Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bawaslu Banten: Hentikan Semua Kegiatan Kampanye Pilkada

Ketua Bawaslu Banten Didih M. Sudi dan Ketua KPU Kota 
Tangerang Sanusi: kampanye di media sosial pun dilarang. 
(Foto: Istimewa/koleksi pribadi)  

NET – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten Dididh M. Sudi minta kepada semua pasangan calon, partai politik pengusung, tim kampanye, dan simpatisan untuk menghentikan semua kegiatan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Bila ditemukan pelanggaran selama masa tenang, Bawaslu melalui Panwaslu yang menyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera mengambil langkah hukum.

“Bagi yang melanggar yakni masih melakukan kampanye pada masa tenang yakni tanggal 24, 25, dan, 26 Juni 2018, saya perintahkan komisioner untuk memprosesnya. Bila terbukti bersalah segera limpahkan ke Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu),” ujar Didih M. Sudi kepada TangerangNet.Com, di Kota Tangerang, Sabtu (23/6/2018) malam.

Didih menyebutkan tidak ada lagi alasan bagi partai politik, tim kampanye, pasangan calon, dan simpatisan untuk melakukan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan warga. “Sudah tidak boleh lagi mengadakan kegiatan, waktunya sudah habis,” tutur Didih yang mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten itu.

Bila ada kegiatan kampanye, kata Didih, apakah dilakukan secara langsung maupun tidak langsung segera laporkan ke petugas Panwaslu terdekat, apakah tingkat kecamatan atau kabupaten dan kota. Misalnya, warga melaksanakan kegiatan halal bi halal tapi ada kampanye terselubung, segera laporkan kepada petugas Panwaslu terdekat.

“Partai politik pengusung, pasangan calon, dan simpatisan, nanti saja mengadakan halal bi halal setelah tanggal 27 Juni 2018,” ucap Didih menyarankan.

Bagaimana dengan media sosial? Didih menjelaskan perlu diperhatikan oleh partai politik pengusung, pasangan calon, dan simpatisan tidak boleh sama sekali melakukan kampanye di media sosial. “Saya minta tidak dilakukan lagi kampanye di media sosial, jangan sampai nanti calon kepala daerah yang rugi setelah diambil tindakan oleh Bawaslu,” ujar Didih mengingatkan.

Begitu juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Didih, harus bersikap netral tidak boleh berpihak kepada pasangan calon manapun. “Kalau ASN ikut-ikutan melakukan tindakan curang dalam Pilkada akan merugikan dirinya sendiri dan pasangan calon bisa dibatalkan,” ungkap Didih.

Begitu juga dengan politik uang, kata Didih, bila tertangkap oleh petugas langsung diproses. Bila politik uang terbukti melibatkan pasangan calon, pencalonannya bisa dibatalkan. “Tergantung tingkat kesalahannnya. Hal itu bisa diketahui setelah diproses. Yang penting jangan lakukan politik uang,” tutur Didih.

Menurut Didih, mulai Minggu (24/6/2018) pukul nol nol semua alat peraga kampanye (APK) harus diturunkan oleh tim kampanye pasangan calon. Oleh karena mereka tidak mau menurunkan sehingga Pawanslu bersama Pemerintah Daerah menertibkan APK di seluruh wilayah yang menyelenggarakan Pilkada.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi pun mengaku telah melayangkan surat imbauan kepada partai politik pengusung, pasangan calon, dan instansi terkait agar menghentikan semua kegiatan kampanye.

“Ya, kami keluarkan surat imbauan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan kampanye bagi paslon dan tim pemenangannya. Dalam bentuk surat,” ujar Sanusi. (ril)

Post a Comment

0 Comments