Kapolsek Ciledug Kompol Supriyanto (tengah) perlihatkan barang bukti. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Rizky, 25, nekat membakar
rumah orang tuanya di Gang Melati, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang,
karena saat minta uang nikah tidak dituruti. Akibatnya, Rizk ditangkap petugas
Polsek Ciledug di rumah temannya di Kebayoran, Jakarta, Selatan.
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto,
Kamis (19/7/2018) mengatakan Rizky membakar rumah bapaknya, Lamin, 48, di Gang
Melati, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Jumat (6/7/2018) lalu
karena saat ia meminta tambahan uang nikah tidak dituruti.
Akibatnya, kata Supianto, pelaku yang juga pernah ditangkap oleh
petugas Polres Jakarta Barat di wilayah Grogol dalam kasus narkotika, naik
pitam dan mengambil bensin dari sepeda motornya untuk disiramkan ke pakaian
yang dijemur di teras.
Kemudian jemuran pakaian itu
disulut dengan korek api, sehingga dalam waktu sekejap sebagian rumah orang tua
pelaku hangus terbakar. Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut berusaha
melerai dan memadamkan api.
Namun pelaku tetap emosi dan
merusak rumah tetangganya yang turut berusaha memadamkan api tersebut.
Akibatnya, kaca rumah tetangga pecah lantaran dilempari batu. Kemudian pelaku
melarikan diri.
Melihat kelakuan anaknya yang
begitu bengis, Lamin melaporkan hal itu ke Polsek Ciledug. "Setelah mendapatkan
laporan, akhirnya kami menangkap pelaku yang sedang bersembunyi di rumah
temannya di Kebayoran Jakarta Selatan,'" tutur Supianto.
Dan atas perbuatannya, kata dia,
pelaku gagal nikah lantaran dijerat dengan pasal 187 ayat (1e), (2e) dan pasal
406 KUHP, tentang pembakaran dan pengerusakan rumah, dengan ancaman hukuman 12
tahun penjara.
Di hadapan petugas, Rizky mengaku
hilaf sehingga nekat membakar dan merusak rumah orang tua dan tetangganya.
"Saya khilaf karena saat minta uang untuk tambahan nikah pada Februari
2019 nanti tidak diberi," ucap Rizky.
(man)
0 Comments