Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mulai Disidangkan, Airin Digugat Warganya Rp 3 Miliar


Kuasa pengugat dan kuasa tergugat hadir di ruang sidang yang
majelis hakimnya diketuai oleh Gunawan, SH. 
(Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com)   
NET - Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany digugat ahli waris Sair bin Nian dan kawan-kawan (dkk) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, sebesar Rp 3,16 miliar lebih.

Sidang gugatan yang majelis hakim diketuai oleh Gunawan SH, Rabu (11/4/2018) hadir para penggugat dan tergugat yang masing-masing dikuasakan kepada penasihat hukum.

Gugatan diajukan akibat Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel menguasai tanah milik ahli waris seluas 2.108 meter persegi di Jalan Pondok Salak RT 01 RW 22, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel, Banten.

Kuasa hukum penggugat Sonny Idris, SH dan Paulus Tarigan, SH mengatakan sidang pertama dan pihak tergugat belum lengkap. Jadi acara sidang ini ditunda dan belum mengajukan bukti dari penggugat.

Majelis Hakim masih akan memanggil dari pihak tergugat yang belum hadir. Kalau tergugat pertama yakni Walikota Tangsel sudah dihadiri oleh Bagian Hukum Pemkot Tangsel  Chandra, SH dan Tono, SH. Majelis Hakim Gunawan SH akan memanggil pihak yang turut tergugat.

“Saya berharap nanti saat mediasi, Walikota mau mengganti kerugian tanah ahli waris yang sudah berdiri gedung tiga lantai di atas tanah berupa SD Negeri 2, Pondok Benda,”  ujar Sonny Idris
.
Dalam sidang tersebut, penggugat menyatakan tergugat satu adalah Walikota Tangerang Selatan, tergugat 2 yakni Dinas Pendidikan Tangerang Selaran yang menguasai obyek sangket. Sedangkan tergugat 3 adalah Kantor Urusan Agama yang membuat surat hibah. (tno)


Post a Comment

0 Comments