Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Isi Absen Tapi Tidak Apel Pagi, Sekda Kota Tangerang Tegur Pegawai

Sekda Kota Tangerang Dadi Budaeri saat memimpun apel. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)   

NET - Sekretaris Daerah (Sekda) Dadi Budaeri menegur para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terkait rendahnya kedisiplinan pegawai terutama dalam pelaksanaan apel pagi yang menjadi kewajiban rutin para pegawai.

“Alhamdulillah hari ini, kita bisa mengikuti Apel Kesadaran Nasional,” ujar Sekda mengawali arahannya dalam apel pagi di Plasa Pusat Pemerintahan (Puspem)  Kota Tangerang, Jalan Satria Sudirman, Senin (19/3/2018).

“Namun, saya perhatikan tadi dari laporan bahwa Pejabat Tinggi Pratama hadir semua. Padahal, saya tidak yakin, karena Pak Mumung sakit terus, Pak Rakhmansyah juga Sakit,” tutur Sekda.

Oleh karena itu, Sekda meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia   (BKPSDM) untuk mengecek jumlahnya dengan benar.

“Bukan karena konteknya Pejabat Tinggi Pratama terus (dianggap) hadir semua,” serunya.

Selain itu, secara langsung Sekda yang juga pernah menjabat sebagai kepala BKPSDM dan Inspektorat tersebut, mengecek secara acak tingkat kehadiran pegawai.

“Dinas Sosial yang wajib Apel ada berapa ?” tanya Sekda ke slaah satu pejabat BKPSDM.

Lalu dijawab salah seorang pejabat BKPSDM, “Wajib apel 40 orang, tanpa keterangan 2 orang Pak".

Sekda kemuidan melakukan pengecekan dan hasilanya, “Ini yang hadir dan ikut apel cuma 22 orang, yang hadir dan isi token tapi tidak ada di barisan berarti ada 12-an orang. Saya minta para kepada bidang  menginvestigasi ke mana aja ini orangnya dan melaporkannya ke kepala dinas melalui sekretaris.

Masih soal apel, Sekda juga menginstruksikan kepada BKPSDM dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) untuk mengunci pintu akses menuju Plasa Puspem yang menjadi lokasi apel pagi. Hal ini dilakukan selain untuk menjaga kedisiplinan pegawai sekaligus untuk menjaga ketertiban dan kekhidmatan selama pelaksanaan apel.

"Kalau perlu ganjel pakai lemari. Karena, saya lihat tadi ada pegawai pas apel sudah dimulai masuk ke barisan paling ujung terus habis itu geser lagi ke barisan lain. Itu tadi yang dari Dinas Pendidikan mutasi berapa kali geser lagi-geser lagi," paparnya.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Walikota Nomor 3 tahun 2018 tentang Hari Kerja, Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi Pegawai di lingkup Pemkot Tangerang dinyatakan bahwa setiap pegawai di lingkup Pemkot Tangerang berkewajiban untuk melaksanakan apel pagi setiap Pukul 07:30 WIB di unit kerja masing-masing kecuali pada Hari Senin dan Jumat yang dipusatkan di Plasa Puspem. Dan bagi pegawai yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi potongan tunjangan prestasi kerja sebesar 1 persen  sedang bagi yang tidak hadir tanpa keterangan dikenai sangsi potongan sebesar 3 persen dari tunjangan prestasi kerja.

Seusai apel, Sekda menyampaikan bahwa disiplin pegawai menjadi hal penting dalam penyelenggaraan pemerintahan terutama terkait peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Bagaimana kita bisa menuntut masyarakat berlaku disiplin kalau kitanya sendiri tidak memberikan contoh yang baik," tukasnya. (man)

Post a Comment

0 Comments