Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Supir Taksi Online Saat Ditodong Pisau Di Leher: Saya Pasrah Mati

Saksi Edi (baju merah) menghadap majelis hakim saat memberikan 
keterangan tentang pengalaman atas kejadian penodongan. 
(Foto: Suyitno/TangerangNet.Com)   

NET  -  “Saya hanya pasrah Pak Hakim. Dalam pikiran saya hanya mati, tetapi Tuhan masih melindungi hambanya dan sampai saat ini saya masih diberi bernapas,” ujar Edi, 69, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Mahmuryadi, SH.

Hal itu terungkap pada sidang terhadap pelaku penodongan supir taksi online di Pengadilan Negeri (PN) Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (3/7/2018).

Jaksa penuntut Umum (JPU) Muhammad Dice, SH dalam dakwaan menyebutkan peristiwa itu bermula saat Edi sebagai pengemudi taksi online dengan mobil Suzuki Ertiga mendapat penumpang dengan tujuan Kota Cilegon. Pada waktu itu, Sabtu (30/3/2018) sekitar pukul 22:00 WIB Edi mendapat penumpang dengan ongkos sebesar Rp 150 ribu.

Penumpang yang naik, kata Dice, ada dua orang. Satu orang duduk di depan di samping pengemudi dan satu orang lagi di jok belakang. Saat kendaraan berangkat dari panti jompo Tangerang memasuki jalan tol menuju ke Kota Cilegon, penumpang mulai menjalankan aksinya.   

Terdakwa Suryadi yang duduk di belakang menodong sebilah pisau ke rah leher Edi. “Saya dibentak dan diminta tidak melawan sedangkan pisau menempel di leher,” tutur Edi.

Dalam kondisi seperti itu, Edi diperintahkan untuk menyerahkan kemudi kepada terdakwa Iskandar. Selanjutnya, Edi pindah ke jok belakang.

“Saya ditarik ke bangku belakang dengan pisau masih menempel di leher. Kemudi diambil alih oleh pelaku yang duduk di depan. Di jok belakang, saya ditidurkan di lantai mobil sambil diancam agar tidak berteriak,” ucap Edi.

Sementara itu, mobil terus melaju ke arah tujuan Kota Cilegon. Namun, tiba-tiba kendaraan berhenti dan korban diturunkan. “Saya ditendang dari dalam mobil di jalan tol dalam keadaan tangan terikat dan mata tertutup,” kata Edi.

Korban Edi pun jatuh terguling-guling di atas rerumputan di pinggir jalan tol. Edi perlahan berusaha melepaskan ikatan lakban di tangan, mulut, dan mata.  Beberapa jam kemudian akhirnya lakban bisa mengendor dan terbuka.

“Saya berteriak minta tolong. Alhamdulillah, saya ditolongin oleh petugas keamanan jalan tol,” ujar saksi Edi.

Jaksa Dice menyebutkan terdakwa yakni Suryadi dan seorang lagi telah tewas tertembak ketika dilakukan penangkapan, dijerat dengan pasal 365 KUHP. Ikut pula ditngkap dan menjadi terdakwa yakni Iskandar, Andriani, dan Raden karena ikut membantu terjadi proses penodongan.

Setelah mendengar keterangan saksi, Hakim Mahmuryadi menunda sidang selama sepekan untuk mendengarkan keterangan saksi lain yakni petugas keamanan jalan tol. (tno)


Post a Comment

0 Comments