![]() |
Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Syamsi saat menjawab pertanyaan wartawan tentang penipuan yang dilakukan olehb orang asing. (Foto: Istimewa) |
NET - Imigarasi Bandara Soekarno Hatta mencium dugaan
adanya penipunan dengan modus online yang dilakukan orang asing. “Kita berupaya
mencegah perbuatan tersebut jangan sampai menimbulkan kerugian dari masyarakat,”
ujar Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Enang Syamsi kepada
wartawan, Jumat (16/3/2018).
Enang Syamsi mengatakan kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara
Soekarno-Hatta berupaya melakukan
penegakan hukum keimigrasian bagi Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran
atau tindak pidana keimigrasian. Upaya penegakan hukum tersebut di antaranya
melalui penyidikan terhadap pelaku Tindak Pidana Keimigrasian, deportasi,
pembatalan izin tinggal, pencegahan ke luar negeri serta penangkalan (penolakan
masuk) wilayah Indonesia.
Pada Kamis (8/3/2018) sekitar pukul 21:00 WIB, kata Enang,
petugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di
Apartemen Green Park View, Kalideres, Jakarta Barat. Dari hasil pengawasan
diamankan satu orang warga negara Nigeria dengan inisial RCO, 33. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa
RCO memiliki jaringan di Tangerang.
Eangn Syamsi menyebutkan dari pengembangan kasus, pada Jumat
(16/3/2018) dini hari sekitar pukul 02:30 WIB, petugas kembali mengamankan 3
orang Warga Negara Nigeria di Perumahan Omaha Village, Gading Serpong,
Kabupaten Tangerang. Mereka itu MIO, 32, PK, 34, dan CCE, 29, dan sekitar pukul 06:00 WIB
kembali diamankan kembali satu orang Warga Negara Nigeria yakni FE, 34, di
Apartemen Green Park View. Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa barang
bukti berupa sejumlah laptop, perangkat wifi, dan handphone.
Dari hasil penyelidikan, kata Enang, kelompok tersebut
melakukan upaya penipuan online dengan korban di beberapa negara. Modus yang
dilakukan dengan mengaku sebagai tentara Amerika yang sedang melakukan tugas
sebagai militer Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) dan memiliki sejumlah uang
dalam jumlah banyak.
“Kelompok tersebut meminta sejumlah uang kepada korban yang
rata-rata berada di luar negeri untuk dapat menarik uang tersebut, dan korban
dijanjikan akan mendapat sejumlah uang. Saat ini, penyidik imigrasi masih
berupaya mengumpulkan informasi dan keterangan terkait jaringan yang lebih
besar,” tutur Enang.
Bersamaan dengan pemeriksaan dan pengembangan kasus di atas,
kata Enang, pada Kamis (15/3/2018) sekitar pukul 21:00 WIB, petugas imigrasi mengamankan seorang WN Nigeria OJ, 31, karena
tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih
berlaku.
Selain itu, kata Enang, pada Sabtu (10/3/18), petugas
lmigrasi mengamankan dua orang WN Angola
BAG, 21, dan RJ, 17, yang telah melibihi masa izin tinggal di
Indonesia lebih dari 3 tahun. Dua orang asing tersebut awalnya mengaku
paspornya hilang, dan memiliki paspor baru.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada data perlintasan, kata
Enang, diketahui bahwa yang bersangkutan ternyata telah overstay dan ditemukan
kembali paspor lama yang sebelumnya diakui hilang. Saat ini kedua orang
tersebut ditempatkan di Ruang Detensi imigrasi Kantor imigrasi Kelas l Khusus
Soekarno-Hatta. (*/ril)
0 Comments