Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Komisi ASN Lakukan Penyelidikan Dugaan Pelanggaran Etika Sekda Banten

Sekada Provinsi Banten Ranta Soeharta: segera dilakukan. 
(Foto; Istimewa/Els)    
NET - Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) akan segera melakukan penyelidikan atas laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang ASN khususnya terkait dengan etika pegawai yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinis Banten Ranta Soeharta pada saat proses pencalonannya dalam Pilkada Kota Serang 2018.

Bidang Penyidikan KASN Fediyanto saat dihubungi, Sabtu (3/2/2018) mengatakan saat ini sudah ada disposisi dari Ketua Bagian Penyelidikan. Selanjutnya, Tim Penyelidik sesegera mungkin akan melakukan proses pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan.

"Sudah dapat disposisi dari Pak Pimpinan (KASN-red) kepada bagian penyelidikan. Nanti untuk penyelidikannya segera dilakukan, tidak terlalu lama lagi akan diproses" ujar Fediyanto kepada wartawan.

Sampai saat ini laporan terhadap dugaan pelanggaran etika oleh Sekda Banten, kata Fediyanto, dilakukan oleh berbagai institusi. Kemungkinan besar, seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara berbarengan, mengingat kasusnya yang sama.

"Jadi kan ada beberapa laporan dengan kasus yang sama. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilakukan penyelidikan dengan pemanggilan dan sebagainya," ungkap Fediyanto.

Sementara itu, Koordinator Banten Isntitut Carlos Sialalhi menyambut baik langkah cepat KASN untuk mengungkap laporannya. Ia berharap, kasus ini bisa segera selesai karena jika berlarut-larut akan menjadi preseden buruk, baik untuk ASN di Banten maupun Komisi ASN sendiri.

"Saya dan rekan-rekan lainnya tentu sangat gembira KASN akan secepatnya melakukan penyelidikan. Kami selaku pelapor dan saya yakin pelapor lainnya pun akan dengan siap jika dibutuhkan untuk memberikan data yang lebih dalam terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda Ranta," kata Carlos.

Carlos juga mengaku telah menyampaikan surat kepada Gubernur Wahidin Halim, Kamis (1/2/2018). Ia berharap Gubernur bisa mengambil langkah tegas terhadap Sekda. "Saya sudah layangkan surat kepada Gubernur meminta kepada beliau untuk bisa mengambil langkah tegas, salah satunya dengan berkirim surat ke Presiden untuk pemberhentian Sekda," kata Carlos.

Dugaan pelanggaaran UU ASN yang dilakukan Sekda Banten terus menguat. Ditengah pro kontra, Akademisi dan juga pakar Politik Leo Agustino, PhD mengatakan, apa yang dilakukan Ranta adalah pelanggaran terhadap netralitas ASN. Menurutnya, jika ada pengamat yang mengatakn Ia tidak melanggar dengan berkaca pada UU Pilkada, itu sah-sah saja. Namun posisi Ranta sebagai ASN dengan jabatan Sekda ada aturan tersendiri yang tidak boleh dilanggar.

“Sekda di sini menyalahi etika ASN karena beliau terlihat mondar-mandir mencari dukungan partai. Bedakan antara ASN yang dicari dengan ASN yang mencari dukungan, kalau kelihatan kasak-kusuk cari dukungan partai akan merusak independetnnya ASN, ” kata Leo kepada  wartawan, Kamis (1/2/2018). (*/ril)

Post a Comment

0 Comments