![]() |
Salah seorang pengunjung Bandara melihat tarif tiket. (Foto: Istimewa) |
NET - Pada hari
kedua (H-2) sebelum Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah, PT Angkasa Pura II
(Persero) melalui Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta ikut
melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) No. 14 Perhubungan No.14 Tahun
2016.
Branch
Communication and Legal, Bandara Internasional Soekarno-Hatta Erwin Revianto
mengatakan tujuan dari sosialisasi tersebut agar para penumpang pesawat udara
kelas ekonomi memahami aturan yang membahas tentang mekanisme perhitungan tiket
dan penetapan tarif atas dan batas bawah.
“Kami turut menyosialisasikan
Permen Nomor 14 tahun 2016 dengan memasang beberapa spanduk di Terminal 1, 2,
dan 3. Tujuannya agar penumpang mengetahui adanya batas atas dan bawah,” ujar
Erwin.
Adapun prosedurnya,
kata Erwin, jika penumpang ada yang menemukan tarif tiket tidak wajar
sebagaimana yang tertera pada sosialisasi yang disuguhkan PT Angkasa Pura II
dapat complaint kepada pihak maskapai, untuk kemudian melaporkannya kepada
pihak pengelola bandara dan otoritas bandara setempat.
Meski begitu, imbuh
Erwin, hingga saat ini belum ada satu pun yang dilaporkan bahwa ada airlines
yang menjual tiket di atas batas atas yang telah ditentukan. Sebab tarif
angkutan udara sudah diatur di dalam Permen No. 14 tahun 2016.
“Kami mengharapkan
penumpang memperhatikan aturan tersebut,” terangnya.
Sementara itu,
sejak H-8 hingga H-3 jumlah penumpang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta
mencapai 1.237.976 jiwa. Adapun tingkat on time performance (OTP) pesawat yang
berangkat sekitar 79.01 persen. (*/ril)
0 Comments