Lima terdakwa mendengarkan Jaksa Ahmad saat membacakan tuntutan. (Foto: Istimewa/tno) |
NET – Terdakwa Faizal, pelaku pembacok nenek Ely, 76,
hingga tewas dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Dice Novendra, SH, MH di
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Selasa
(20/2/2018). Pada sidang ini Majelis Hakim diketuai oleh Muhamad Irpan Siregar,
SH.
Selain Faizal, Jaksa
Ahmad juga menuntut empat orang terdakwa lainnya yakni Riyanto, Buchoro, Selamet Riyadi, dan Mandra Purwana. Keempat
terdakwa oleh Jaksa Ahmad dituntut masing-masing selama 10 tahun penjara.
Pembunuhan terhadap
nenek Ely, sebenarnya adalah sasaran. Berawal pada Minggu (13 Agustus 2017), para
terdakwa mengaku sebagai anggota Forum Betawi Rempug (FBR) mencari seseorang asal
Kupang, yang dikomandoi oleh Budi (hingga kini masih buron). Mereka itu adalah
terdakwa: Faizal, Riyanto, Buchoro,
bersama Selamet Riyadi dan Mandra Purwana.
Para terdakwa
mencari orang tersebut ke Pos Pemuda Pancasila, di Kampung
Buaran RTt 01/ 02, Kelurahan Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota
Tangerang Selatan. Sesampai di sana ada seseorang sedang tertidur dengan badan
dan muka tertutup selimut, yang ternyata nenek Ely .
Namun, para terdakwa
takut kehilangan buruan sehingga orang tertidur tersebut langsung ditebas dengan
golok. Nenek Ely pun terkapar karena kena bacokan dan bahkan tangan kanannya
nyaris putus. Akibat bacokan tersebut, dari tubuh nenek Ely banyak mengeluarkan
darah. Nenek Ely pun nyawanya tidak tertolong, meninggal dunia.
Jaksa Ahmad menyatakan
perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340
KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Akibat perbuatan para terdakwa, nenek Ely, tidak
berdaya dan akhirnya meninggal dunia
dalam perjalanan ke rumah sakit. Perbuatan para terdakwa tergolong keji dan
sadis.
Kaimin SH, kuasa hukum
terdakwa Buchori, Faizal, dan Rinto meminta supaya Majelis Hakim pimpinan Muhamad
Irpan Siregar memberikan putusan seringan-ringanya dan lebih ringan dari tuntutan
Jaksa Ahmad.
Sedangkan Toni Hastori,
SH sebagai penasihat hukum Slamet Riyadi dan Mandra Purwana, meminta supaya majelis hakim memutuskan
seringan ringanya. Para terdakwa sebagai pelaku pasif.
Majelis hakim setelah
mendengar pembacaaan tuntutan dan pembelaan, sidang ditunda Selasa (6/3/2018) untuk
pembacaan putusan. (tno)
0 Comments