Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Penyuntikan Tabung Gas Melon Marak Di Tangerang

Tersangka Candra alias Roy bin Oking, pemilik usaha. 
(Foto: Man Handoyo/tangerangnet.com)   
NET - Petugas kepolisian kembali menggrebek lokasi penyuntikan gas LPG di Tangerang. Kali ini penyuntikan gas bersubsi 3 Kg ke 12 Kilogram, dilakukan di Kampung Cadas Lebak, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain mengamankan ribuan barang bukti tabung gas, petugas juga menggelandang Candra Alias Roy Bin Oking, 33, pemilik usaha gelap tersebut. Ikut diringkus empat orang karyawan lainnya, masing-masing Wanri Purba, 45, Diki, 24, Ahmad Fauzi, 22, dan Soleh, 37, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes  Harry Kurniawan, Jumat (2/2/2018), penggrebekan itu berawal dari laporan masyarakat. Bahwa di bagian belakang rumah tersangka dijadikan tenpat penyuntikan  gas LPG.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan di kandang bekas kambing tersebut dijadikan lokasi penyuntikan, petugas langsung melakukan penggrebekan. "Dalam penggrebekan itu, kami amankan satu orang pemilik dan empat orang karyawanya,'' ujar Harry Kurniawan.

Dari  d ilokasi tersebut, kata dia, petugas juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas ukuran 3 Kg dan 12 Kg. "Jadi tabung gas bersubsidi dengan ukuran 3 Kilogram itu, mereka suntikkan ke tabung 12 Kilogram untuk dijual dengan harga biasa," kata Harry Kurniawan.

Akibatnya, kata Harry,  dalam satu bulan  tersangka bisa meraup keuntungan bersih hingga mencapai Rp 50 juta. "Kasus ini masih kita selidiki lebih jauh, dari mana gas bersubsidi tersebut mereka peroleh. Apakah melibatkan agen resmi atau tidak,"' kata dia.

Atas perbuatannya itu, kata Kapolres, tersangka dapat dijerat dengan pasal 53 huruf b, c, d, Jo Pasal 23 ayat (2) huruf b, c, d, UU Nomor 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi serta Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, d Jo Pasal 9 ayat (1) huruf d UU Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Sebelumnya ( 12/1/2017), petugas dari Bareskrim Mabes Polri  melakukan penggerebekan yang sama di Kavling DPR Blok C, Kelurahan Nerogtog, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten.

Dalam perggrebekan itu petugas selain mengamankan, Frenki,30, pemilik usaha  tersebut, juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas 3 Kg dan 12 Kg.

Diduga pelaku menjalankan usaha tersebut dengan waktu yang hampir sama, yaitu sekitar setahun yang lalu. Dengan omset mencapai Rp 1,8 miliar atau Rp 600 juta/bulan. Dan kasus itu sampai saat ini masih ditangani mabes Polri.  (man)


Post a Comment

0 Comments