Sekada Provinsi Banten Ranta Soeharta: segera dilakukan. (Foto; Istimewa/Els) |
NET - Komisi Aparatur Sipil
negara (KASN) akan segera melakukan penyelidikan atas laporan dugaan
pelanggaran Undang-Undang ASN khususnya terkait dengan etika pegawai yang
dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinis Banten Ranta Soeharta pada
saat proses pencalonannya dalam Pilkada Kota Serang 2018.
Bidang Penyidikan KASN Fediyanto
saat dihubungi, Sabtu (3/2/2018) mengatakan saat ini sudah ada disposisi dari
Ketua Bagian Penyelidikan. Selanjutnya, Tim Penyelidik sesegera mungkin akan
melakukan proses pemanggilan untuk menindaklanjuti laporan.
"Sudah dapat disposisi dari
Pak Pimpinan (KASN-red) kepada bagian penyelidikan. Nanti untuk penyelidikannya
segera dilakukan, tidak terlalu lama lagi akan diproses" ujar Fediyanto
kepada wartawan.
Sampai saat ini laporan terhadap
dugaan pelanggaran etika oleh Sekda Banten, kata Fediyanto, dilakukan oleh
berbagai institusi. Kemungkinan besar, seluruh laporan akan ditindaklanjuti
secara berbarengan, mengingat kasusnya yang sama.
"Jadi kan ada beberapa
laporan dengan kasus yang sama. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilakukan
penyelidikan dengan pemanggilan dan sebagainya," ungkap Fediyanto.
Sementara itu, Koordinator Banten
Isntitut Carlos Sialalhi menyambut baik langkah cepat KASN untuk mengungkap
laporannya. Ia berharap, kasus ini bisa segera selesai karena jika
berlarut-larut akan menjadi preseden buruk, baik untuk ASN di Banten maupun
Komisi ASN sendiri.
"Saya dan rekan-rekan
lainnya tentu sangat gembira KASN akan secepatnya melakukan penyelidikan. Kami
selaku pelapor dan saya yakin pelapor lainnya pun akan dengan siap jika
dibutuhkan untuk memberikan data yang lebih dalam terkait dugaan pelanggaran
yang dilakukan oleh Sekda Ranta," kata Carlos.
Carlos juga mengaku telah
menyampaikan surat kepada Gubernur Wahidin Halim, Kamis (1/2/2018). Ia berharap
Gubernur bisa mengambil langkah tegas terhadap Sekda. "Saya sudah
layangkan surat kepada Gubernur meminta kepada beliau untuk bisa mengambil
langkah tegas, salah satunya dengan berkirim surat ke Presiden untuk pemberhentian
Sekda," kata Carlos.
Dugaan pelanggaaran UU ASN yang
dilakukan Sekda Banten terus menguat. Ditengah pro kontra, Akademisi dan juga
pakar Politik Leo Agustino, PhD mengatakan, apa yang dilakukan Ranta adalah
pelanggaran terhadap netralitas ASN. Menurutnya, jika ada pengamat yang
mengatakn Ia tidak melanggar dengan berkaca pada UU Pilkada, itu sah-sah saja.
Namun posisi Ranta sebagai ASN dengan jabatan Sekda ada aturan tersendiri yang
tidak boleh dilanggar.
“Sekda di sini menyalahi etika
ASN karena beliau terlihat mondar-mandir mencari dukungan partai. Bedakan
antara ASN yang dicari dengan ASN yang mencari dukungan, kalau kelihatan
kasak-kusuk cari dukungan partai akan merusak independetnnya ASN, ” kata Leo
kepada wartawan, Kamis (1/2/2018).
(*/ril)
0 Comments