Gubernur Banten H. Wahidin Halim (topi putih) dan Pjs Bupati Lebak Ino S. Rawito (topi hitam) bersama sejumlah guru di Rangkas Bitung beberapa waktu lalu. (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com) |
NET - Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Banten terkait capaian trasnparansi akses peningkatan
pendidikan, pada 2018 ini mengharuskan
penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Sekolah
(Kepsek) pada tingkat SMA dan SMK Negeri.
Gubernur Banten H. Wahidin Halim setelah resmi menjabat
bersama Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, melakukan upaya kerjasama suvervisi pengelolaan
keuangan kepada lembaga anti-rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Penyerahan LHKPN Kepsek pada tingkat SMA/SMK Negeri wajib
disetorkan,” ujar Wahidin, pria lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad),
Bandung, Jawa Barat pada Program Doktoral Bidang Ilmu Pemerintahan, Rabu (14/3/2018).
Sebab, kata Wahidin, porsi penggelontoran dana melalui APBD
Provinsi Banten terbilang signifikan. Apalagi posisi Kepsek cukup strategis untuk
mengembangkan capain pendidikan di Banten supaya lebih maju.
“Kepsek wajib menyetorkan laporan harta kekayaan yang dimilikinya
ke KPK,” tutur mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI itu.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi
Banten Komarudin, sebelumnya menyebutkan dalam Peraturan Gubenur (Pergub) yang
diterbitkan pada 2017 perihal berdasarkan undang-undang hanya pejabat eselon I
dan jabatan strategis lainnya.
“Penyerahan LHKPN Kepsek di Banten jadi yang pertama. Kita
memasukan Kepsek itu sebagai salah satu jabatan strategis yang wajib LHKPN,”
katanya.
Apalagi, menurut Komarudin, hal itu juga berkaitan dengan
visi misi Gubernur Banten yang memfokuskan bidang pendidikan. Kepsek merupakan
jabatan publik yang seharusnya memang mengedepankan transparansi.
“Sebab, nantinya pada
tingkat SMA/SMK Negeri nanti ada
penggelontoran dana sekitar Rp 2-3 miliar. Jika dikalkulasi ratusan sekolah
akan terhimpun ratusan miliar. Artinya, proporsi APBD di sekolah itu besar.
Karenanya perlu pembenahan dan kesiapan dari aparatur,” jelasnya.
Penyerahan LHKPN Kepsek, kata Komarudin, diberi batas waktu
hingga akhir Maret ini. Jadi masih ada waktu sampai akhir Maret 2018.
Terkait dengan penyerahan LHKPN tidak hanya bagi Kepsek saja
tetapi juga bendahara sekolah juga wajib menyerahkan juga.
Sementara itu, Kepala SMK Negeri 3, Kota Tangerang Endah
Resmiati mengatakan pelaporan LHKPN yang diwajibkan kepada Kepala SMA/SMK
Negeri se-Banten sejatinya sangat baik sebagai bentuk transparansi pengelolaan
sekolah.
“Dan, saya sendiri sudah memberikan laporannya sejak 2017
lalu,” ujarnya.
Hal ini juga, kata dia, lantaran untuk membantu jalannya
program Pemprov Banten. “Jadi, kami sebelumnya sudah diberikan pengarahan dari
Pemrov yang sengaja memanggil nara sumber dari KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi-red) untuk memberikan pembekalan
kepada Kepala SMK/SMA Negeri,” ucap Endah.
Dalam kesempatan itu, menurutnya, banyak masukan tentang rambu-rambu
pemakaian anggaran Pemerintah. Narasumber yang diundang Pemrov juga memberikan
persoalan teknis pelaporan.
Kalau di SMK Negeri 3 sendiri baik Inspektorat Daerah maupun
pusat suka datang untuk audit semua kegiatan yang dilakukan di sekolah ini, kata
Endah. (*/ril)
0 Comments