![]() |
Peserta bimbingan teknis dari para anggota PPK se-Kota Tangerang dengan serius mengerjakan tugas yang diberikan instruktur. (Foto: KPU Kota Tangerang) |
KOTA TANGERANG - Bimbingan Teknis (Bimtek)
Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura) kepada penyelenggara di tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) merupakan gerbang awal transfer ilmu serta
pemahaman tentang tatacara melaksanakan kegiatan hari pencoblosan dan
rekapitulasi perolehan suara.
Hal tersebut disampaikan Sanusi, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, dalam kegiatan Bimtek Pemungutan,
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara serta Sosialisasi
Situng di Tingkat KPU untuk PPK, pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Tangerang tahun 2018, di Hotel Allium, Cipondoh, Kota Tangerang.
Maka, dikatakan Sanusi, PPK dilatih secara
teoritis dan praktek atas norma-norma baru dalam Sistem Pungut dan Hitung
Suara. Di antaranya ketepatan pengisian Formulir C-1, penyampaian C-6,
keakuratan data pengguna hak suara. Juga keakuratan dan ketelitian dalam
merekap hasil perolehan suara.
Selain itu, lanjut Sanusi, PPK ditekankan untuk
mentransformasi pengetahuannya soal Sistem Tungsura kepada PPS, selanjutnya
diteruskan kepada KPPS secara paripurna. "Norma terpenting, ada kewajiban
pemilih menunjukkan KTP Elektornik atau Surat Keterangan Sudah Rekam KTP
Elektronik kepada Petugas KPPS. Nah ini wajib sampai ke pemilih nanti,"
tegas Sanusi.
Nantinya, kata dia, akan juga disebarluaskan buku
panduan serta Video Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara kepada PPK, PPS,
dan KPPS untuk memudahkan kerja penyelenggara di bawah. "Ingat, suara
pemilih adalah yang terpenting dapat terhimpun dan terekap dengan akurat sebagai
bukti berjalannya hasil Pilkada yang baik, jujur, transparan, bersih, dan
akuntabel," tandas Sanusi.
Senada Sanusi, Komisioner KPU Kota Tangerang,
Divisi Teknis, Banani Bahrul menjelaskan, bimtek bertujuan memperkuat pemahaman
untuk kemudian dipraktikkan.
"Selain menyampaikan norma-norma baru
dilakukan pula pemutaran video simulasi pemungutan dan penghitungan suara pada
pilkada 2017 lalu untuk diberi catatan tentang hal-hal baru sesuai Peraturan KPU
Nomor 8 Tahun 2018 yang tidak ada dalam video tersebut. Kami juga memperkuat
pemahaman tentang tugas dan fungsi KPPS, lalu melakukan simulasi pengisian
formulir model C-1-KWK," kata Bahrul, sapaan akrabnya.
Menurut dia, pemungutan dan penghitungan suara
adalah tahapan yang paling krusial, karena setelah tahapan itu akan diketahui
pemilih memilih pasangan calon atau kolom kosong.
"Seluruh KPPS akan kami instruksikan bekerja
dengan menerapkan prinsip penyelenggara, di antaranya mandiri, jujur, adil, dan
profesional. KPPS tidak melakukan pelanggaran juga teliti dan akurat mencatat
hasil pemungutan dan penghitungan suara," ujar Bahrul.
Sementara Ketua Panitia Pengawas Pemilu
(Panwaslu) Kota Tangerang, Agus Muslim meminta agar penyelenggara tidak
menyalahgunakan C-6 surat suara pemberitahuan kepada pemilih.
"Jika seseorang tidak berhak memilih tetapi
disuruh milih maka dipidana dengan ancaman penjara selama 7 tahun. Misalnya,
dia tidak mempunyai E-KTP ataupun Suket, tetapi membawa C-6 berarti orang
tersebut tidak berhak memilih, karena terminologinya wajib membawa C-6, E-KTP
ataupun Suket," ujarnya. (ADV)
0 Comments