Kuasa pengugat dan kuasa tergugat hadir di ruang sidang yang majelis hakimnya diketuai oleh Gunawan, SH. (Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com) |
NET - Walikota Tangerang Selatan
(Tangsel) Airin Rachmi Diany digugat ahli waris Sair bin Nian dan kawan-kawan (dkk) di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, sebesar Rp 3,16
miliar lebih.
Sidang gugatan yang majelis hakim
diketuai oleh Gunawan SH, Rabu (11/4/2018) hadir para penggugat dan tergugat
yang masing-masing dikuasakan kepada penasihat hukum.
Gugatan diajukan akibat Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangsel menguasai tanah milik ahli waris seluas 2.108 meter
persegi di Jalan Pondok Salak RT 01 RW 22, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang,
Kota Tangsel, Banten.
Kuasa hukum penggugat Sonny Idris,
SH dan Paulus Tarigan, SH mengatakan sidang pertama dan pihak tergugat belum
lengkap. Jadi acara sidang ini ditunda dan belum mengajukan bukti dari penggugat.
Majelis Hakim masih akan memanggil
dari pihak tergugat yang belum hadir. Kalau tergugat pertama yakni Walikota
Tangsel sudah dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkot Tangsel Chandra, SH dan Tono, SH. Majelis Hakim
Gunawan SH akan memanggil pihak yang turut tergugat.
“Saya berharap nanti saat mediasi,
Walikota mau mengganti kerugian tanah ahli waris yang sudah berdiri gedung tiga
lantai di atas tanah berupa SD Negeri 2, Pondok Benda,” ujar Sonny Idris
.
Dalam sidang tersebut, penggugat
menyatakan tergugat satu adalah Walikota Tangerang Selatan, tergugat 2 yakni
Dinas Pendidikan Tangerang Selaran yang menguasai obyek sangket. Sedangkan
tergugat 3 adalah Kantor Urusan Agama yang membuat surat hibah. (tno)
0 Comments