![]() |
Ilustrasi contoh surat suara satu pasangan calon kepala daerah. (Foto: Istimewa/KPU Kota Tangerang) |
NET – Seusai tahapan Pemilihan
Kepala Daerah (Pilkada) 2018 serentak pada Selasa (13/2/2018) dilaksanakan
pengundian nomor urut pasangan calon kepala daerah pada masing-masing
penyelenggara dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, KPU Kota
Tangerang dan KPU Kabupaten Tangerang tidak melaksanakan undian nomor urut.
“Kita setelah menetapkan dan
mengumumkan hanya satu pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang
periode 2018 – 2023, tidak diperlukan lagi undian nomor urut,” ujar Ketua KPU
Kota Tangerang Sanusi kepada tangerangnet.com, Selasa (13/2/2018).
Sanusi menjelaskan dalam kertas
suara hanya ada satu pasang calon dan di sebelahnya ada kolom kosong. “Pasangan
Walikota dan Wakil Walikota Tangerang hanya Pak Arief Rachdiono Wismansayah dan
Sachrudin. Cukup ada gambar pasang calon tanpa ada nomor urut,” ungkap Sanusi.
Sementara itu, Ketua KPU
Kabupaten Tangerang Akhmad Jamaludin mengatakan tidak lagi melaksanakan undian
nomor urut karena pada penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Tangerang hanya ada Ahmed Zaki Iskandar dan Mad Romli.
“Kita kemarin pada saat penetapan
pasangan calon sudah menginformasikan kepada hadirin, undian nomor urut ditiadakan karena
calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang hanya ada satu pasang. Saya rasa partai
pengusung dan tim kampanye sudah paham,” ucap Akhmad Jamaludin yang akrab
disapa Cecep. (ril)
0 Comments