Saksi Edi (baju merah) menghadap majelis hakim saat memberikan keterangan tentang pengalaman atas kejadian penodongan. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - “Saya
hanya pasrah Pak Hakim. Dalam pikiran saya hanya mati, tetapi Tuhan masih
melindungi hambanya dan sampai saat ini saya masih diberi bernapas,” ujar Edi,
69, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mahmuryadi, SH.
Hal itu terungkap pada sidang
terhadap pelaku penodongan supir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Jalan
TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (3/7/2018).
Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad
Dice, SH dalam dakwaan menyebutkan peristiwa itu bermula saat Edi sebagai
pengemudi taksi online dengan mobil Suzuki Ertiga mendapat penumpang dengan
tujuan Kota Cilegon. Pada waktu itu, Sabtu (30/3/2018) sekitar pukul 22:00 WIB Edi
mendapat penumpang dengan ongkos sebesar Rp 150 ribu.
Penumpang yang naik, kata Dice,
ada dua orang. Satu orang duduk di depan di samping pengemudi dan satu orang
lagi di jok belakang. Saat kendaraan berangkat dari panti jompo Tangerang memasuki
jalan tol menuju ke Kota Cilegon, penumpang mulai menjalankan aksinya.
Terdakwa Suryadi yang duduk di
belakang menodong sebilah pisau ke rah leher Edi. “Saya dibentak dan diminta
tidak melawan sedangkan pisau menempel di leher,” tutur Edi.
Dalam kondisi seperti itu, Edi
diperintahkan untuk menyerahkan kemudi kepada terdakwa Iskandar. Selanjutnya,
Edi pindah ke jok belakang.
“Saya ditarik ke bangku belakang
dengan pisau masih menempel di leher. Kemudi diambil alih oleh pelaku yang
duduk di depan. Di jok belakang, saya ditidurkan di lantai mobil sambil diancam
agar tidak berteriak,” ucap Edi.
Sementara itu, mobil terus melaju ke
arah tujuan Kota Cilegon. Namun, tiba-tiba kendaraan berhenti dan korban
diturunkan. “Saya ditendang dari dalam mobil di jalan tol dalam keadaan tangan
terikat dan mata tertutup,” kata Edi.
Korban Edi pun jatuh terguling-guling
di atas rerumputan di pinggir jalan tol. Edi perlahan berusaha melepaskan
ikatan lakban di tangan, mulut, dan mata. Beberapa jam kemudian akhirnya lakban bisa
mengendor dan terbuka.
“Saya berteriak minta tolong. Alhamdulillah,
saya ditolongin oleh petugas keamanan jalan tol,” ujar saksi Edi.
Jaksa Dice menyebutkan terdakwa
yakni Suryadi dan seorang lagi telah tewas tertembak ketika dilakukan
penangkapan, dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ikut pula ditngkap dan menjadi
terdakwa yakni Iskandar, Andriani, dan Raden karena ikut membantu terjadi
proses penodongan.
Setelah mendengar keterangan
saksi, Hakim Mahmuryadi menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan
saksi lain yakni petugas keamanan jalan tol. (tno)
0 Comments