Erwin Situmorang saat memberikan penjelasan kepada wartawan yang didampingi oleh pemangku kepentingan. (Foto: Istimewa) |
NET - Kantor Bea dan Cukai
Bandara Soekarno Hatta, menggagalkan upaya penyelundupan ratusan senjata airsoft gun di Terminal 2-D Bandara Internasional
tersebut. Selain itu, petugas juga mengamankan E, seorang pemilik senjata itu.
Kepala Kantor Bea dan Cukai
Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang, Selasa (30/1/2018) mengatakan ratusan
senjata airsoft gun diamankan, karena
tidak dilengkapi dengan dokumen. Selain
itu petugas juga mengamankan E, penumpang pesawat Malaysia Airlines MH-711
yang kedapatan membawa barang termaksud.
"Setelah kami lakukan
pemeriksaan, ternyata barang yang dibawa dari Kuala Lumpur, Malaysia-Batam
tidak dilengkapi dokumen," ujar
Erwin.
Adapun senjata yang diamankan,
kata Erwin, yaitu sebanyak 109 pieces
bagian dari airsoft gun. Di antaranya 15 Unit Frame Airsoft Gun Pistol Model
Spring dari Bahan Metal, 5 Unit Gearbox Airsoft Gun Model Elektrik, 33 Unit
Magazen Airsoft Gun, 12 Unit Laras Panjang Airsoft Gun dari Bahan Metal dan 26
Unit Bagian Airsoft Gun.
Selain itu, kata dia, 13 Unit
Slide Airsoft Gun Pistol, 5 Unit Handgrip Airsoft Gun serta 1 Box Aksesoris
Airsoft Gun yakni Charger dan Senter. "Ini semua disita karena yang
bersangkutan tidak memiliki dokumen perizinan dari Kepolisian Republik
Indonesia mengenai pembawaan airsoft gun," ucap Erwin.
Karena itu, tambahnya, senjata
beserta komponennya diserahkan ke
Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk ditindak lanjuti. Pasalnya, pengiriman
barang tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2012, tentang
Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api.
Sementara itu, Kapolres Kota
Bandara Soekarno Hatta Kombes Alhmad Yusep Gunawan mengatakan kasus tersebut
akan ditindaklanjuti. Dan pihaknyasudah mengantongi sejumlah data terkait
peredaran senjata tersebut. (man)
0 Comments