![]() |
Terdakwa Bong Djung Sen dan Liu Kit Tjung tertunduk setelah divonis. (Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com) |
NET – Dua gembong penyelundupan dan peredaran narkotika
antar-negara divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN)
Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa (17/4/2018). Kedua
terdakwa yang dihukum mati tersebut yakni Bong Djung Sen alias Aseng, 56, dan
Liu Kit Tjung alias Acung. Sedangkan terdakwa Erwin Afianto alias Bule diganjar
hukuman penjara seumur hidup.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Halomoan Sianturi, SH, M.
Hum, menyebutkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatannya
melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang Republik
Indonesia (UU RI) No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider pasal 112 ayat
(2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Hukuman mati yang dijatuhkan oleh majelis hakim sama dengan
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Erlangga, SH. Namun Jaksa Erlangga pada sidang sebelumnya mengatakan
perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar
pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika. Oleh karena itu, ketiga terdakwa dituntutan hukuman mati. Majelis
hakim memenuhi dua orang terdakwa yang dihukum mati dan seorang lagi dihukum
penjara semumur hidup.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyebutkan kedua
terdakwa mengendalikan narkotika antar negara. Dalam operasinya, ketiga
terdakwa masih dikendalikan oleh Bos Awen dari Negara Hongkong. Kronologis
kejadian, pada hari Jumat, 21 Juli 2017
jam 18:45 WIB terdakwa Bong Djung Sen menghubungi Liu Kit Tjung alias Acung.
Peran Acung menyediakan kontrakan untuk menyimpan narkotika yang dikirim oleh
Awen DPO (daftar pencarian orang) dari Hongkong.
Satu buah rumah di Jalan Kalibaru Raya RT 03 RW 005 Desa
Kali Baru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten telah disewa
oleh terdakwa Acung seharga Rp 4,5 juta. Mobil boks berwarna krem bermuatan 2
peti brisi narkotika masuk ke garasi rumah yang di kontrak Acung.
Dalam peti tersebut berisi 60 bungkus kantong plastik berisi
pil warna biru, kuning bentuk boneka dalam satu kantong plastik berat 2 kilogram
2 ons. Peran terdakwa Bong Djung Sen mengendalikan barang tersebut dari Lembaga
Pemasyrakatan (Lapas) Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Peran Liu Kit
Djung mengantar barang kepada terdakwa Erwin Afianto di Malll Alam Sutra,
Serpong, Kota Tangerang.
Acung menukar pil tersebut ke Mohamad Zulkarnaen di Mall
Citra, Grogol, Jakarta Barat. Zulkarnaen tewas dalam penangkapan karena melawan
polisi saat akan ditangkap.
![]() |
Terdakwa Erwen Afianto: penjara seumur hidup. (Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com) |
Hakim Halomoan mengatakan dua orang terdakwa dihukum mati
dan seorang dihukum penjara seumur hidup dengan alasan ketiganya tidak
memgindahkan program Pemerintah yang menyatakan perang terhadap narkotika. Para
terdakwa tidak menyesali perbuatanya, Bong Djung Sen anak dari Ko Liong Kun
alias Aseng, dan Liu Kit Tjung alias Acung dengan pidana hukuman mati,
sedangkan Erwen Afianto dihukum penjara seumur hidup. Mendengar putusan majelis
hakim, ketiga terdakwa menyatakan banding.
“Saya sedikit kecewa. Saya berharap Bule sama Acung tidak dihukum
mati. Tetapi Acung ikut dinvonis mati. Memang peran Acung sangat vital dalam
perkara ini. Sedangkan peran Bule hanya dapat tugas mengambil dan mengantar
barang,” ujar Nasrullah, SH, kuasa hukum para terdakwa.
Nasrullah penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum)
itu mengatakan niat para terdakwa untuk banding harus ditindaklanjuti. “Saya
mendampingi para terdakwa sampai vonis karena ditunjuk oleh majelis hakim.
Kecuali ada dari keluarga terdakwa menunjuk saya. Tentu, harus ada surat kuasa,”
tutur Nasrullah. (ril)
0 Comments