Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Wajibkan Kepala SMA/SMK Negeri Buat LHKPN


Gubernur Banten H. Wahidin Halim (topi putih) dan Pjs Bupati Lebak Ino
S. Rawito (topi hitam) bersama sejumlah guru di Rangkas Bitung beberapa   
waktu lalu.  (Foto: Syafril Elain/tangerangnet.com)  

NET  - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten terkait capaian trasnparansi akses peningkatan pendidikan, pada 2018 ini mengharuskan penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Kepala Sekolah (Kepsek) pada tingkat SMA dan SMK Negeri.

Gubernur Banten H. Wahidin Halim setelah resmi menjabat bersama Wakil Gubernur (Wagub) Banten Andika Hazrumy, melakukan upaya kerjasama suvervisi pengelolaan keuangan kepada lembaga anti-rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Penyerahan LHKPN Kepsek pada tingkat SMA/SMK Negeri wajib disetorkan,” ujar Wahidin, pria lulusan Universitas Padjadjaran (Unpad), Bandung, Jawa Barat pada Program Doktoral Bidang Ilmu Pemerintahan,  Rabu (14/3/2018).

Sebab, kata Wahidin, porsi penggelontoran dana melalui APBD Provinsi Banten terbilang signifikan. Apalagi  posisi Kepsek cukup strategis untuk mengembangkan capain pendidikan di Banten supaya lebih maju.

“Kepsek wajib menyetorkan laporan harta kekayaan yang dimilikinya ke KPK,” tutur mantan Wakil Ketua Komisi II DPR-RI itu.

Sementara Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, sebelumnya menyebutkan dalam Peraturan Gubenur (Pergub) yang diterbitkan pada 2017 perihal berdasarkan undang-undang hanya pejabat eselon I dan jabatan strategis lainnya.

“Penyerahan LHKPN Kepsek di Banten jadi yang pertama. Kita memasukan Kepsek itu sebagai salah satu jabatan strategis yang wajib LHKPN,” katanya.

Apalagi, menurut Komarudin, hal itu juga berkaitan dengan visi misi Gubernur Banten yang memfokuskan bidang pendidikan. Kepsek merupakan jabatan publik yang seharusnya memang mengedepankan transparansi.

“Sebab, nantinya  pada tingkat  SMA/SMK Negeri nanti ada penggelontoran dana sekitar Rp 2-3 miliar. Jika dikalkulasi ratusan sekolah akan terhimpun ratusan miliar. Artinya, proporsi APBD di sekolah itu besar. Karenanya perlu pembenahan dan kesiapan dari aparatur,” jelasnya.

Penyerahan LHKPN Kepsek, kata Komarudin, diberi batas waktu hingga akhir Maret ini. Jadi masih ada waktu sampai akhir Maret 2018.

Terkait dengan penyerahan LHKPN tidak hanya bagi Kepsek saja tetapi juga bendahara sekolah juga wajib menyerahkan juga.

Sementara itu, Kepala SMK Negeri 3, Kota Tangerang Endah Resmiati mengatakan pelaporan LHKPN yang diwajibkan kepada Kepala SMA/SMK Negeri se-Banten sejatinya sangat baik sebagai bentuk transparansi pengelolaan sekolah.

“Dan, saya sendiri sudah memberikan laporannya sejak 2017 lalu,” ujarnya.

Hal ini juga, kata dia, lantaran untuk membantu jalannya program Pemprov Banten. “Jadi, kami sebelumnya sudah diberikan pengarahan dari Pemrov yang sengaja memanggil nara sumber dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi-red) untuk memberikan  pembekalan kepada Kepala SMK/SMA Negeri,” ucap Endah.

Dalam kesempatan itu, menurutnya, banyak masukan tentang rambu-rambu pemakaian anggaran Pemerintah. Narasumber yang diundang Pemrov juga memberikan persoalan teknis pelaporan.

“Kami diberi sejumlah masukan seperti dari sisi teknis pengisian LHKPN. Tapi, saya sangat setuju tentang pelaporan harta kekayaan kepada Kepsek karena ini supaya kita mawas diri terhadap amanat yang diberikan,” ucap Endah.

Kalau di SMK Negeri 3 sendiri baik Inspektorat Daerah maupun pusat suka datang untuk audit semua kegiatan yang dilakukan di sekolah ini, kata  Endah. (*/ril)  

Post a Comment

0 Comments