Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pimpinan Parpol “Tendang” Mantan Koruptor Bila Daftar Jadi Caleg

Ilustrasi seekor tikus sebagai hewan pengerat. 
(Foto: Istimewa/lintangsore)   

NET – Pimpinan partai politik akan “menendang” mantan koruptor bila ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislative (caleg) pada Pemilu 2019. “Pasti kami tolak kalau ada mantan koruptor mau daftar. Dari dulu PKS (Partai Keadilan Sejahtera-red) tidak pernah mencalonkan mantan koruptor,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PKS Kota Tangerang Tengku Iwan kepada TangerangNet.Com, Senin (9/7/2018).

Hal senada disampaikan pula oleh Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Khalid Marhaban, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Tangerang Gatot Wibowo, Ketua DPC Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kota Tarngerng Arif Fadillah, dan Wakil Ketua DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Turidi Susanto.

“Koruptor adalah mereka yang telah berbuat salah dengan cara melakukan tindakan mengambil hak-hak masyarakat yang telah memberikan keprcayaan pada mereka,” ujar Khalid Marhaban.

Atauran KPU yang melarang koruptor untuk ‘nyaleg’, kata Khalid, adalah langkah yang tepat dalam rangka membersihkan anggota legislatif di semua tingkatan untuk mengemban amanah rakyat yang telah diberikan kepadanya.  Kalau pelaku koruptor diberikan peluang kembali maka bisa kembali melakukan hal-hal yang dapat merugikan masyarakat secara umum.

“Kami ikuti aturan yang telah dibuat KPU (Komisi Pemilihan Umum-red). Kami berpikir positif saja, KPU membuat aturan ini tentunya ingin menghasilkan Pemilu yang baik, dan orang yang terpilih memiliki integritas dan berkualitas,” ucap Gatot Wibowo.

Larangan tersebut, kata Arif Fadillah, cerdas. Tentu bertujuan untuk menghadirkan Pemilu Legislatif 2019 yang lebih bermartabat dan melahirkan calon anggota legislatif yang amanah serta relatif bersih dari unsur korupsi, kolusi, dan nefotisme (KKN).

“Saya kira larangan para koruptor yang sudah dijatuhin hukuman untuk mencalonkan diri sebagai caleg, kalau memang itu aturan tidak boleh- saya kira sah-sah  saja,” ucap Turidi Susanto.

Khalid Marhaban menjelaskan oleh karena aturan yang begitu lemah terhadap kejahatan di negri ini termasuk di dalamnya pelaku kejahatan korupsi. “Karena korupsi ini bagi saya, lebih kejam dari pelaku pembunuhan atau kejahatan lainnya. Jadi tepat sekali aturan KPU melarang koruptor mencalonkan diri sebagai calon legislatif ataupun eksekutif,” ungkap Marhaban.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republi Indonesia (KPU RI) resmi melarang mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019. Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu 30 Juni 2018.(ril)

Post a Comment

0 Comments