Ketua KPU Kota Tangerang (baju putih berkopiah) saat memipin rapat. (Foto: Istimewa) |
NET - Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh jajaran KPU Kota
Tangerang untuk persiapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018, pada
Kamis (25/1/2018) di Jalan Nyi Mas Melati, Kecamatan Tangerang.
Rakor dilaksanakan di ruang rapat
KPU Kota Tangerang itu dilakukan untuk menyosialisasikan aturan teknis dalam
tahapan kampanye pemilihan Walikota dan wakil Walikota Kota Tangerang.
Hadir dalam rapat koordinasi
tersebut, tim pemenangan pasangan calon (Paslon), perwakilan seluruh partai
politik (parpol) pendukung, serta perwakilan dari Pemerintahan, Kepolisian, dan
TNI.
Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi
mengatakan ada hal-hal yang harus diperhatikan dalam aturan teknis kampanye. "Dalam
hal penjelasan soal kampanye ada di Peraturan KPU nomor 4 tahun 2017. Harapan
kami, semua yang ada di sini bisa sama-sama mempelajari, karena ada tujuh poin
yang penting diperhatikan," ujar Sanusi.
Dalam rakor tersebut, Sanusi
menjelaskan adanya perubahan terkait teknis kampanye calon kepala daerah.
"Ada banyak hal yang berubah terkait kampanye calon kepala daerah. Pada Pilkada
serentak ini, seluruh urusan kampanye pasangan calon mulai dari alat peraga dan
lainnya itu sudah menjadi kewenangan KPU," jelasnya.
Menurut Sanusi, beberapa aturan yang dipaparkan, di antaranya
aturan pengadaan alat peraga kampanye, aturan penyebaran alat peraga kampanye
pasangan calon (Paslon), jumlah dan isi baliho-baliho kampanye paslon.
"Artinya sangat banyak
regulasi yang wajib dipahami agar tidak terjadi kesalahan. Kampanye ini bagian
yang sangat penting," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, masa
kampanye Pilkada serentak 2018 akan berlangsung sejak 15 Februari hingga 23
Juni 2018. Dalam tahapan ini seluruh pasangan calon akan menggelar kampanye di
tengah masyarakat. (*/ril)
0 Comments