 |
Direktur Hukum TNI AD Brigjen Indrajid: sidang gugatan praperadilan.
(Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com) |
NET -
Persoalan kasus tanah aset Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI
AD) di Jalan Kaliurang Km 5,8 Catur Tunggal, Depok Sleman, Yogyakarta, yang
diklaim pihak lain selama 13 tahun memasuki
episode baru. Tanah yang terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Milik
Negara (IKMN ) No. Reg. 307320026 sejak
1989 tersebut diiklaim milik Lio Fong Mie.
"Tanah
tersebut dibeli Lio Fong Mie dari Toto
Junaedi sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2005, dengan bukti sertifikat No. SHM
11178 dan SHM 11179. Belakangan terkuak, surat tanah tersebut diduga dipalsukan
oleh Toto Junaedi, sebelum dijual," ujar Direktur Hukum TNI AD Brigjen
Indrajid, Selasa (27/2/2018), saat acara sidang gugatan praperadilan dari pihak
tersangka Toto Junaedi kepada Bareskrim Mabes Polri, di Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
Indrajid
mengatakan hilangnya kepemilikan aset tanah tersebut, membuat TNI AD selama
bertahun-tahun tidak tinggal diam dan melalui Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad)
memerintahkan jajarannya untuk tuntaskan permasalahan hilangnya aset. Kemudian
selanjutnya, Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran pimpinan wilayah Kodam telah
melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim
Mabes Polri.
"Atas laporan
tersebut, pada tanggal 22 hingga 26 Januari 2018, tim penyidik Mabes Polri yang
dipimpin Kombes Pol Surawan telah datang ke lokasi. Dalam pemeriksaan beberapa
orang saksi yang mengaku sebagai para ahli waris dan saksi lainnya di dua
lokasi yakni di wilayah Polres Sleman dan Polres Cilacap, diperoleh keterangan
bahwa para ahli waris tidak pernah merasa memiliki tanah warisan di lokasi
tersebu," ujarnya.
Sementara itu,
para saksi menerangkan pernah diberikan imbalan sejumlah uang oleh Toto Djunaedi dan disuruh untuk mengakui
serta menandatangi surat-surat yang
sudah disiapkan yang ada kaitannya dengan
aset tanah milik TNI AD. Dengan bukti-bukti permulaan yang diperoleh
oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, kemudian pada 31 Januari 2018 mengadakan
koordinasi dan gelar perkara dengan Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk
membahas perkara hilangnya aset tanah milik TNI AD tersebut.
"Atas hasil
koordinasi dan gelar perkara tersebut Saudara Toto Junaedi ditetapkan sebagai tersangka
tindak pidana yang menggunakan surat palsu berupa Letter C Nomor 844 dan Nomor
877 tanah Jalan Kaliurang dan pada hari itu juga langsung dilakukan panggilan
terhadap Saudara Toto Junaedi melalui surat panggilan nomor
S.PGL/254/2018/Dittpidum guna didengar keterangannya," ungkap Indrajid.
Pihaknya akan
selalu mengikuti proses hukum dan mempercayakan pengusutannya kepada penyidik
Bareskrim Mabes Polri, serta mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat
atas hilangnya aset tanah tersebut agar bersifat proaktif guna membuat terang
dan jelas masalah. (dade)
0 Comments