![]() |
Ketua Komisi V DPRD Banten Fitron Nur Ikhsan bersama sejumlah ibu penerima calon penerimba hibah sesuai berdialog. (Foto: Istimewa) |
NET – Sedikitnya delapan
orang calon penerima dana hibah Provinsi Banten 2018 mendatangi Ketua Komisi V
DPRD Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP-3B), Kota Serang, Selasa (24/4/2018). Kedatangan sejumlah ibu ini dalam rangka meminta penjelasan dan klarifikasi terkait isu
penyelewenangan hibah 2018.
Sejumlah ibu yang
mengatasnamakan sebagai calon penerima hibah tahun 2018 merasa tidak terima
atas isu penyelewenangan yang ramai diberitakan di beberapa media cetak maupun
elektronik.
Ny. Sri Hindrawati
mengatakan maksud kedatangannya ke Komisi V DPRD Banten dalam rangka memberikan
penjelasan dan pernyataan terkait hibah 2018.
"Tujuan kami datang ke
dewan dalam rangka mengklarifikasi berita yang ramai di koran-koran, bahwa yang
diberitakan di koran terkait penyelewengan dana hibah itu tidak benar, karena
saya tidak merasa dimintai 20 persen”.
"Jangan sampai berita
itu justru memojokan orang yang tidak bersalah, jadi kebawa kemana-mana. Karena
sebenarnya setelah saya klarifikasi kepada beberapa calon penerima hibah, juga
tidak ada yang merasa dipotong 20 persen,” ungkap Ny. Sri Hindrawati.
Kedatangan para calon
penerima hibah tersebut diterima langsung oleh Ketua Komisi V DPRD Banten
Fitron Nur Ikhsan bersama anggota komisi lainnya.
"Kalau Komisi V berniat
mengusut soal dana hibah, sebaiknya usut dana hibah tahun sebelumnya seperti
tahun 2014 hingga 2016. Justru dulu itu jelas banyak dugaan kecurangan termasuk
saya juga pernah mendapat informasi dari penerima hibah tahun 2016 dimintai 20
persen yang jelas-jelas sudah cair dan sudah dirasakan pencairannya. Kalau yang
2018 kan belum apa-apa sudah dicurigai, baru tahap verifikasi berkas," ucap
Ny. Sri Hindrawati dari Madrasah Diniyah Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, kutipan dari
beberapa sumber bahwa Komisi V dibawah pimpinan Fitron Nur Ikhsan telah
memanggil Biro Kesra Setda Banten untuk dimintai klarifikasi terkait adanya
dugaan kecurangan dalam proses pengajuan hibah tahun 2018.
Fitron pun mengatakan bahwa
pihaknya (komisi V) telah menerima aduan di antaranya soal adanya koorinator
atau calo proposal pengajuan hibah. Tipu muslihat soal penanggalan mundur
proposal dan adanya dugaan pemotongan 20 persen dari setiap pencairan hibah
untuk koordinator. (*/ril)
0 Comments