Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Orang Pengendali Penyelundupan Narkotika Dihukum Mati

Terdakwa Bong Djung Sen dan Liu Kit Tjung tertunduk setelah divonis. 
(Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com)  

NET – Dua gembong penyelundupan dan peredaran narkotika antar-negara divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (17/4/2018). Kedua terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Bong Djung Sen alias Aseng, 56, dan Liu Kit Tjung alias Acung. Sedangkan terdakwa Erwin Afianto alias Bule diganjar hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Halomoan Sianturi, SH, M. Hum, menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH. Namun  Jaksa Erlangga pada sidang sebelumnya mengatakan perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu, ketiga terdakwa dituntutan hukuman mati. Majelis hakim memenuhi dua orang terdakwa yang dihukum mati dan seorang lagi dihukum penjara semumur hidup.


Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan kedua terdakwa mengendalikan narkotika antar negara. Dalam operasinya, ketiga terdakwa masih dikendalikan oleh Bos Awen dari Negara Hongkong. Kronologis kejadian, pada hari Jumat,  21 Juli 2017 jam 18:45 WIB terdakwa Bong Djung Sen menghubungi Liu Kit Tjung alias Acung. Peran Acung menyediakan kontrakan untuk menyimpan narkotika yang dikirim oleh Awen DPO (daftar pencarian orang) dari Hongkong.

Satu buah rumah di Jalan Kalibaru Raya RT 03 RW 005 Desa Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah disewa oleh terdakwa Acung seharga Rp 4,5 juta. Mobil boks berwarna krem bermuatan 2 peti brisi narkotika masuk ke garasi rumah yang di kontrak Acung.
Dalam peti tersebut berisi 60 bungkus kantong plastik berisi pil warna biru, kuning bentuk boneka dalam satu kantong plastik berat 2 kilogram 2 ons. Peran terdakwa Bong Djung Sen mengendalikan barang tersebut dari Lembaga Pemasyrakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Peran Liu Kit Djung mengantar barang kepada terdakwa Erwin Afianto di Malll Alam Sutra, Serpong, Kota Tangerang.

Acung menukar pil tersebut ke Mohamad Zulkarnaen di Mall Citra, Grogol, Jakarta Barat. Zulkarnaen tewas dalam penangkapan karena melawan polisi saat akan ditangkap.   

Terdakwa Erwen Afianto: penjara seumur hidup. 
(Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com)  
Hakim Halomoan mengatakan dua orang terdakwa dihukum mati dan seorang dihukum penjara seumur hidup dengan alasan ketiganya tidak memgindahkan program Pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkotika. Para terdakwa tidak menyesali perbuatanya, Bong Djung Sen anak dari Ko Liong Kun alias Aseng, dan Liu Kit Tjung alias Acung dengan pidana hukuman mati, sedangkan Erwen Afianto dihukum penjara seumur hidup. Mendengar putusan majelis hakim, ketiga  terdakwa menyatakan banding.

“Saya sedikit kecewa. Saya berharap Bule sama Acung tidak dihukum mati. Tetapi Acung ikut dinvonis mati. Memang peran Acung sangat vital dalam perkara ini. Sedangkan peran Bule hanya dapat tugas mengambil dan mengantar barang,” ujar Nasrullah, SH, kuasa hukum para terdakwa.

Nasrullah penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) itu mengatakan niat para terdakwa untuk banding harus ditindaklanjuti. “Saya mendampingi para terdakwa sampai vonis karena ditunjuk oleh majelis hakim. Kecuali ada dari keluarga terdakwa menunjuk saya. Tentu, harus ada surat kuasa,” tutur Nasrullah. (ril)

Post a Comment

0 Comments