah ini ditempuh, mengingat pemberitaan Radar Banten yang sudah tidak objektif, tidak melakukan prinsip adil terhadap semua pihak yang menjadi objek berita (cover both side), tidak pernah meminta tanggapan, pendapat Gubernur yang dijadikan objek berita, malah cenderung menyerang personaliti Gubernur, memelintir kebijakan yang diambil oleh Pemprov Banten. 

Wartawan Radar Banten telah melanggar Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang pengesahan SK Dewan Pers, Nomor: 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Sebagai Peraturan Dewan Pers, Pasal 1 yang berbunyi wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk, kemudian melanggar pasal 3 dikatakan bahwa wartawan Indonesia selalu menguji informasi dan memberitakannya secara berimbang.

Kondisi ini dinilai sangat membahayakan kebutuhan akan informasi yang sehat, positif, konstruktif, dan berimbang yang diperlukan dalam komunikasi pembangunan. Pemberitaan Radar Banten tentang Pemprov Banten, khususnya tentang pendidikan gratis justru sebaliknya, menimbulkan fitnah, tidak berdasar fakta, menimbulkan keresahan dan kegaduhan serta memberikan informasi dan intrepretasi yang sesat kepada masyarakat.

Dalam konteks ini sebenarnya harian Radar Banten telah gagal memerankan dirinya sebagai media yang seharusnya menjadi sumber informasi yang dibutuhkan untuk pembangunan dan masyarakat. Radar Banten justru menggunakan pengaruhnya untuk kepentingan kelompok dan kepentingan sesaat.

Diminta kepada plt Sekda Pemprov Banten, agar membuat edaran resmi dalam satu-dua hari ini untuk tidak menggunakan Radar Banten sebagai bagian dari media yang digunakan oleh seluruh OPD (Organsisasi Perangkat Daerah), begitu pula dengan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Banten, agar membuat edaran resmi ke seluruh sekolah dibawah binaan Pemprov agar melakukan hal yang sama.

Gubernur juga meminta kepada Wakil Gubernur untuk melakukan pengawasan terhadap instruksi ini. Jika dilanggar akan ada evaluasi secara khusus. Adapun kebutuhan informasi yang diperlukan dalam komunkasi pembangunan, Gubernur berpendapat masih banyak media lokal di Banten yang lebih sehat, objektif,  positif dan konstruktif yang dapat dijadikan rujukan informasinya oleh masyarakat maupun pemerintah.

Sikap Radar Banten yang membabi buta (bukan kritis) terhadap Pemprov Banten, diduga karena ditutupnya alokasi dana publikasi di setiap OPD, saat ini disatu-pintukan di Dinas Kominfo Banten. Selama ini Radar Banten, mendapat dana belanja publikasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Banten setiap tahunnya puluhan miliar dan sekarang tidak mendapatkan satu rupiah pun.

Hal ini kemudian diduga secara kuat menimbulkan motif politik untuk mendeskreditkan serta mencitra burukkan Pemerintahan Provinsi Banten di bawah kepemimpinan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dengan tujuan mendapatkan kembali penganggaran dana publikasi dari APBD Banten.

Disatu-pintukannya anggaran publikasi di Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Banten, disebabkan karena besarnya potensi korupsi yang terjadi sebelumnya.

Penulis adalah:
Tenaga Ahli Gubernur Banten, Bidang Media dan Public Ralation



Post a Comment

0 Comments