Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Aset Tanah TNI AD Diklaim Pihak Lain Selama 13 Tahun

Direktur Hukum TNI AD Brigjen Indrajid: sidang gugatan praperadilan.   
(Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com) 

NET  -  Persoalan kasus tanah aset Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) di Jalan Kaliurang Km 5,8 Catur Tunggal, Depok Sleman, Yogyakarta, yang diklaim pihak lain selama 13 tahun memasuki  episode baru. Tanah yang terdaftar dalam Inventaris Kekayaan Milik Negara (IKMN ) No. Reg.  307320026 sejak 1989 tersebut diiklaim milik Lio Fong Mie. 

"Tanah tersebut dibeli Lio Fong Mie  dari Toto Junaedi sebesar Rp 11 miliar pada tahun 2005, dengan bukti sertifikat No. SHM 11178 dan SHM 11179. Belakangan terkuak, surat tanah tersebut diduga dipalsukan oleh Toto Junaedi, sebelum dijual," ujar Direktur Hukum TNI AD Brigjen Indrajid, Selasa (27/2/2018), saat acara sidang gugatan praperadilan dari pihak tersangka Toto Junaedi kepada Bareskrim Mabes Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Indrajid mengatakan hilangnya kepemilikan aset tanah tersebut, membuat TNI AD selama bertahun-tahun tidak tinggal diam dan melalui Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) memerintahkan jajarannya untuk tuntaskan permasalahan hilangnya aset. Kemudian selanjutnya, Pangdam IV/Diponegoro beserta jajaran pimpinan wilayah Kodam telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan permasalahan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

"Atas laporan tersebut, pada tanggal 22 hingga 26 Januari 2018, tim penyidik Mabes Polri yang dipimpin Kombes Pol Surawan telah datang ke lokasi. Dalam pemeriksaan beberapa orang saksi yang mengaku sebagai para ahli waris dan saksi lainnya di dua lokasi yakni di wilayah Polres Sleman dan Polres Cilacap, diperoleh keterangan bahwa para ahli waris tidak pernah merasa memiliki tanah warisan di lokasi tersebu," ujarnya.

Sementara itu, para saksi menerangkan pernah diberikan imbalan sejumlah uang oleh  Toto Djunaedi dan disuruh untuk mengakui serta  menandatangi surat-surat yang sudah disiapkan yang ada kaitannya dengan  aset tanah milik TNI AD. Dengan bukti-bukti permulaan yang diperoleh oleh Tim Bareskrim Mabes Polri, kemudian pada 31 Januari 2018 mengadakan koordinasi dan gelar perkara dengan Tim Jaksa dari Kejaksaan Agung RI untuk membahas perkara hilangnya aset tanah milik TNI AD tersebut.

"Atas hasil koordinasi dan gelar perkara tersebut Saudara Toto Junaedi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana yang menggunakan surat palsu berupa Letter C Nomor 844 dan Nomor 877 tanah Jalan Kaliurang dan pada hari itu juga langsung dilakukan panggilan terhadap Saudara Toto Junaedi melalui surat panggilan nomor S.PGL/254/2018/Dittpidum guna didengar keterangannya," ungkap Indrajid.

Pihaknya akan selalu mengikuti proses hukum dan mempercayakan pengusutannya kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri, serta mengimbau kepada pihak-pihak yang diduga terlibat atas hilangnya aset tanah tersebut agar bersifat proaktif guna membuat terang dan jelas masalah. (dade)


Post a Comment

0 Comments