![]() |
Nenek Saiti saat berada di ruang sidang menggunakan kursi roda. (Foto: Suyitno/TangerangNet.Com) |
NET - Walaupun sakit lumpuh dan tidak
bisa berjalan nenek Saiti, 78, harus menghadiri sidang pidana bersama 3 adiknya
di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Kamis
(31/5/2018).
Keempat terdakwa yakni nenek
Saiti, Saidah, Suanta, Nitam bin Lihan, sudah lanjut usia dan harus duduk di
kursi pesakitan karena didakwa pasal 266 ayat (1) dan (2) dan pasal 378 jo
pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 5.
Majelis hakim yang diketuai oleh Komaruddin
Simanjuntak, SH menghukum keempat terdakwa selama 1 tahun penjara. Keempat
terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan melakukan penjualan tanah warisan
orang tuanya di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan,
pada tahun 2011 seharga Rp 400 ribu permeter seluas 1.000 meter persegi dengan Girik
C-116 dan surat pernyataan tidak
sangketa. Perbuatan keempat terdakwa terbukti melanggar pasal 378 jo pasal 55
ayat (1) ke-5 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis
hakim kepada keempat nenek renta tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Malda, SH masing
masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara perintah ditahan.
Majelis hakim menyebutkan yang
meringankan keempat terdakwa sudah berusia lanjut dan sakit sakitan. Terus
keempat terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Keempat terdakwa pun sudah
melakukan perdamaian dan mengembalikan uang korban.
Hakim Komaruidn mengatakan pidana
masing-masing satu tahun tidak perlu dijalankan di dalam penjara terkecuali ada
putusan hakim lain selama 1 tahun 6 bulan. Hakim beralasan karena para terdakwa
sudah usia lanjut dan sebagai manusia itu pertimbangan yang paling baik.
Kuasa hukum terdakwa Faisal Ambon,
SH atas putusan majelis hakim mengatakan sudah manusiawi. Walaupun dinyatakan
bersalah tetapi para terdakwa tidak ditahan dalam penjara. “Pertimbangan majelis
hakim sangat manusiawi,” tutur Faisal. (tno)
0 Comments