Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy menerima cindera mata dari HM Fuadi. (Foto: Istimewa) |
NET - Wakil Gubernur (Wagub)
Banten Andika Hazrumy mengungkapkan Pelabuhan Banten yang dikelola oleh PT
Pelindo II dipastikan akan menjadi pelabuhan terbuka untuk perdagangan internasional.
Dengan demikian, volume barang yang akan dilayani bongkar dan muat di pelabuhan
yang terletak di Ciwandan, Kota Cilegon tersebut dipastikan akan meroket atau
naik tajam dari sebelumnya.
“Pada gilirannya secara
langsung baik tidak langsung, hal itu akan meningkatkan perekonomian daerah dan
warga Banten,” ujar Wagub Banten usai menghadiri pelantikan Asosiasi Perusahaan
Bongkar-Muat Indonesia (APBMI) Banten di Kota Cilegon, Selasa (24/4/2018).
Wagub mengungkapkan
Kementerian Perhubungan akan menjadikan Pelabuhan Banten menjadi pelabuhan yang
terbuka untuk perdagangan internasional. Dengan melihat potensi yang ada di
wilayah Provinsi Banten, kata Wagub, peluang usaha kegiatan bongkar muat barang
di pelabuhan untuk mendukung distribusi barang yang ke luar masuk pelabuhan di
wilayah Provinsi Banten sangat potensial.
Data Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada tahun
2017, kata Wagub, menunjukkan kunjungan
kapal di wilayah perairan Provinsi Banten dikunjungi kurang lebih 9.424 kapal,
baik domestik maupun internasional. Adapun volume bongkar muat barang luar
negeri mencapai 25.724.122 ton, dan bongkar muat barang dalam negeri mencapai
45.237.225 ton.
Hadir dalam acara tersebut
HM Fuadi untuk melantik pengurus APBMI Banten yang diketuai Alawi Mahmud.
Terkait hal itu, APBMI
Banten diharapkan dapat memberikan
kontribusi dalam kelancaran kegiatan bongkar muat barang di pelabuhan, sehingga
dapat memperlancar arus distribusi barang di wilayah Banten maupun nasional. Wagub
mengingatkan APBMI Banten melakukan pembinaan terhadap anggotanya yang belum
melakukan kewajiban untuk mendaftarkan diri pada Dinas Perhubungan Provinsi
Banten.
Saat ini, kata Wagub,
sebanyak 143 perusahaan bongkar muat yang telah memiliki ijin berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor: PM 152 tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal.
Sebagaimana pasal 5 ayat (3) yang mewajibkan setiap perusahaan bongkat muat
untuk memiliki izin usaha yang diberikan oleh Gubernur Banten.
“APBMI Banten agar mampu
menciptakan iklim usaha perusahaan bongkar muat yang baik dan sehat, sehingga
dapat memacu pertumbuhan perekonomian yang baik di wilayah Provinsi Banten
maupun nasional,” tutur Wagub berharap.
Wagub mengulas wilayah perairan
Provinsi Banten memiliki peran yang sangat strategis khususnya dalam bidang
pelayaran mengingat adanya perairan Selat Sunda yang terletak antara Pulau Jawa
dan Sumatera serta berdekatan dengan jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI
I). Hal itu menjadikan perairan laut Provinsi Banten menjadi salah satu yang
terpadat di Indonesia, yakni terdapat beberapa pelabuhan penting dan strategis
yang melayani jasa kepelabuhanan.
Selain Pelabuhan Banten yang
dikelola oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Banten, juga ada
pelabuhan umum yang tidak diusahakan yaitu Pelabuhan Karangantu, Pelabuhan
Bojonegara, Pelabuhan Anyer serta Pelabuhan Labuan. Berikutnya, masih ada 53
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang melayani kebutuhan pasokan dan
distribusi bahan baku dan hasil produksi untuk kepentingan sendiri. (*/ril)
0 Comments