Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi saat menyampaikan hasil verifikasi. (Foto: Istimewa) |
NET - Sedikitnya 15 partai
politik (Parpol) calon peserta Pemilu Tahun 2019 di Kota Tangerang dinyatakan
lolos secara administrasi maupun faktual. Sedangkan 1 parpol masih harus
melakukan perbaikan yakni Partai Bulan Bintang (PBB).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang Sanusi, Jumat (2/2/2018) mengatakan data hasil verifikasi yang
dilakukan oleh komisioner sepanjang masa
verifikasi faktual, baik sebelum putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
maupun putusan Mahkamah Konstitusi (MK), 15 Parpol yang diverifikasi tersebut
memenuhi ketentuan syarat sebagai calon peserta Pemilu 2019.
Adapun 15 parpol dimaksud adalah,
kata Sansui, Partai Perindo, lolos sebelum putusan MK. Dan sisanya sebanyak 14
Parpol, antara lain, Partai PDI
Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Nasional
Demokrat (NASDEM), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan
Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), PKPI, Partai Garuda, Partai
Berkarya, PSI, Partai Hanura, dan Partai Demokrat dinyatakan lolos pasca ke luranya
putusan MK.
"Satu parpol yakni Perindo
sudah lolos sebelum putusan MK. Sedang 15 Parpol yang harus diverifikasi pasca
Putusan MK, hanya 14 Parpol yang dinyatakan lolos usai diverifikasi sejak 31
Januari-1 Februari lalu. Sedang Partai Bulan Bintang (PPB) belum lolos dan harus
melakukan perbaikan," tutur Sanusi.
Sanusi mengatakan hasil verifikasi Parpol akan diserahkan kepada
masing-masing pengurus Parpol yang sudah diverifikasi. "Kalau PBB masih
harus melakukan perbaikan mulai 3-5 Februari mendatang. Kemudian hasil
perbaikannya akan kami verifikasi kembali pada tanggal 6 Februari," jelas
Sanusi.
Parpol yang dinyatakan lolos ini,
imbuh Sanusi, adalah Parpol yang sudah memenuhi syarat keberadaan kantor,
domisili kantor, kepengurusan, 30 persen pengurus perempuan, dan terpenuhinya
syarat minimum anggota, yakni menimum sebanyak 1.000 orang anggota di Kota
Tangerang.
"Semua verifikasi ini
diawasi penuh oleh Panwaslu Kota Tangerang. Jadi, kelolosan Parpol ini
semata-mata karena sudah memenuhi seluruh persyaratan sesuai PKPU dan aturan
yang ada," tegas Sanusi.
Selanjutnya, kata Sanusi, berkas
Parpol yang dinyatakan lolos ini akan disampaikan kepada KPU RI melalui KPU
Provinsi Banten. "Kami berharap semua yang dibebankan kepada KPU atau
Parpol terkait dengan proses verifikasi dan proses selanjutnya menuju Pemilu
2019 tetap dijalankan sama baiknya antara Parpol, KPU, dan Panwaslu atas asas
taat aturan," pungkas Sanusi. (*/ril)
0 Comments