Berita Terkini

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemprov Banten Tutup Penambangan Pasir PT Cemindo Gemilang


Spanduk tanda larangan kegiatan pertambangan telah terpasang.  
(Foto: Istimewa)  
NET - Penambangan pasir kuarsa milik PT Cemindo Gemilang  di Bukit Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, ditutup paksa oleh Pemerintah Provinsi Banten. “Ya, benar kemarin ada petugas yang datang ke sini memasang spanduk larangan kegiatan pertambangan,” ujar Topari, warga setempat,  kepada wartawan, Minggu (7/1/2018).
Penambangan pasir yang beroperasi hampir setahun yang lalu itu kerap meresahkan masyarakat melalui dampak yang ditimbulkan dari penambangan tersebut, ditutup Jumat (5/1/2018).
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Bayah Rizal menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten.
"Kami selaku warga Bayah yang terdampak akibat akitivitas perusahaan sangat berterima kasih atas tindakan penutupan tambang pasir kuarsa milik perusahaan Semen Merah Putih ini," tutur Rijal.
Kalau kegiatan penambangan itu illegal, kata Rijal, kan mereka hanya mengeruk keuntungan saja tanpa membayar pajak atau retribusi kepada Pemerintah.  “Sebaiknya perusahaan jangan menambang kekayaan alam secara ilegal karena itu jelas melanggar aturan," ucap Rizal.
Senada dengan Ketua KNPI Kecamatan Bayah, Ketua Karukunan Warga Bayah (KAWABA) Yusuf S Hasan mengacungkan jempol terhadap tindakan dari Pemerintah Provinsi Banten.
"Hebat, dan kami acungkan jempol terhadap Pemprov Banten yang sudah melakukan tindakan tegas dengan menutup penambangan ilegal pasir kuarsa tersebut," ujar Yusuf.
Meskipun begitu, warga Bayah berharap agar angkutan penambangan pun perlu ditertibkan oleh Pemerintah. "Kami berharap juga tindak tegas angkutan penambangan bahan baku semen yang menyebabkan kerusakan jalan nasional melintasi Bayah – Cibareno," tutur Yusuf berharap.
Pihak perusahaan belum memberikan konfirmasi atas kejadian penutupan tambang pasir kuarsa sampai  berita ini ditayangkan. 
Dari pantauan media di lokasi penambangan tersebut menyebabkan  persawahan warga Bayah di Kampung Sawah, Desa Darmasari mengalami kerusakan akibat dari kegiatan penambangan tersebut.
Bukan hanya itu, penambangan pasir kuarsa ilegal ini dianggap merugikan masyarakat Lebak, karena perusahaan hanya mengeruk kekayaan bumi secara  ilegal dan tanpa memberikan pajak atau retribusi pada Pemerintah Kabupaten Lebak. (*/ril)

Post a Comment

0 Comments