Gubernur Banten H. Wahidin Halim saat menerima BPJS Kesehatan. (Foto: Istimewa) |
NET – Guna merealisasikan program
bantuan kesehatan gratis bagi masyarakat yang belum tercover oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Gubernur Banten H. Wahidin Halim
meminta BPJS Divisi Regional XIII untuk dapat memastikan data jumlah peserta
BPJS di Banten yang berstatus aktif. Hal ini dilakukan agar nantinya bantuan
yang diberikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tepat sasaran.
“Program yang ingin saya wujudkan
ini kan seluruh warga Banten harus dibebaskan dari biaya kesehatan karena itu
menjadi pelayanan dasar. Saya membidik seluruh warga Banten. Kalau ada sekitar
2 juta orang menurut BPJS yang belum dicover, Pemprov bisa mengcover,” ungkap
Gubernur, Kamis (31/5/2018).
Hal itu karena buktinya, kata
Gubernur, di lapangan masih banyak masyarakat yang terdiskriminasi, seperti
pegawai di perusahaan yang seharusnya sudah dicover, ini malah sengaja
diabaikan, misalnya perusahaan tidak menyetorkan preminya.
“Nah data-data semacam inilah
yang perlu disisir lagi,” tutur Gubernur saat bertemu pimpinan BPJS Divisi
Regional XIII yang menaungi Banten, Kalimantan Barat, dan Lampung di Kantor Gubernuran, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang.
Gubernur menjelaskan hal tersebut
penting dilakukan agar bantuan yang diberikan Pemerintah nantinya bisa
dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat yang memang membutuhkan. Dengan
skema mengganti klaim yang dikeluarkan BPJS untuk masyarakat di luar peserta
BPJS, Gubernur menyatakan hal tersebut akan meringankan beban BPJS karena
Pemerintah akan mendorong agar masyarakat tersebut menjadi peserta BPJS.
“Karena, saya temukan di
lapangan, dari data orang tidak mampu yang dijamin oleh Pemerintah baik
provinsi maupun kabupaten dan kota saat ini, fakta di lapangan sebenarnya
mereka mampu. Jadi banyak yang ngeluh, kenapa yang mampu dibantu, tapi yang
nggak mampu malah nggak dibantu. Jadi, saya inginnya bukan miskin atau nggak
miskin, tapi yang memang butuh bantuan Pemerintah ya dibantu. Karena pemerintah
itu hadir untuk seluruh masyarakat,” ungkap Wahidin Halim yang akrab disapa WH.
Terkait dengan kewenangan
masing-masing kabupaten dan kota, Gubernur mengingatkan agar data yang
diperoleh tidak tumpang tindih dengan yang sudah dijamin pemerintah kabupaten
dan kota.
Harusnya, lanjut Gubernur, yang
menanggung beban ini memang kabupaten dan kota, akan tetapi juga harus
diperhatikan kemampuan fiskal dari kabupaten dan /kota agar pelayanan yang
lainnya juga tidak terbengkalai. Jika memungkinkan untuk dilakukan melalui
bantuan keuangan, Gubernur tidak bisa memastikan pada pelaksanaannya bisa tepat
sasaran sehingga bisa bermasalah hukum.
“Sebenarnya kan tidak ada
masyarakat provinsi atau kabupaten/kota, semuanya sama masyarakat Indonesia,”
tutur Gubernur.
Di Pemprov Banten kan Jamsosratu
sudah ada, kartu sehat sudah, sekarang kan bagaimana bersinergi antara BPJS
dengan Pemprov. “Bisa tidak orang yang belum dapat kartu BPJS jadi tanggung
jawab Pemprov. Standarnya bisa pakai standar BPJS atau kolaborasi dengan
Pemprov. Yang penting intinya masyarakat saya terjamin biaya kesehatannya,” tegasnya.
Kepala Divisi Regional XIII
(Banten, Kalimantan Barat dan Lampung) BPJS Kesehatan Fahrurozi menyepakati
untuk melakukan verifikasi dan validasi data lebih spesifik mengenai
kepesertaan BPJS baik yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui APBN maupun
APBD maupun non PBI. Mengenai program
yang disampaikan Gubernur, pihaknya berjanji akan mempelajari kemungkinan
terbaik yang bisa dilakukan.
“Saya memahami bahwa yang
verifikasi dan validasi masyarakat miskin itu Dinsos, namun harus dipastikan
agar tidak ada yang ketinggalan. Kalau saya melihat, tren saat ini mulai bagus,
kalau bisa diintegrasikan dengan berbagai pola, semoga bisa lebih mudah,” paparnya.
Fahrurozi menyampaikan BPJS
sebagai badan penyelenggara tidak bisa keluar dari regulasi yang ada, dan jenis
kepesertaan BPJS hanya dibagi dua yakni PBI dan non PBI. Untuk yang non PBI
ditindaklanjuti melalui badan usaha yang pegawainya tidak didaftarkan atau
datanya tidak sesuai, dan ada juga peserta yang mandiri. Namun, pola yang
dikelola BPJS dalam sisi jaminannya atau melalui premi.
“Memang saat ini belum ada pola
lain, misal ada rencana daerah membayarkan hanya ketika sakit saja, dirawat
saja, itu belum ada. Kalau dulu Askes memang ada, tapi dengan regulasi yang ada
sekarang harus dengan jaminan. Kalau pola ini diterapkan, jangan sampai ada
double akun atau double pembiayaan, selain dibiayi BPJS, juga dibayarkan Pemda,
dibiayai lagi ketika pasien dirawat inap. Kalau semacam itu, saya belum tahu
dan harus saya pelajari dulu,”tuturnya. (*/ril)
0 Comments