Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi dan Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi: kampanye di media sosial pun dilarang. (Foto: Istimewa/koleksi pribadi) |
NET – Ketua Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Dididh M. Sudi minta kepada semua
pasangan calon, partai politik pengusung, tim kampanye, dan simpatisan untuk
menghentikan semua kegiatan kampanye baik secara langsung maupun tidak
langsung. Bila ditemukan pelanggaran selama masa tenang, Bawaslu melalui
Panwaslu yang menyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera mengambil
langkah hukum.
“Bagi yang
melanggar yakni masih melakukan kampanye pada masa tenang yakni tanggal 24, 25,
dan, 26 Juni 2018, saya perintahkan komisioner untuk memprosesnya. Bila terbukti
bersalah segera limpahkan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Didih M.
Sudi kepada TangerangNet.Com, di Kota Tangerang, Sabtu (23/6/2018) malam.
Didih menyebutkan
tidak ada lagi alasan bagi partai politik, tim kampanye, pasangan calon, dan
simpatisan untuk melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan warga. “Sudah
tidak boleh lagi mengadakan kegiatan, waktunya sudah habis,” tutur Didih yang
mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten itu.
Bila ada kegiatan
kampanye, kata Didih, apakah dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
segera laporkan ke petugas Panwaslu terdekat, apakah tingkat kecamatan atau
kabupaten dan kota. Misalnya, warga melaksanakan kegiatan halal bi halal tapi
ada kampanye terselubung, segera laporkan kepada petugas Panwaslu terdekat.
“Partai politik
pengusung, pasangan calon, dan simpatisan, nanti saja mengadakan halal bi halal
setelah tanggal 27 Juni 2018,” ucap Didih menyarankan.
Bagaimana dengan
media sosial? Didih menjelaskan perlu diperhatikan oleh partai politik pengusung,
pasangan calon, dan simpatisan tidak boleh sama sekali melakukan kampanye di
media sosial. “Saya minta tidak dilakukan lagi kampanye di media sosial, jangan
sampai nanti calon kepala daerah yang rugi setelah diambil tindakan oleh
Bawaslu,” ujar Didih mengingatkan.
Begitu juga dengan
Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Didih, harus bersikap netral tidak boleh
berpihak kepada pasangan calon manapun. “Kalau ASN ikut-ikutan melakukan
tindakan curang dalam Pilkada akan merugikan dirinya sendiri dan pasangan calon
bisa dibatalkan,” ungkap Didih.
Begitu juga dengan politik
uang, kata Didih, bila tertangkap oleh petugas langsung diproses. Bila politik
uang terbukti melibatkan pasangan calon, pencalonannya bisa dibatalkan. “Tergantung
tingkat kesalahannnya. Hal itu bisa diketahui setelah diproses. Yang penting
jangan lakukan politik uang,” tutur Didih.
Menurut Didih,
mulai Minggu (24/6/2018) pukul nol nol semua alat peraga kampanye (APK) harus
diturunkan oleh tim kampanye pasangan calon. Oleh karena mereka tidak mau
menurunkan sehingga Pawanslu bersama Pemerintah Daerah menertibkan APK di
seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.
Sementara itu,
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi pun mengaku telah melayangkan surat imbauan
kepada partai politik pengusung, pasangan calon, dan instansi terkait agar menghentikan
semua kegiatan kampanye.
“Ya, kami keluarkan
surat imbauan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye bagi paslon
dan tim pemenangannya. Dalam bentuk surat,” ujar Sanusi. (ril)
0 Comments