![]() |
Gubernur Banten H. Wahidin Halim duduk bersahaja saat acara gerak jalan. (Foto: Istimewa) |
Catatan Ujang Giri
1. Mendapat apresiasi dari Komisi
Pemberantasan Korupsi Repbulik Indonesia (KPK RI) atas komitmen pemberantasan
korupsi di Provinsi Banten melalui Rencana Aksi Pembertantasan Korupsi
diantaranya (a) Pengelolaan APBD, (b) pengadaan barang dan jasa, (c)
optimalisasi pendapatan, (d) perijinan/pelayanan terpadu satu pintu, (e)
manajemen SDM, dan (f) pengawasan dan pengendalian, yang jumlahnya ada 82
rencana aksi dan telah selesai direalisasi 100 persen hingga bulan Maret 2018);
2. Tahun pertama 2017 Pemprov Banten
mendapatkan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI (sepanjang sejarah 17
tahun Banten berdiri baru dikepemimpinan WH-Andika, Banten mendapatkan WTP).
Prestasi ini diraih atas kegigihan dalam finalisasi pelaporan yang dilakukan
dengan baik.
3. Komitmen memberantas korupsi dan
tidak diskriminasi dalam penegakan hukum (bulan Maret 2018 oknum pejabat dinas
yaitu mantan Kepala Dinas Perhubungan Banten telah terbukti melakukan tindakan
yang merugikan keuangan daerah, langsung diberikan sanksi pemecatan serta wajib
mengembalikan uang tersebut kepada kas daerah Provinsi Banten;
4. Para pegawai Pemprov Banten dilarang
rapat di hotel, gedung atau aula pertemuan di luar, hal ini telah menghemat
anggaran 100 miliar lebih, (larangan rapat di luar dimaksudkan juga untuk
memaksimalkan fasilitas-fasilitas sarana atau gedung milik Pemerintah Provinsi
Banten yang ada seperti di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B);
5. Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) dilaksanakan dengan baik, serapan APBD lebih baik dan
pendapatan daerah melebihi target yang telah ditetapkan;
6. Sistem reformasi birokrasi telah
dilakukan melalui assesment fungsional, struktural pejabat tingkat madya hingga
pratama dan open bidding/lelang jabatan pada pejabat yang ingin menduduki
jabatan pratama/setara eselon II (hal ini dilakukan sebagai komitmen untuk
mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance);
7. Sistem pengadaan barang dan jasa
atau lelang proyek dengan memakai sistem aplikasi SIMRAL (Sistem Informasi
Manajemen Perencanaan, Penganggaran, dan Pelaporan), mulai dari tahap lelang
hingga pelaporan hasil memakai teknologi untuk mencegah penyelewengan anggaran;
8. Gaji serta tunjangan pegawai naik
melalui sistem tunkin (tunjangan kinerja) ini adalah bentuk motivasi kinerja
untuk para pegawai di lingkungan pemerintahan Provinsi Banten;
9. Program pelatihan gratis telah
dilakukan oleh Pemprov bekerjasama dengan Balai Latihan Kerja Indonesia (BLKI) dan beberapa perusahaan untuk
meningkatkan mutu keterampilan para calon pencari kerja (komitmen menekan angka
pengangguran);
10. Program Link and Match telah dilakukan
oleh Pemprov Banten dengan beberapa perusahaan untuk menyelaraskan lulusan Sekolah
Menengah Atas/Kejuruan (SMA/SMK) dengan kebutuhan perusahaan yang ada di
Provinsi Banten maupun di luar (komitmen menekan angka pengangguran);
11. Komitmen meningkatkan kualitas layanan
kesehatan (program kesehatan gratis sudah dianggarkan 300 miliar pada APBD 2018
yang disahkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten, tetapi
realisasi anggaran tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan pemerintah
pusat berkaitan dengan arah kebijakan jaminan kesehatan nasional "JKN –
BPJS” yang perlu diselaraskan antara Pemda dan Pemerintah pusat agar terjadi
harmonisasi kebijakan);
12. Peningkatan kualitas layanan
pendidikan (membangun sekolah SMA/SMK/SKh) saat ini masih dalam proses
pengadaan lahan dibeberapa wilayah yang belum memiliki gedung sendiri/masih
menumpang dibangunan lain akan segera dibangun;
13. Memberikan layanan sekolah gratis pada
SMA/SMK/SKh. Pemprov Banten melarang kepala sekolah memungut biaya yang
berurusan dengan biaya sekolah seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP),
jika melanggar maka kepala sekolah (Kepsek) akan diberi sanksi. Pungutan diluar
urusan biaya sekolah yang dilakukan oleh komite menjadi kesepakatan komite
dengan orang tua murid/ wali murid" (seperti study tour, perpisahan
sekolah atau acara eksternal lainnya, dan dilakukan atas azas musyawarah mufakat
dan tidak memaksa);
14. Layanan Perijinan Satu Pintu untuk
mempermudah akses investasi di Banten, begitupun layanan SAMSAT sudah semakin
baik dan menunjukan angka peningkatan pendapatan daerah;
15. Penataan Banten Lama (merupakan icon
Banten) Pemprov mulai menata, jalan menuju Banten Lama sudah mulai bagus
tinggal penataan halaman, sudah dianggarkan dalam waktu dekat Banten Lama
menjadi lebih baik dari sebelumnya;
16. Pembangunan Spot Center (dulu masih
mandeg) sekarang dilanjutkan sudah dianggarkan, dalam waktu dekat Spot Center
mulai dibangun, Banten di depan mata akan punya stadion yang bagus bertarap
internasional;
17. Jalan/jembatan ruas provinsi tahun ini
mulai dibangun (dalam waktu 3 tahun ditargetkan jalan/jembatan di Banten bisa
rampung dan mulus).
“Satu Tahun
(2017/2018) Kepemimpinan WH - Andika Adalah Masa Transisi Era Lama Menuju Era
Perubahan Baru Yaitu Ayo Bangun Banten”
Penulis adalah:
Staf khusus Gubernur Banten.
0 Comments