![]() |
Pjs Walikota Tangerang M. Yusuf (berpeci) saat menyerahkan dokumen LKPD kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten T. Ipoeng AW. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Pemerintah Kota Tangerang
menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tangerang tahun 2017
kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten di Aula Gedung BPK
RI Perwakilan Banten, di Jalan Raya Pandeglang, Palima, Kecamatan Pabuaran, Kota Serang, Senin
(26/3/2018).
LKPD Pemerintah Kota Tangerang
diserahkan langsung oleh Pejabaga sementara (PJs) Walikota Tangerang M. Yusuf
dan diterima langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Banten T. Ipoeng
AW.
Pjs Walikota Tangerang mengatakan
telah bekerja secara maksimal dalam menyusun laporan pertanggungjawaban
pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) KotaTangerang tahun
2017. Setelah diserahkanya LKPD kepada BPK RI perwakilan Banten, Pemkot
Tangerang bisa menerima hasil yang terbaik dalam pengelolaan Keuangan
Pemerintah Kota Tangerang.
“Setelah kita menyerahkan LKPD,
diharapkan mendapatkan hasil yang maksimal dan lebih baik dari tahun
sebelumnya,” terang Yusuf.
Pjs Walikota Tangerang dalam
kesempatan tersebut didampingi oleh
Sekretaris Daerah (Sekda) Dadi Budaeri dan Inspektur Mohammad Aan Ikbal, Kepala Badan
Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Mohammad Noor, beserta beberapa pejabat di
lingkungan Pemkot Tangerang.
“Kami terus memperbaiki sistem
keuangan daerah yang berbasis akrual, dan terus berupaya dalam melakukan
pengelolaan keuangan daerah. Apa bila ada kekuarangan, kita terus berupaya
memperbaikinya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI perwakilan
Banten menerangkan LKPD tahun anggaran 2017 tersebut selanjutnya akan
ditindaklanjuti BPK untuk dilakukan pemeriksaan, sebelum nantinya dilaporkan ke
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melalui rapat paripurna.
“Selanjutnya BPK akan menelaah,
menganalisa, dan menilai dengan seksama terhadap laporan yang telah disampaikan
oleh Pemerintah Kota Tangerang dan tentu saja laporan yang disampaikan tersebut
harus disusun sesuai dengan prosedur dan
fakta sesuai dengan laporan yang ada,”
tutur Kepala BPK RI Perwakilan Banten. (man)
0 Comments