Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Imigrasi Bandara Ungkap Jaringan Penipuan Online Oleh Orang Asing

Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Syamsi saat menjawab 
pertanyaan wartawan tentang penipuan yang dilakukan olehb orang asing. 
(Foto: Istimewa)  

NET -  Imigarasi Bandara Soekarno Hatta mencium dugaan adanya penipunan dengan modus online yang dilakukan orang asing. “Kita berupaya mencegah perbuatan tersebut jangan sampai menimbulkan kerugian dari masyarakat,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Enang Syamsi kepada wartawan, Jumat (16/3/2018).             

Enang Syamsi mengatakan kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta  berupaya melakukan penegakan hukum keimigrasian bagi Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian. Upaya penegakan hukum tersebut di antaranya melalui penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian, deportasi, pembatalan izin tinggal, pencegahan ke luar negeri serta penangkalan (penolakan masuk) wilayah Indonesia.

Pada Kamis (8/3/2018) sekitar pukul 21:00 WIB, kata Enang, petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Apartemen Green Park View, Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil pengawasan diamankan satu orang warga negara Nigeria dengan inisial RCO, 33.  Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa RCO memiliki jaringan di Tangerang.

Eangn Syamsi menyebutkan dari pengembangan kasus, pada Jumat (16/3/2018) dini hari sekitar pukul 02:30 WIB, petugas kembali mengamankan 3 orang Warga Negara Nigeria di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Mereka itu MIO, 32,  PK, 34, dan CCE, 29, dan sekitar pukul 06:00 WIB kembali diamankan kembali satu orang Warga Negara Nigeria yakni FE, 34, di Apartemen Green Park View. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang bukti berupa sejumlah laptop, perangkat wifi, dan handphone.

Dari hasil penyelidikan, kata Enang, kelompok tersebut melakukan upaya penipuan online dengan korban di beberapa negara. Modus yang dilakukan dengan mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang melakukan tugas sebagai militer Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan memiliki sejumlah uang dalam jumlah banyak.

“Kelompok tersebut meminta sejumlah uang kepada korban yang rata-rata berada di luar negeri untuk dapat menarik uang tersebut, dan korban dijanjikan akan mendapat sejumlah uang. Saat ini, penyidik imigrasi masih berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkait jaringan yang lebih besar,” tutur Enang.

Bersamaan dengan pemeriksaan dan pengembangan kasus di atas, kata Enang, pada Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 21:00 WIB, petugas imigrasi  mengamankan seorang WN Nigeria OJ, 31, karena tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku.

Selain itu, kata Enang, pada Sabtu (10/3/18), petugas lmigrasi  mengamankan dua orang WN Angola BAG, 21,  dan RJ, 17,  yang telah melibihi masa izin tinggal di Indonesia lebih dari 3 tahun. Dua orang asing tersebut awalnya mengaku paspornya hilang, dan memiliki paspor baru.

Setelah dilakukan pemeriksaan pada data perlintasan, kata Enang, diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata telah overstay dan ditemukan kembali paspor lama yang sebelumnya diakui hilang. Saat ini kedua orang tersebut ditempatkan di Ruang Detensi imigrasi Kantor imigrasi Kelas l Khusus Soekarno-Hatta. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments