Ilustrasi KTP elektronik yang harus dibawa pemilih ke TPS. (Foto: KPU Kota Tangerang) |
TANGERANG — Pemilih yang sudah tercantum namanya
dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang tetap berkewajiban membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau
Surat Keterangan (Suket) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Disdukcapil) pada Rabu, 27 Juni 2018 mendatang.
Demikian hal ini ditegaskan Ketua KPU Kota
Tangerang, Sanusi dalam keterangan Persnya saat kunjungan ke Kantor Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tangerang, Kamis (7/6/2018) lalu. Menurutnya, hal
ini sesuai asas aturan terbaru Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Dikatakan Sanusi, kewajiban pemilih membawa KTP
Elektronik atau Suket Disdukcapil Kota Tangerang ini tertuang tegas dalam
ketentuan Pasal 7 Ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan
Suara Pilkada 2018.
“Jadi, selain nanti pemilih akan diberikan
Formulir C6 (surat pemberitahuan memilih), juga berkewajiban membawa KTP
Elektronik atau Suket Disdukcapil ke TPS saat akan mencoblos. Itu Wajib. Kalau
tidak dibawa, maka akan diminta untuk kembali pulang dan balik lagi ke TPS
dengan membawa KTP Elektronik atau Suket,” terang Sanusi.
KPU Kota Tangerang, kata Sanusi, terus
melakukukan sosialisasi terus menerus soal ketentuan baru ini kepada masyakat.
Baik melalui PPK, PPS, atau KPPS yang jumlahnya mencapai 21 ribu orang di Kota
Tangerang. “Saat menyampaikan Formulir C6 kepada pemilih kami juga menulis
ketentuan itu di C6 dan akan menyampaikan langsung ke pemilih door to doo
melalui KPPS,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Sanusi, nantinya para pemilih
juga diminta untuk menuliskan namanya di Formulir C7 (daftar hadir pemilih) dan
menandatangani daftar hadiri tersebut secara langsung. Hal ini juga sesuai
ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan Dan Penghitungan Suara
Pilkada 2018. “Prinsipnya, aturan-aturan ini juga untuk menjamin hak warga agar
tidak disalahgunakan pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Sanusi yang juga
Kepala Divisi Hubungan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Tangerang.
Diketahui, KPU Kota Tangerang mencanangkan target
sebesar 78 persen partisipasi pemilih dalam Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Tangerang Tahun 2018 ini. “Kami harap, masyarakat mengerti dan
mentaati kewajiban dalam norma aturan baru ini. Dan tetap semangat datang ke
TPS saat pencoblosan, Rabu 27 Juni 2018 nanti,” harapnya. (ADV)
0 Comments