![]() |
Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat menyampaikan hasil tangkapan Bea Cukai dan barng bukti ikut ditampilkan. (Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com) |
NET – Sedikitnya 142.519 botol
minuman berlakohol, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720
liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen
ilegal dimusnakan. Barang illegal yang dimusnahkan tersebut hasil tangkapan yang dilakukan secara
berkesinambungan oleh Bea Cukai.
“Penyitaan barang terlarang
tersebut atas kerjasama
Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait. Ini adalah jumlah pemusnahan
terbesar dalam sejarah penertiban impor/cukai illegal,” ujar Menteri Keuangan
(Menkeu) Sri Mulyani.
Sri menjelaskan beberapa hasil tangkapan yang
telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea can Cukai (DJBC), antara lain ponsel dan minuman beralkohol ilegal. Penangkapan
ponsel ilegal kali ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta,
Depok, dan Tangerang. Sementara, penangkapan minuman beralkohol dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.
Jumlah tersebut, kata Menkeu, meningkat
70 persen dari tahun sebelumnya. Seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja
sama yang baik antara DJBC, Polri, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait
lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan
Pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabean dan cukai.
"Semangat untuk melindungi
masyarakat dan industri dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang
ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan
stabilitas ekonomi dalam negeri,” ucap Menkeu.
Menkeu mengimbau partisipasi
aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah
ditetapkan dengan menjalankan usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah
berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya
perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.
Sementara itu, Dirjen Bea dan
Cukai (BC) Pambudi mengungkan bekerja sama dengan aparat penegak hukum
melakukan berbagai penangkapan ponsel ilegal di sembilan lokasi yang terbesar
di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Depok, dan Tangerang.
"Penindakan diawali dari
informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya
peredaran ponsel eks penyelundupan. Dari penindakan ini, berhasil diamankan
12.144 unit ponsel berbagai merk dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp.18,2
miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliar," Pambudi.
Menteri Keuangan (Menkeu) tampil bersama dengan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Menteri Komunikasi dan
Informatika, Menteri Pendustrian, Menteri Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan
Pengawasan Obat dan Makanan melakukan pemusnahan bersama atas barang-barang
ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp.45 miliar itu.
"Sebagai wujud transparansi
dan akuntabilitas kerja nyata tersebut, enam bulan setelah deklarasi Program
Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Impor Berisiko
Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Pemerintah
berhasil membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melundungi masyarakat dan
industri dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai
hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai," kata Menteri
Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai Jalan Jenderal A. Yani Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018). (dade)
0 Comments