![]() |
Pengurus Patrtai Nasdem saat menyerahkan berkas caleg kepada petugas pelayanan pendaftaran di KPU Kota Tangerang. (Foto: Man Handoyo/TangerangNet.Com) |
NET - Satu hari menjelang penutupan pendaftaran bakal calon legislative
(Caleg) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, di Jalan Nyimas Melati,
Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, hanya empat partai politik.
"Ya, Alhamdulillah.
Sudah ada empat partai politik yang datang untuk mendaftarkan Caleg,
yaitu PKS (Partai Keadilan Sejahtera-red), PSI (Partai Solidaritas
Indonesia-red), Partai Nasdem, dan Perindo," ujar Ketua KPU Kota Tangerang
Sanusi kepada wartawan, Senin (16/72018).
Sedangkan partai lainnya, kata dia, diperkirakan akan datang
pada Selasa (17/7/2018). Mengingat penutupan pendaftaran bakal calon legislatif
akan dilakukan pada Selasa (17/7/2018).
Bagi para Caleg yang sudah didaftarkan oleh partai politik,
kata Sanusi, datanya langsung diferivikasi. Apabila dalam ferivikasi ditemukan
data yang kurang lengkap akan disampaikan kepada penghubung partai poltik agar
segera dilakukan perbaikan.
"Perbaikan ini bisa dilakukan sejak 21 Juli sampai
dengan 31 juli 2018. Kemudian dikembalikan lagi ke KPU untuk ditetapkankan ke
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Caleg pada rentang waktu 8 sampai 12
Agustus," kata Sanusi.
Sedangkan untuk Daftar Calon Tetap (DCT) akan diumumkan pada
21 September. Ditanya bagaimana jika ada kerabat yang tinggal di daerah pemilihan
(Dapil) lain dan ingin memilih di dapil salah satu keluarganya yang mencalonkan
diri, Sanusi menjelaskan bisa.
Mereka hanya tinggal mengajukan surat pindah pilih ke
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana mereka berdomilisi. "Bisa, asalkan
ada alasan yang tepat. Misal, karena tempat kerjanya berlokasi di dapil yang
akan dituju untuk mencoblos, atau karena sakit dan dirawat di rumah sakita sekitar
TPS," ucap Sanusi.
Ketentuan surat pindah pilih itu diberlakukan, kata dia,
untuk mengantisipasi mobilisasi massa agar memilih di dapil yang mereka harapkan.
(man)
0 Comments