Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bea Cukai Musnahkan Hasil Tangkapan Terbesar, Rokok Dan Minuman Alkhohol

Menteri Keuangan Sri Mulyani (tengah) saat menyampaikan hasil   
tangkapan Bea Cukai dan barng bukti ikut ditampilkan.
(Foto: Dade Fachri/tangerangnet.com)  
NET – Sedikitnya 142.519 botol minuman berlakohol, 12.919.499 batang rokok, 1.008.624 keping pita cukai, 720 liter etil alkohol, dan 11.974 kemasan obat-obatan, kosmetik, dan suplemen ilegal dimusnakan. Barang illegal yang dimusnahkan tersebut  hasil tangkapan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh Bea Cukai.

“Penyitaan barang terlarang tersebut atas kerjasama Bea Cukai dengan aparat penegak hukum dan kementerian/lembaga  terkait. Ini adalah jumlah pemusnahan terbesar dalam sejarah penertiban impor/cukai illegal,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

 Sri menjelaskan beberapa hasil tangkapan yang telah dilakukan Direktorat Jenderal Bea can Cukai (DJBC), antara lain ponsel  dan minuman beralkohol ilegal. Penangkapan ponsel ilegal kali ini dilakukan di beberapa lokasi yang tersebar di Jakarta, Depok, dan Tangerang. Sementara, penangkapan minuman beralkohol  dilakukan di Indragiri Hilir, Riau.

Jumlah tersebut, kata Menkeu, meningkat 70 persen dari tahun sebelumnya. Seluruh tangkapan ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antara DJBC, Polri, TNI, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya. Berbagai penindakan ini membuktikan kuatnya sinergi dan keseriusan Pemerintah dalam menangani berbagai tindak pelanggaran kepabean dan cukai.

"Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat Pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri,” ucap Menkeu.

Menkeu mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia yang bersih, adil, dan transparan.

Sementara itu, Dirjen Bea dan Cukai (BC) Pambudi mengungkan bekerja sama dengan aparat penegak hukum melakukan berbagai penangkapan ponsel ilegal di sembilan lokasi yang terbesar di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Depok, dan Tangerang.

"Penindakan diawali dari informasi masyarakat dan hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya peredaran ponsel eks penyelundupan. Dari penindakan ini, berhasil diamankan 12.144 unit ponsel berbagai merk dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp.18,2 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp.3,1 miliar," Pambudi.

Menteri Keuangan (Menkeu)  tampil bersama dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendustrian, Menteri Transaksi Keuangan, dan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan melakukan pemusnahan bersama atas barang-barang ilegal yang merugikan negara lebih dari Rp.45 miliar itu.

"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kerja nyata tersebut, enam bulan setelah deklarasi Program Penerbitan Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Impor Berisiko Tinggi (PIBT) dan Program Penertiban Cukai Berisiko Tinggi (PCBT), Pemerintah berhasil membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melundungi masyarakat dan industri dalam negeri, serta pengamanan penerimaan negara melalui berbagai hasil penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai," kata Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jalan Jenderal A. Yani Jakarta Timur, Kamis (15/2/2018).  (dade)

Post a Comment

0 Comments