Ilustrasi sejumlah kendaraan dinas Pemprov yang belum ada label. (Foto: Istimewa) |
NET - Pemerintah Provinsi
(Pemprov) Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Provinsi Banten akan memberikan label pada seluruh kendaraan dinas (Randis)
pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Hal ini dilakukan sebagai
realisasi instruksi Gubernur Banten sebagai pengamanan aset kendaraan dinas
milik Pemprov Banten.
Kepala Bidang Aplikasi Informasi
dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian,
Provinsi Banten H. Amal Herawan menyampaikan hal tersebut melalui Siaran Pers,
Senin (15/4/2018).
Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Nandy Mulya S menjelaskan labelisasi
randis merupakan Instruksi Gubernur. Selain untuk mengamankan aset, labelisasi
dimaksudkan untuk memberi tanda kendaraan milik Pemprov Banten beserta asal
OPD-nya. Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD di Aula Kantor BPKAD Provinsi
Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Curug, Kota Serang,
Nandy menjelaskan randis yang
wajib diberi label terdiri atas randis eselon III dan operasional di seluruh
OPD hingga Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Pemprov Banten. Adapun
pengerjaan labelisasi akan berlangsung
selama 90 hari. Pelaksanaan labelisasi dilakukan pada masing-masing OPD dan
Kantor UPT karena akan lebih efektif dan efisien.
Nandy juga mengungkapkan bahwa
terkait desain labelisasi, pihaknya sudah memiliki standar yang tertuang dalam
SK Gubernur Banten. Dalam SK Gubernur tersebut mengatur di antaranya ukuran logo, ukuran tulisan, jenis tulisan,
komposisi antara tulisan dan logo termasuk warna yang digunakan dalam logo
serta tulisan. Pembuatannya khususnya pada proses finishing tidak hanya
dilakukan pengecatan tapi juga pernis supaya kuat dan awet.
Terkait jadwal labelisasi, Nandy
memastikan bahwa hal itu sudah diatur dengan sangat teliti agar tidak menganggu
pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya sudah berkoordinasi dan
sepakat dengan pihak ketiga atau penyedia jasa agar aktif bergerak mendatangi
lokasi labelisasi yang sudah ditetapkan masing-masing OPD.
Kepala Bidang Aset Daerah pada
BPKAD Provinsi Banten Ajat Sudrajat mengatakan agar pelaksanaan labelisasi
berjalan dengan lancar pihaknya telah menunjuk penanggung jawab di masing-masing
OPD. (*/ril)
0 Comments