Ilustrasi seekor tikus sebagai hewan pengerat. (Foto: Istimewa/lintangsore) |
NET – Pimpinan partai politik akan
“menendang” mantan koruptor bila ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislative
(caleg) pada Pemilu 2019. “Pasti kami tolak kalau ada mantan koruptor mau
daftar. Dari dulu PKS (Partai Keadilan Sejahtera-red) tidak pernah mencalonkan
mantan koruptor,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Tangerang
Tengku Iwan kepada TangerangNet.Com, Senin (9/7/2018).
Hal senada disampaikan pula oleh
Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Khalid Marhaban, Ketua Dewan
Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota
Tangerang Gatot Wibowo, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota
Tarngerng Arif Fadillah, dan Wakil Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya
(Gerindra) Turidi Susanto.
“Koruptor adalah mereka yang telah
berbuat salah dengan cara melakukan tindakan mengambil hak-hak masyarakat yang
telah memberikan keprcayaan pada mereka,” ujar Khalid Marhaban.
Atauran KPU yang melarang koruptor
untuk ‘nyaleg’, kata Khalid, adalah langkah yang tepat dalam rangka
membersihkan anggota legislatif di semua tingkatan untuk mengemban amanah
rakyat yang telah diberikan kepadanya.
Kalau pelaku koruptor diberikan peluang kembali maka bisa kembali melakukan
hal-hal yang dapat merugikan masyarakat secara umum.
“Kami ikuti aturan yang telah dibuat
KPU (Komisi Pemilihan Umum-red). Kami berpikir positif saja, KPU membuat aturan
ini tentunya ingin menghasilkan Pemilu yang baik, dan orang yang terpilih
memiliki integritas dan berkualitas,” ucap Gatot Wibowo.
Larangan tersebut, kata Arif
Fadillah, cerdas. Tentu bertujuan untuk menghadirkan Pemilu Legislatif 2019
yang lebih bermartabat dan melahirkan calon anggota legislatif yang amanah
serta relatif bersih dari unsur korupsi, kolusi, dan nefotisme (KKN).
“Saya kira larangan para koruptor
yang sudah dijatuhin hukuman untuk mencalonkan diri sebagai caleg, kalau memang
itu aturan tidak boleh- saya kira sah-sah saja,” ucap Turidi Susanto.
Khalid Marhaban menjelaskan oleh karena
aturan yang begitu lemah terhadap kejahatan di negri ini termasuk di dalamnya
pelaku kejahatan korupsi. “Karena korupsi ini bagi saya, lebih kejam dari
pelaku pembunuhan atau kejahatan lainnya. Jadi tepat sekali aturan KPU melarang
koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun eksekutif,” ungkap
Marhaban.
Sebagaimana diketahui, Komisi
Pemilihan Umum Republi Indonesia (KPU RI) resmi melarang mantan narapidana
kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu
2019. Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20
Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten
atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.(ril)
0 Comments