Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Demi Amankan Aset Pemprov, Semua Kendaraan Dinas Diberi Label

Ilustrasi sejumlah kendaraan dinas Pemprov yang belum ada label. 
(Foto: Istimewa)   

NET - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten akan memberikan label pada seluruh kendaraan dinas (Randis) pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dilakukan sebagai realisasi instruksi Gubernur Banten sebagai pengamanan aset kendaraan dinas milik Pemprov Banten.

Kepala Bidang Aplikasi Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, Provinsi Banten H. Amal Herawan menyampaikan hal tersebut melalui Siaran Pers, Senin (15/4/2018).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan labelisasi randis merupakan Instruksi Gubernur. Selain untuk mengamankan aset, labelisasi dimaksudkan untuk memberi tanda kendaraan milik Pemprov Banten beserta asal OPD-nya. Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD di Aula Kantor BPKAD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang,

Nandy menjelaskan randis yang wajib diberi label terdiri atas randis eselon III dan operasional di seluruh OPD hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Banten. Adapun pengerjaan labelisasi  akan berlangsung selama 90 hari. Pelaksanaan labelisasi dilakukan pada masing-masing OPD dan Kantor UPT karena akan lebih efektif dan efisien.

Nandy juga mengungkapkan bahwa terkait desain labelisasi, pihaknya sudah memiliki standar yang tertuang dalam SK Gubernur Banten. Dalam SK Gubernur tersebut mengatur di antaranya  ukuran logo, ukuran tulisan, jenis tulisan, komposisi antara tulisan dan logo termasuk warna yang digunakan dalam logo serta tulisan. Pembuatannya khususnya pada proses finishing tidak hanya dilakukan pengecatan tapi juga pernis supaya kuat dan awet.

Terkait jadwal labelisasi, Nandy memastikan bahwa hal itu sudah diatur dengan sangat teliti agar tidak menganggu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dan sepakat dengan pihak ketiga atau penyedia jasa agar aktif bergerak mendatangi lokasi labelisasi yang sudah ditetapkan masing-masing OPD.

Kepala Bidang Aset Daerah pada BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat mengatakan agar pelaksanaan labelisasi berjalan dengan lancar pihaknya telah menunjuk penanggung jawab di masing-masing OPD. (*/ril)


Post a Comment

0 Comments