Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ahok Kendalikan Peredaran Narkotika 86,6 Kg, Mulai Disidangkan

Ketiga terdakwa tertunduk saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa Yanih.
(Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com)  

NET – Tiga terdakwa penyelundup narkotika jenis sabu seberat 86,6 kilogram yang dikendalikan oleh Ahok mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasan(3/4/2018).

Ketiga terdakwa yakni Andi Djong, 38, Sutrisno Gunawan alias Anton alias Leo alias Bobby, 46, dan Redi Heriyanto alias Kucing, 39.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) A. Yanih, SH mengungkapkan sindikat narkotika antar-negara tersebut dikendalikan oleh seseorang bernama  Ahok, kini masih dalam pencarian polisi, atau masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Jaksa Yanih mengatakan pada awal Februari 2017, Redi Hariyanto alias Kucing bertemu Ahok. Kemudian Kucing diperintah oleh Ahok untuk memgeluakan kontener yang sudah berada di Bea Cukai Tanjung Periuk, Jakarta Utara. Ahok mengirim Short Message Service (SMS), ke Kucing berupa foto pengiriman barang ( Bill  Of Lading).

Di dalam satu kontener, kata Jaksa Ayamih,  ada barang  yang tersimpan narkotika jenis sabu. Oleh karena tidak mudah mengeluakan kontener yang sudah beraa di Bea Cukai, Kucing menghubungi Anita (DPO) yang kenal orang dalam dan bisa mengeluarkan barang yang bermasalah. Setelah bertemu, Anita minta biaya Rp600 juta dan sanggup mengeluarkan barang yang dimaksud oleh Ahok.

Menurut Jaksa Yanih, setelah kontener ke luar dari pabean, barang lalu dikirim ke Riko Sutrisno Gunawan alias Anton alias Leo alias Bobby ke Autopart Kematoran, di Jalan Kian Santang RW 02  RW 05 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Barang berupa mesin forklip yang di dalamnya berisi sabu. Barang tersebut diletakan di depan toko Felix Audio Blok D No. 1 Autonpart milik Bobby.

Bobby, kata Jaksa, lalu mengebor body forklip sebelah kiri belakang untuk mengecek keberadaan sabu. Saata Bobby asyik mengebor forklip, tidak disadari para terdakwa kalau gerak-geriknya sudah dipantau oleh Tim Buser Narkotika. Setelah barang bukti sabu di tangan mereka, langsung disergap Tim Buser Narkotika.

Jaksa Yanih menyebutkan barang bukti yang diamankan polisi dari 2 mesin forklip merk Komatsu sebanyak 86 .262,60 kilo gram. Perbuatan ketiga terdakwa  melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132, pasal Yn112 jo ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoitka  jo pasal 71 Undang Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psitropika jo Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2017 tentang perubahan golongan psitropika.

Hukuman terberat terhadap ketiga terdakwa, adalah ancaman hukuman mati. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukum A Goni, SH.

Sebelumnay di pengadilan yang sama, tiga terdakwa Bong Djung Sen alias Liong Kun alias Aseng, 56, Liu Kit Tjung alias Aseng, 39, dan Erwin Afianto alias Bule, 36, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Muhammad Erlangga, SH karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dikirim oleh Owen dari Hongkong. (tno)

Post a Comment

0 Comments