Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

OTT PN Tangerang, KPK Tetapkan Hakim, Panitera, Dan Pengacara Sebagai Tersangka

Pimpinan KPK Basaria  Panjaitan (wanita) dan Febri Diansyah 
saat memberi penjelasan kepada wartawan di kantor KPK. 
(Foto: Istimewa)  

NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim WWN dan panitera pengganti TA sebagai tersangka dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Ikut pula dijadikan tersangka oleh KPK yakni pengacara HMS dan ADS, orang yang mengantar uang.

“Setelah melakukan pemeriksaan pasca tertangkap tangan yang dilanjutkan dengan gelar perkara, akhirnya disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh hakim PN Tangerang   secara bersama sama,” ujar Basaria Panjaitan.

Hal itu disampaikan oleh Pimpinan KPK Basaria Panjaitan yang didampingi oleh Humas KPK Febri Diansyah di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (13/3/2018).

“Hakim WWN dan panitera pengganti TA ditetapkan sebagai tersangka karena meminta dan menerima uang dari HMS, pengacara. Sedangkan ADS dietapkan sebagai tersangka karena mengantar uang sebesar Rp22, juta kepada TA,” ujar Basaria.

Basaria menjelaskan ada komunikasi antara TA dan ADS terkait perkara perdata wanprestasi di  Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang akan diputuskan pada 8 Maret  2018.  TA kemudian menyampaikan kepada ADS bahwa gugatannya ditolak. Atas dasar informasi itu, ADS meminta kepada TA supaya gugatannya dimenangkan.

Pada 7 Maret 2018, kata Basaria, atas persetujuan HMS bertemu dengan TA dan diduga menyerahkan uang sebanyak RP 7,5 juta yang langsung diserahkan kepada WWN. Namun uang tersebut dinilai kurang dan akhirnya disepakati nilainya menjadi Rp 30 juta dan kekurangannya sejumlah Rp 22,5 juta akan diserahkan kemudian.

Namun hingga pada 8 Maret 2018,  ADS belum juga menyerahkan sisanya dan sidang putusan kembali ditunda dengan alasan anggota Majelis Hakim sedang tugas di luar kota sehingga dijadwalkan kembali sidang putusan menjadi pada 13 Maret 2018.

Pada 12 Maret 2018,  ADS membawa uang sebanyak Rp 22,5 juta dalam ampop putih dari kantornya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Jumlah uang yang disampaikan sekitar Rp 22,5 juta  yang diberikan oleh orang suruhan  pengacara (ADS) kepada TA. Pada 12 Maret 2018 ADS membawa uang sebesar Rp 22,5 juta sekitar pukul 16:15 WIB.  ADS lalu diamankan oleh petugas KPK di parkiran PN Tangerang.

“Petugas KPK bersama ADS kembali ke dalam gedung PN Tangerang dan menemui TA bersama uang Rp 22,5 juta. Keduanya lalu dibawa ke kantor KPK,” ucap Basaria.

Selanjutnya,  kata Basyaria, HMS diambil di kantornya di Kebun Jeruk, sedangkan Hakim WWN diamankan di Bandara Soekarno Hatta  setelah tiba dari Semarang, Jawa Tengah, sekitar pukul 20:30 WIB.

Menurut Basaria, kontruksi perkaranya adalah ADS sebagai advokat memberikan hadiah atau janji kepada WWN selaku ketua majelis hakim dan TA selaku panitra pengganti PN Tangerang terkait Gugatan perdata perkara wanprestasi No.426/PDPT/2017/PN TNG dengan pihak tergugat MCS dengan permohonan agar ahli waris mau menandatangani akte jual beli melalui pinjaman hutang sebelumnya.

Kepada WWN dan TA disangkakan sebagai pihak penerima adalah pasal 12 huruf c ataua pasal 11 ui No.31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto pasal 5 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADS pengantar uang dan HMS (pengacara) disangkakan dengan pasal 6 ayat (1) huruf A  atau pasal 13  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 junto pasl 55  ayat (1) ke 1 KUHP. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments