Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri saat memimpun apel. (Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com) |
NET - Sekretaris Daerah (Sekda)
Dadi Budaeri menegur para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah
Kota (Pemkot) Tangerang terkait rendahnya kedisiplinan pegawai terutama dalam pelaksanaan
apel pagi yang menjadi kewajiban rutin
para pegawai.
“Alhamdulillah hari ini, kita bisa
mengikuti Apel Kesadaran Nasional,” ujar Sekda mengawali arahannya dalam apel
pagi di Plasa Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin
(19/3/2018).
“Namun, saya perhatikan tadi dari
laporan bahwa Pejabat Tinggi Pratama hadir semua. Padahal, saya tidak yakin,
karena Pak Mumung sakit terus, Pak Rakhmansyah juga Sakit,” tutur Sekda.
Oleh karena itu, Sekda meminta kepada
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
untuk mengecek jumlahnya dengan benar.
“Bukan karena konteknya Pejabat
Tinggi Pratama terus (dianggap) hadir semua,” serunya.
Selain itu, secara langsung Sekda
yang juga pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM dan Inspektorat tersebut,
mengecek secara acak tingkat kehadiran pegawai.
“Dinas Sosial yang wajib Apel ada
berapa ?” tanya Sekda ke slaah satu pejabat BKPSDM.
Lalu dijawab salah seorang pejabat
BKPSDM, “Wajib apel 40 orang, tanpa keterangan 2 orang Pak".
Sekda kemuidan melakukan
pengecekan dan hasilanya, “Ini yang hadir dan ikut apel cuma 22 orang, yang
hadir dan isi token tapi tidak ada di barisan berarti ada 12-an orang. Saya
minta para kepada bidang menginvestigasi
ke mana aja ini orangnya dan melaporkannya ke kepala dinas melalui sekretaris.
Masih soal apel, Sekda juga
menginstruksikan kepada BKPSDM dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk mengunci
pintu akses menuju Plasa Puspem yang menjadi lokasi apel pagi. Hal ini
dilakukan selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus untuk menjaga
ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel.
"Kalau perlu ganjel pakai
lemari. Karena, saya lihat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke
barisan paling ujung terus habis itu geser lagi ke barisan lain. Itu tadi yang
dari Dinas Pendidikan mutasi berapa kali geser lagi-geser lagi," paparnya.
Sebagai informasi, berdasarkan
Peraturan Walikota Nomor 3 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan
Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai
di lingkup Pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan apel pagi setiap
Pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Hari Senin dan Jumat
yang dipusatkan di Plasa Puspem. Dan bagi pegawai yang melanggar aturan
tersebut akan dikenakan sanksi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1
persen sedang bagi yang tidak hadir
tanpa keterangan dikenai sangsi potongan sebesar 3 persen dari tunjangan
prestasi kerja.
Seusai apel, Sekda menyampaikan
bahwa disiplin pegawai menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan
terutama terkait peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Bagaimana kita bisa menuntut
masyarakat berlaku disiplin kalau kitanya sendiri tidak memberikan contoh yang
baik," tukasnya. (man)
0 Comments