Pimpinan KPK Basaria Panjaitan (wanita) dan Febri Diansyah saat memberi penjelasan kepada wartawan di kantor KPK. (Foto: Istimewa) |
NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim WWN
dan panitera pengganti TA sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang. Ikut pula dijadikan tersangka oleh KPK yakni pengacara
HMS dan ADS, orang yang mengantar uang.
“Setelah melakukan pemeriksaan pasca tertangkap tangan yang
dilanjutkan dengan gelar perkara, akhirnya disimpulkan adanya dugaan tindak
pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Tangerang secara bersama sama,” ujar Basaria
Panjaitan.
Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan
yang didampingi oleh Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK Jalan HR Rasuna
Said, Jakarta, Selasa (13/3/2018).
“Hakim WWN dan
panitera pengganti TA ditetapkan sebagai tersangka karena meminta dan menerima
uang dari HMS, pengacara. Sedangkan ADS dietapkan sebagai tersangka karena
mengantar uang sebesar Rp22, juta kepada TA,” ujar Basaria.
Basaria menjelaskan ada komunikasi antara TA dan ADS
terkait perkara perdata wanprestasi di Pengadilan
Negeri (PN) Tangerang yang akan diputuskan pada 8 Maret 2018. TA kemudian menyampaikan kepada ADS bahwa
gugatannya ditolak. Atas dasar informasi itu, ADS meminta kepada TA supaya
gugatannya dimenangkan.
Pada 7 Maret 2018, kata Basaria, atas persetujuan HMS
bertemu dengan TA dan diduga menyerahkan uang sebanyak RP 7,5 juta yang
langsung diserahkan kepada WWN. Namun uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya
disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta dan kekurangannya sejumlah Rp 22,5 juta
akan diserahkan kemudian.
Namun hingga pada 8 Maret 2018, ADS belum juga menyerahkan sisanya dan sidang
putusan kembali ditunda dengan alasan anggota Majelis Hakim sedang tugas di luar
kota sehingga dijadwalkan kembali sidang putusan menjadi pada 13 Maret 2018.
Pada 12 Maret 2018, ADS membawa uang sebanyak Rp 22,5 juta dalam
ampop putih dari kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jumlah uang yang
disampaikan sekitar Rp 22,5 juta yang
diberikan oleh orang suruhan pengacara
(ADS) kepada TA. Pada 12 Maret 2018 ADS membawa uang sebesar Rp 22,5 juta sekitar
pukul 16:15 WIB. ADS lalu diamankan oleh
petugas KPK di parkiran PN Tangerang.
“Petugas KPK bersama ADS kembali ke dalam gedung PN Tangerang
dan menemui TA bersama uang Rp 22,5 juta. Keduanya lalu dibawa ke kantor KPK,”
ucap Basaria.
Selanjutnya, kata
Basyaria, HMS diambil di kantornya di Kebun Jeruk, sedangkan Hakim WWN
diamankan di Bandara Soekarno Hatta setelah
tiba dari Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 20:30 WIB.
Menurut Basaria, kontruksi perkaranya adalah ADS sebagai
advokat memberikan hadiah atau janji kepada WWN selaku ketua majelis hakim dan
TA selaku panitra pengganti PN Tangerang terkait Gugatan perdata perkara
wanprestasi No.426/PDPT/2017/PN TNG dengan pihak tergugat MCS dengan permohonan
agar ahli waris mau menandatangani akte jual beli melalui pinjaman hutang
sebelumnya.
Kepada WWN dan TA disangkakan sebagai pihak penerima adalah pasal
12 huruf c ataua pasal 11 ui No.31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana
korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 5 ayat (1)
ke-1 KUHP.
ADS pengantar uang dan HMS (pengacara) disangkakan dengan pasal
6 ayat (1) huruf A atau pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto pasl 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*/ril)
0 Comments