![]() |
Panglima Kolinlamil Laksda TNI R. Achmad Rivai saat melepas baju dinas Sertu Tku Zhanni Ilham tanda diberhentikan dari TNI. (Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com) |
NET - Pimpinan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) tidak akan mentolerir oknum prajurit
yang melanggar hukum dan akan ditindak tegas. Apalagi sampai melukai rakyat,
sehingga tidak boleh ternoda oleh prajurit yang melanggar.
“Kita akan melaksanakan
penegakan disiplin dan hukum yang berlaku,” ujar Panglima Kolinlamil Laksda TNI
R. Achmad Rivai, terkait dengan prajuritnya yang terlibat dalam tindak
pelanggaran hukum dimasyarakat. Pelanggaran hukum yang dilakukan prajurit
merupakan pelanggaran terhadap Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah
Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
Panglima Kolinlamil
menjelaskan akan meneruskan perintah Panglima TNI untuk menindak tegas
prajuritnya yang terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan hukum yang
berlaku. Salah satu prajurit Kolinlamil Sertu Tku Zhanni Ilham ditindak tegas
diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan Surat Keputusan Kasal Nomor
Kep/582/III/2016karena terbukti melakukan tindak pidana desersi dan kriminal
yang merugikan serta mencemarkan TNI AL.
“Tindakan tegas ini agar
menjadi pelajaran bagi prajurit lainnya di lingkungan Kolinlamil khususnya,”
tutur Panglima Kolinlamil.
Oknum Zhanni melakukan
tindak pidana desersi pada tahun 2014 dan sudah mendapat putusan dari
Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan Nomor : 247-K/PM II-08/AL/X/2015 tanggal
27 November 2015 berupa pidana pokok 15 bulan penjara dan pidana tambahan
diberhentikan dengan tidak hormat dari Dinas Militer, kata Achmad.
Prajurit yang terakhir
berdinas pada bagian Personel Denmako Kolinlamil diberhentikan secara tak
hormat karena juga terlibat dalam penggelapan kendaraan roda empat dan penyekapan (merampas kemerdekaan seseorang)
terhadap warga sipil selama 4 hari di rumahnya.
"Ini merupakan suatu
bentuk punishment dari pimpinan terhadap prajurit TNI Angkatan Laut yang
melakukan kejahatan pidana," ujar Pati bintang dua alumni AAL 1988 ini.
Proses pemberhentian dengan
tidak hormat itu dilaksanakan dalam upacara dengan melepas seragam oknum
prajurit tersebut, dan kembali dijadikan warga sipil. Oknum prajurit itu telah
memenuhi unsur pidana dengan hukuman pemecatan dari dinas militer. Keputusan
itu sesuai dengan kebijakan Panglima TNI yang menyatakan setiap pelanggaran
pidana berat akan diberhentikan dengan tidak hormat.
Pangkolinlamil mengatakan
tindakan tegas pimpinan TNI AL ini sebagai wujud dari komitmen untuk
mengapresiasi segala bentuk prestasi dan pelanggaran yang dilakukan anggota TNI
AL, khususnya di jajaran Kolinlamil.
“Pedoman dalam diri setiap
prajurit yaitu Trisila Angkatan Laut, Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan
Wajib TNI dapat dihayati dan dilaksanakan. Setiap prajurit agar senantiasa
menjaga nama baik diri sendiri, keluarga serta TNI Angkatan Laut dengan
senantiasa meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME dan selalu
meningkatkan disiplin, tata tertib dan peraturan dinas dalam TNI AL,"
ujarnya. (dade)
0 Comments