Pjs Walikota Tangerang M. Yusuf (berpeci): hati-hati menyusun HPS. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Dinas Komunikasi dan
Informatika (Diskominfo) Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi Layanan
Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) di ruang Ar Raudhoh, Pusat Pemerintahan Kota
Tangerang, Selasa (8/5/2018).
Rapat koordinasi tersebut diikuti
oleh seluruh Pejabat Pengadaan (PP) dari masing – masing Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan materi
pembahasan tentang penerapan Perpres No. 16 tahun 2018 dalam pengadaan
barang/jasa secara elektronik.
Pejabat Sementara (PJs) Walikota
Tangerang, M. Yusuf, mengutarakan pengadaan barang dan jasa secara elektronik
merupakan sebuah cara untuk mencegah terjadinya kebocoran anggaran, baik itu di
daerah maupun di level pusat.
"Gunakan prinsip ekonomis,
efektif dan efisien dalam menjalankan kegiatan pengadaan barang dan jasa,"
ucap Yusuf.
Yusuf menekankan agar seluruh
pejabat pengadaan yang di Pemkot Tangerang dapat menyusun HPS (Harga Perkiraan
Sendiri) sesuai dengan kondisi real di lapangan agar tidak terjadi kerugian dan
ketimpangan dalam pelaksanaan kegiatan.
"Hati - hati dalam menyusun
HPS yang merupakan awal dari perencanaan sebuah kegiatan. Karena, apabila HPS
tidak sesuai dengan harga yang berlaku di lapangan, akan ada peluang timbulnya
kerugian negara," imbuhnya.
Sebagai informasi, Peraturan
Presiden (Prepres) No. 16 tahun 2018 merupakan perubahan dari peraturan
sebelumnya Perpres No. 54 tahun 2010, yang berisi tentang pengadaan barang jasa
pemerintah. Dalam Perpres No. 16 tahun 2018 disebutkan bahwa metode pemilihan
penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya terdiri dari e-purchasing,
pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat dan tender.
"Pengadaan adalah sumber
utama untuk menjaga keuangan daerah agar tetap efisien dan efektif,"
pungkas Pjs Walikota. (man)
0 Comments