![]() |
Ketiga terdakwa tertunduk saat dibacakan dakwaan oleh Jaksa Yanih. (Foto: Istimewa/tno/tangerangnet.com) |
NET – Tiga terdakwa penyelundup
narkotika jenis sabu seberat 86,6 kilogram yang dikendalikan oleh Ahok mulai
disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, di Jalan TMP Taruna, Kota
Tangerang, Selasan(3/4/2018).
Ketiga terdakwa yakni Andi Djong,
38, Sutrisno Gunawan alias Anton alias Leo alias Bobby, 46, dan Redi Heriyanto
alias Kucing, 39. Jaksa Penuntut Umum
(JPU) A. Yanih, SH mengungkapkan sindikat narkotika antar-negara tersebut dikendalikan
oleh seseorang bernama Ahok, kini masih dalam pencarian polisi, atau masuk
dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jaksa Yanih mengatakan pada awal
Februari 2017, Redi Hariyanto alias Kucing bertemu Ahok. Kemudian Kucing diperintah
oleh Ahok untuk memgeluakan kontener yang sudah berada di Bea Cukai Tanjung Periuk,
Jakarta Utara. Ahok mengirim Short Message Service (SMS), ke Kucing berupa foto
pengiriman barang ( Bill Of Lading).
Di dalam satu kontener, kata Jaksa
Ayamih, ada barang yang tersimpan narkotika jenis sabu. Oleh karena
tidak mudah mengeluakan kontener yang sudah beraa di Bea Cukai, Kucing
menghubungi Anita (DPO) yang kenal orang dalam dan bisa mengeluarkan barang
yang bermasalah. Setelah bertemu, Anita minta biaya Rp600 juta dan sanggup
mengeluarkan barang yang dimaksud oleh Ahok.
Menurut Jaksa Yanih, setelah kontener
ke luar dari pabean, barang lalu dikirim ke Riko Sutrisno Gunawan alias Anton
alias Leo alias Bobby ke Autopart Kematoran, di Jalan Kian Santang RW 02 RW 05 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk,
Kota Tangerang. Barang berupa mesin forklip yang di dalamnya berisi sabu.
Barang tersebut diletakan di depan toko Felix Audio Blok D No. 1 Autonpart
milik Bobby.
Bobby, kata Jaksa, lalu mengebor
body forklip sebelah kiri belakang untuk mengecek keberadaan sabu. Saata Bobby
asyik mengebor forklip, tidak disadari para terdakwa kalau gerak-geriknya sudah
dipantau oleh Tim Buser Narkotika. Setelah barang bukti sabu di tangan mereka,
langsung disergap Tim Buser Narkotika.
Jaksa Yanih menyebutkan barang
bukti yang diamankan polisi dari 2 mesin forklip merk Komatsu sebanyak 86
.262,60 kilo gram. Perbuatan ketiga terdakwa melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132, pasal Yn112 jo ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkoitka jo pasal 71 Undang Undang RI
nomor 5 tahun 1997 tentang Psitropika jo Peraturan Mentri Kesehatan RI Nomor 3
Tahun 2017 tentang perubahan golongan psitropika.
Hukuman terberat terhadap ketiga
terdakwa, adalah ancaman hukuman mati. Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa didampingi oleh penasihat hukum A Goni, SH.
Sebelumnay di pengadilan yang sama, tiga terdakwa
Bong Djung Sen alias Liong Kun alias Aseng, 56, Liu Kit Tjung alias Aseng, 39,
dan Erwin Afianto alias Bule, 36, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Muhammad
Erlangga, SH karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dan pil
ekstasi yang dikirim oleh Owen dari Hongkong. (tno)
0 Comments